- Home
-
- Megapolitan
-
- Pramono Larang Mobil Dinas...
Pramono Larang Mobil Dinas Dipakai untuk Mudik, Jika Melanggar, Ini Sanksinya!
Sabtu, 07 Mar 2026, 11:28 WIBJAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo menegaskan bahwa kendaraan dinas milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak boleh digunakan untuk mudik lebaran.
"Yang berkaitan dengan mobil dinas untuk mudik, saya tidak izinkan,â kata Pramono saat dijumpai di kawasan Jakarta Pusat, Sabtu (7/3).
Pramono mengatakan bahwa siapapun yang melanggar peraturan tersebut akan dikenakan sanksi berat.
âSiapa pun yang melakukan pelanggaran terhadap itu akan dikenakan sanksi berat. Jadi, untuk mobil dinas bagi para pejabat DKI Jakarta sama sekali tidak diizinkan,â ujar Pramono.
Adapun penggunaan mobil dinas (pelat merah) untuk mudik lebaran secara tegas dilarang oleh pemerintah, termasuk Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), karena merupakan bentuk penyalahgunaan aset negara untuk kepentingan pribadi.
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara Nomor: PER/87/M. PAN/8/2005 yang menyatakan kendaraan dinas hanya untuk kepentingan dinas/operasional.
Larangan ini berlaku bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pelanggar dapat dikenakan sanksi disiplin ringan hingga berat.
Misalnya seperti teguran lisan, teguran tertulis, penundaan kenaikan pangkat, hingga pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri, tergantung pada tingkat pelanggaran yang dilakukan.
Redaktur: Lili Lestari
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Anwar Ibrahim: Malaysia Netral dalam Konflik Kamboja-Thailand
-
Wali Kota Yogyakarta Tolak Mobil Dinas Rp3 Miliar, Lebih Pilih Gerobak Sampah
-
Waspadai Relasi Khusus dalam Modus "Child Grooming"
-
Gauff Bawa AS ke Final United Cup
-
Pembuktian Garuda Muda! Timnas U22 Siap Tempur di Grup Neraka SEA Games 2025
-
Badai Musim Dingin Tewaskan Warga Gaza, Anak 1 Tahun Meninggal karena Hipotermia di Kamp Pengungsian
-
Wahai Para Kepala Daerah, Contohlah Sikap Bupati Gunung Kidul
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.