- Home
-
- Megapolitan
-
- Satpol PP DKI Jakarta Sita...
Satpol PP DKI Jakarta Sita 300 Botol Minuman Beralkohol Ilegal
Sabtu, 07 Mar 2026, 08:54 WIBJAKARTA â Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta mengamankan sebanyak 300 botol minuman beralkohol berbagai merek yang tidak memiliki izin edar dalam Operasi Bina Tertib Praja dengan sasaran peredaran minuman beralkohol ilegal pada Kamis (05/3).
âMinol yang tidak memiliki izin edar disita petugas untuk dijadikan barang bukti," ujar kata Kepala Bidang Penegakan Perda dan Perkada, Rahmat Efendi dalam keterangan di Jakarta, Sabtu (07/3).
Ratusan botol minuman beralkohol ilegal tersebut diamankan dari sejumlah lokasi di Jalan Kemuning Raya, Cengkareng, Jakarta Barat. Selanjutnya, miras ilegal dibawa ke Posko Satpol PP Monas.
Rahmat mengatakan, Satpol PP akan terus melakukan pengawasan secara berkala untuk memastikan kepatuhan para pelaku usaha terhadap aturan yang berlaku.
Adapun kegiatan penertiban yang rutin dilakukan ini merupakan bagian dari upaya Satpol PP mengawasi peredaran minuman beralkohol, yang dijual tanpa izin sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Satpol PP, sambung dia, juga memberikan pembinaan kepada para pelaku usaha agar tidak kembali menjual minuman beralkohol tanpa izin.
âKami mengimbau kepada para pelaku usaha agar mematuhi ketentuan perizinan yang berlaku dan tidak menjual minuman beralkohol secara ilegal. Satpol PP akan terus melakukan pengawasan dan penindakan apabila masih ditemukan pelanggaran serupa,â kata Rahmat.
- minuman beralkohol
- Satpol PP DKI Jakarta
Redaktur: Bambang Wijanarko
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
1.727 Warga Dilibatkan dalam Program Padat Karya Pemkot Bogor
-
Hebat Jateng Terbaik untuk Mengatasi Stunting
-
Sebanyak 4.416 Haji Gelombang Pertama Asal Riau Telah Tiba Kembali di Tanah Air.
-
Cuaca Tak Menentu, Masyarakat Diminta Perhatikan Kualitas Udara di Dalam Rumah
-
Wapres AS: Perundingan AS-Iran Berakhir Tanpa Kesepakatan Damai
-
Rano Karno Gagas Serial AI “Rimba Raya”, Ajak Generasi Muda Kembali Cintai Alam
-
Viral Minuman Kolesom Jumbo, LPPOM: Alkohol 19,7 Persen Tergolong Khamr, Haram!
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.