Pemkot Bandung Kaji THR untuk PPPK Paruh Waktu, Regulasi Belum Jelas

Kamis, 05 Mar 2026, 16:35 WIB

Kota Bandung - Pemerintah Kota Bandung mengkaji kemungkinan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu, karena belum adanya dasar regulasi yang mengatur secara tegas.

Wali Kota Bandung Muhammad Farhan menjelaskan secara regulasi THR bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan Polri telah memiliki dasar hukum yang jelas. Namun, untuk PPPK paruh waktu, ketentuan tersebut belum diatur secara spesifik.

Ket. Foto: Wali Kota Bandung Muhammad Farhan saat memberikan keterangan di Kota Bandung, Jawa Barat, Kamis (5/3). — Sumber: Antara

“Kalau THR untuk ASN, TNI, dan Polri sudah pasti ada. Tetapi, khusus untuk PPPK paruh waktu, saya mohon maaf, belum bisa menjanjikan. Secara aturan memang belum ada, jadi ini tinggal kebijakan,” kata Farhan di Bandung, Kamis (5/3).

Farhan menyatakan pemberian THR bagi PPPK paruh waktu di lingkungan Pemkot Bandung belum dapat dipastikan.

Ia menuturkan sebelum mengambil keputusan, Pemkot Bandung akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Pemerintah Pusat.

Menurut dia, hasil pembahasan tersebut nantinya dikonsultasikan dengan DPRD Kota Bandung guna memastikan kebijakan yang diambil selaras dengan kemampuan fiskal daerah.

Lebih lanjut, ia menyebutkan saat ini jumlah PPPK paruh waktu di Kota Bandung hampir 8.000 orang. Sementara ASN di lingkungan Pemkot Bandung lebih dari 20.000 pegawai, termasuk PPPK penuh waktu.

Ia menegaskan pemerintah daerah berkomitmen menjaga kesejahteraan seluruh pegawai, termasuk PPPK paruh waktu, meski kebijakan tersebut perlu perhitungan matang.

“Kita ingin kesejahteraan tetap terjaga. Tetapi, semua harus dihitung dulu, dikoordinasikan dengan provinsi dan pusat, lalu dikonsultasikan dengan DPR,” kata Farhan.

Redaktur: Andes Tanjung

Penulis: Antara

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.