Pemkot Bandung Kaji THR untuk PPPK Paruh Waktu, Regulasi Belum Jelas
Kamis, 05 Mar 2026, 16:35 WIBKota Bandung - Pemerintah Kota Bandung mengkaji kemungkinan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu, karena belum adanya dasar regulasi yang mengatur secara tegas.
Wali Kota Bandung Muhammad Farhan menjelaskan secara regulasi THR bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan Polri telah memiliki dasar hukum yang jelas. Namun, untuk PPPK paruh waktu, ketentuan tersebut belum diatur secara spesifik.
âKalau THR untuk ASN, TNI, dan Polri sudah pasti ada. Tetapi, khusus untuk PPPK paruh waktu, saya mohon maaf, belum bisa menjanjikan. Secara aturan memang belum ada, jadi ini tinggal kebijakan,â kata Farhan di Bandung, Kamis (5/3).
Farhan menyatakan pemberian THR bagi PPPK paruh waktu di lingkungan Pemkot Bandung belum dapat dipastikan.
Ia menuturkan sebelum mengambil keputusan, Pemkot Bandung akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Pemerintah Pusat.
Menurut dia, hasil pembahasan tersebut nantinya dikonsultasikan dengan DPRD Kota Bandung guna memastikan kebijakan yang diambil selaras dengan kemampuan fiskal daerah.
Lebih lanjut, ia menyebutkan saat ini jumlah PPPK paruh waktu di Kota Bandung hampir 8.000 orang. Sementara ASN di lingkungan Pemkot Bandung lebih dari 20.000 pegawai, termasuk PPPK penuh waktu.
Ia menegaskan pemerintah daerah berkomitmen menjaga kesejahteraan seluruh pegawai, termasuk PPPK paruh waktu, meski kebijakan tersebut perlu perhitungan matang.
âKita ingin kesejahteraan tetap terjaga. Tetapi, semua harus dihitung dulu, dikoordinasikan dengan provinsi dan pusat, lalu dikonsultasikan dengan DPR,â kata Farhan.
Redaktur: Andes Tanjung
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Pemkot Bandung Berupaya Hadirkan Infrastruktur yang Ramah Bagi Pesepeda hingga Disabilitas
-
Lobster Batam Tembus Singapura, Pasar Ekspor Makin Menggoda
-
Warisan Lokal Naik Panggung, Tenun Bali Bidik Pasar Ekonomi Kreatif
-
Ketua Komisi I DPRD Bengkulu Bambang Hermanto Diperiksa sebagai Saksi Kasus Suap Proyek.
-
Barcelona Menggila! Feyenoord Dihajar 5-1 di Camp Nou
-
Bukan Sekadar Kerja Sama! Pelindo Regional 4 dan Kejati Maluku Perkuat Benteng Hukum
-
Pemkot Siapkan Kesempatan Kerja bagi Mantan Karyawan Kebun Binatang Bandung
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.