Menkomdigi: Dunia Alami Darurat Digital
Minggu, 08 Mar 2026, 13:45 WIBJAKARTA - Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengatakan, saat ini dunia sedang mengalami kedaruratan digital. Hal itu menurut dia, tidak terlepas dari perkembangan teknologi digital global, yang dimanfaatkan untuk hal-hal negatif.
Untuk itu pemerintah melalui Kemkomdigi mengeluarkan peraturan dalam melindungi generasi bangsa di tengah perkembangan teknologi digital. Kebijakan tersebut ialah, Peraturan Menteri Komdigi (Permenkomdigi) nomor 9 tahun 2026, yang membatasi anak mengakses platform digital.
Ia mengatakan, peraturan ini merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) nomor 17 tahun 2025 yang disebut sebagai PP Tunas. Dengan aturan ini, anak-anak di bawah usia 16 tahun di larang mengakses media sosial (medsos) dan platform digital berisiko lainnya.
"Kami meyakini bahwa ini adalah langkah terbaik yang harus diambil oleh pemerintah di tengah kondisi darurat digital. Anak di bawah 16 tahun, tidak lagi dapat memiliki akun pada platform digital berisiko tinggi," kata Meutya dalam keterangan resminya, Jakarta, Jumat(6/3).
Bahkan, lanjut dia, dengan ditetapkannya kebijakan tersebut, maka Kemkomdigi mulai menonaktifkan akun medsos anak pada 28 Maret 2026. Sejumlah akun anak yang akan dinonaktifkn itu seperti pada platform YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, dan Roblox.
Menkomdigi meyakini, hal ini tentunya akan memberikan rasa ketidaknyamanan bagi anak yang telah terpapar adiksi di platform digital. Namun ditegaskannya, bahwa keputusan tersebut untuk menegakkan kedaulatan masa depan anak
"Langkah ini kita ambil untuk merebut kembali kedaulatan masa depan anak-anak kita. Teknologi harus memanusiakan manusia, bukan mengorbankan masa kecil anak-anak kita," ujar Menkomdigi. ils/I-1
- Menkomdigi Meutya Hafid
- Larangan Media Sosial
Redaktur: Ilham Sudrajat
Penulis: Ilham Sudrajat
Berita Terkait:
-
Hari Pertama Usai Libur, SPPG Kemayoran Layani 3.298 Porsi MBG
-
3 Kampung di Teluk Wondama Jadi Proyek Percontohan Desa Cantik 2026, Ini Tujuannya
-
Habib Jafar: Sakit Kanker Selama 7 Tahun Jadi Penggugur Dosa Vidi Aldiano
-
Soal Aturan Larangan Medsos, KPAI Nilai Implementasi PP Tunas Harus Disertai Pengawasan Ketat
-
Playoff Liga Champions: Sorloth Hattrick, Atletico Madrid Singkirkan Club Brugge dan Melaju ke 16 Besar
-
PP Tunas Sudah Berlaku, Kemkomdigi Awasi Platform Digital yang Masih Bisa Diakses Anak
-
Berlaku Hari Ini, Pemerintah Resmi Larang Penggunaan Media Sosial bagi Anak di Bawah 16 Tahun
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.