• Home
  • navigasi panah1
  • Rona
  • panah2
  • Banyak Terjadi Kecelakaan ...

Banyak Terjadi Kecelakaan Pesawat. Sebenarnya Keluarga Bisa Menuntut Maskapai hingga Pabrik Montor Mabur

Jumat, 06 Mar 2026, 13:34 WIB

JAKARTA – Kecelakaan pesawat biasanya fatal dan korban banyak utamanya penumpang. Menurut pakar, para korban kecelakaan penerbangan atau ahli waris dapat menuntut uang penggantian atau ganti rugi tak hanya kepada maskapai penerbangan, tapi juga hingga pabrikan atau produsen pesawat udara. Wah…jauh, tak ada produsen pesawat di dalam negeri.

"Kami ingin membuka wawasan masyarakat Indonesia bahwa saat terjadi kecelakaan pesawat udara, produsen atau pabrikan ikut bertanggungjawab akibat produk cacat yang mereka produksi,” kata praktisi hukum penerbangan, Columbanus Priaardanto usai bedah buku Tanggung Jawab Hukum Produsen Pesawat Udara terhadap Korban Kecelakaan dalam Penyelenggaraan Penerbangan di Jakarta, Kamis.

Ket. Foto: bisa menuntut pabrikan — Sumber: ist

Columbanus Priaardanto yang merupakan praktisi hukum dan pengamat hukum penerbangan ini menulis buku tersebut bersama Rektor Universitas Tarumanegara Prof Amad Sudiro. Ia mengatakan masyarakat Indonesia harus sadar saat terjadi kecelakaan pesawat udara, produsen atau pabrikan ikut bertanggungjawab jika penyebab kecelakaan akibat produk cacat yang mereka produksi.

Menurut dia, penumpang pesawat di Indonesia memiliki hak untuk mendapatkan penggantian atau ganti rugi dari produsen pesawat yang membuat produk cacat sehingga menyebabkan kecelakaan. “Selama ini yang disalahkan selalu pilot atau faktor lain dan ahli waris yang ditinggalkan hanya mendapat uang duka sesuai UU Nomor 1 tahun 2009 tentang Penerbangan. Padahal, korban, juga dapat menuntut produsen pesawat,” katanya.

Ia menambahkan dalam penyelenggaraan penerbangan ada konsep “strict liability” yang merupakan prinsip umum dalam rezim hukum perlindungan konsumen. Strict liability (tanggung jawab mutlak) adalah doktrin hukum yang mewajibkan seseorang atau korporasi bertanggung jawab atas kerugian yang timbul tanpa perlu membuktikan unsur kesalahan (kesengajaan atau kelalaian/ liability without fault).

Prinsip ini berfokus pada kerugian yang ditimbulkan, sering digunakan dalam kasus lingkungan hidup, produk cacat, atau aktivitas berbahaya. Menurut dia, produsen suatu barang bertanggungjawab atas kecacatan terhadap produk tersebut sehingga dapat dilakukan suatu upaya hukum penuntutan.

“Ini upaya konkret mencegah adanya suatu perselisihan konsumen yang disebabkan atas peristiwa akibat cacat produk,” katanya. Pada buku Tanggung Jawab Hukum Produsen Pesawat Udara terhadap Korban Kecelakaan dalam Penyelenggaraan Penerbangan itu, pihaknya mengambil studi kasus kecelakaan Sriwijaya Air SJ182 dan puluhan ahli waris korban menuntut perusahaan Boeing Company.

Menurut dia, saat ini puluhan ahli waris mendapatkan penggantian yang berbeda sesuai dengan kondisi keuangan dan latar belakang korban kecelakaan. “Mereka semua mendapatkan dana kehilangan dari produsen pesawat,” kata dia. Ia mencontohkan seorang nenek pensiunan dengan anak satu menjadi korban kecelakaan bersama seorang dokter bedah otak dengan gaji mencapai Rp150 juta sebulan.

Tentu dari dua korban ini, ada dua kerugian yang berbeda yang harus didapatkan jika kedua orang ini menjadi korban kecelakaan pesawat terbang. “Penggantian dari produsen atau pabrikan juga bisa berbeda karena latar belakang ekonomi dan masa depan ahli waris yang ditinggalkan sehingga dana penggantiannya jumlahnya disesuaikan dengan kondisi korban tentunya setelah dilakukan audit keuangan,” kata dia.

Perlu diadopsi 

Sementara, Rektor Universitas Tarumanegara Prof Amad Sudiro menambahkan melalui buku ini masyarakat Indonesia sebagai konsumen menyadari bahwa pertanggungjawaban apabila kecelakaan pesawat udara tidak hanya pada maskapai penerbangan sebagai pengangkut yang bertanggung jawab tapi juga pelaku usaha yakni produsen pesawat dapat diminta pertanggungjawaban jika ada cacat produk.

“Kami ingin para korban mendapatkan hak yang utuh baik dari maskapai maupun produsen pesawat jika terjadi kecelakaan,” kata dia. Dirinya merekomendasikan agar dilakukan revisi atau evaluasi terhadap regulasi yang menyangkut keselamatan penerbangan termasuk tanggung jawab dalam penyelenggaraan penerbangan.

“Masalah tanggung jawab ini perlu diadopsi dalam regulasi yang ada di Indonesia sehingga konsumen dapat terlindungi hak-haknya,” kata dia.

Redaktur: Aloysius Widiyatmaka

Penulis: Aloysius Widiyatmaka

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.