Satpol PP DKI Jakarta Sita 300 Botol Minuman Beralkohol Ilegal

Sabtu, 07 Mar 2026, 08:54 WIB

JAKARTA – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta mengamankan sebanyak 300 botol minuman beralkohol berbagai merek yang tidak memiliki izin edar dalam Operasi Bina Tertib Praja dengan sasaran peredaran minuman beralkohol ilegal pada Kamis (05/3).

“Minol yang tidak memiliki izin edar disita petugas untuk dijadikan barang bukti," ujar kata Kepala Bidang Penegakan Perda dan Perkada, Rahmat Efendi dalam keterangan di Jakarta, Sabtu (07/3).

Ket. Foto: Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta mengamankan sebanyak 300 botol minuman beralkohol berbagai merek yang tidak memiliki izin edar dalam Operasi Bina Tertib Praja dengan sasaran peredaran minuman beralkohol ilegal pada Kamis (05/3/2026). — Sumber: ANTARA

Ratusan botol minuman beralkohol ilegal tersebut diamankan dari sejumlah lokasi di Jalan Kemuning Raya, Cengkareng, Jakarta Barat. Selanjutnya, miras ilegal dibawa ke Posko Satpol PP Monas.

Rahmat mengatakan, Satpol PP akan terus melakukan pengawasan secara berkala untuk memastikan kepatuhan para pelaku usaha terhadap aturan yang berlaku.

Adapun kegiatan penertiban yang rutin dilakukan ini merupakan bagian dari upaya Satpol PP mengawasi peredaran minuman beralkohol, yang dijual tanpa izin sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Satpol PP, sambung dia, juga memberikan pembinaan kepada para pelaku usaha agar tidak kembali menjual minuman beralkohol tanpa izin.

“Kami mengimbau kepada para pelaku usaha agar mematuhi ketentuan perizinan yang berlaku dan tidak menjual minuman beralkohol secara ilegal. Satpol PP akan terus melakukan pengawasan dan penindakan apabila masih ditemukan pelanggaran serupa,” kata Rahmat.

Redaktur: Bambang Wijanarko

Penulis: Antara

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.