Pelaporan SPT Terus Bertambah, Tembus 6 Juta Wajib Pajak

Kamis, 05 Mar 2026, 22:30 WIB

JAKARTA – Pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) menjadi momen rutin bagi wajib pajak untuk melaporkan penghasilan dan kewajiban pajaknya selama satu tahun terakhir.

Meski terdengar formal, proses pelaporan kini semakin mudah karena bisa dilakukan secara daring melalui sistem elektronik yang disediakan pemerintah.

Ket. Foto: Petugas melayani warga yang melakukan aktivasi akun Coretax di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Serpong, Kota Tangerang Selatan, Banten. — Sumber: ANTARA FOTO/ Putra M. Akbar

Bagi masyarakat, melaporkan SPT tepat waktu bukan hanya soal kewajiban administratif, tetapi juga bentuk kontribusi nyata dalam mendukung pembangunan negara.

Dengan pelaporan yang tertib dan transparan, sistem perpajakan bisa berjalan lebih sehat sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap pengelolaan keuangan negara.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan sebanyak enam juta wajib pajak telah menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pajak penghasilan (PPh) tahun pajak 2025 per 5 Maret 2026, pukul 08.00 WIB.

“Alhamdulillah, total sudah masuk di SPT Tahunan tahun pajak 2025 ini 6 juta SPT,” kata Bimo dalam taklimat media di Kantor Pusat DJP, Jakarta, Kamis (5/3).

Dia merinci, SPT yang telah diterima berasal dari 5.872.158 wajib pajak orang pribadi, 129.231 wajib pajak badan dalam mata uang rupiah, dan 113 wajib pajak badan dalam mata uang dolar AS.

“Kami masih menunggu sekitar 9 juta wajib pajak yang lain,” ujar dia.

Dia menjelaskan tren pelaporan SPT menunjukkan rata-rata pelaporan SPT berkisar 250 ribu wajib pajak per hari, dengan puncak tren pelaporan mencapai 370 ribu SPT dalam sehari.

Sementara itu, perkembangan aktivasi akun Coretax DJP telah mencapai 15.268.493 wajib pajak. Sebanyak 12.514.829 wajib pajak orang pribadi telah melakukan registrasi Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik (KO/SE).

Hal itu, menurut Bimo, menunjukkan meningkatnya adaptasi wajib pajak terhadap transformasi digital administrasi perpajakan yang sedang dilakukan oleh DJP.

Untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam melaporkan SPT Tahunan, DJP aktif membuka kanal-kanal pelayanan hingga mengingatkan wajib pajak melalui email.

DJP pun terus berkoordinasi dengan para agen serta sentra pajak (tax center) di seluruh Indonesia.

Berbagai upaya itu diharapkan dapat mendorong animo masyarakat untuk melaporkan perpajakan mereka.

Dirjen Pajak mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan SPT Tahunan melalui Coretax DJP.

“Supaya Lebaran betul-betul kembali fitri, perpajakannya juga segera dilaporkan saja daripada nanti Lebarannya kurang ikhlas. Jadi, sudah ikhlas ketika sudah lepas kewajibannya (perpajakan),” ujar dia.

Sebagai catatan, wajib pajak yang terlambat melaporkan SPT tahunan akan dikenai sanksi administrasi berupa denda, yakni sebesar Rp100 ribu bagi wajib pajak orang pribadi dan Rp1 juta bagi wajib pajak badan.

Redaktur: Muchamad Ismail

Penulis: Antara

Berita Terbaru

Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan Selasa 25 Agustus 2026, Ini Daftar 25 Ruas Jalan

Beroperasi 26 Agustus 2026, Ini Daftar 5 Stasiun Baru LRT Jakarta Kelapa Gading-Manggarai

TPOS Gedebage Ditargetkan Rampung 2027, Bandung Siapkan Teknologi Baru Olah 300 Ton Sampah per Hari

Desainer Masa Depan Wajib Kuasai AI hingga Bisnis, Kampus Diminta Jadi Ruang Eksperimen Kreatif

Bapemperda DKI Minta Naskah Akademik 16 Ranperda Prioritas 2027 Disiapkan Sejak Awal

Kemenhut Kerahkan 1.000 Polisi Hutan untuk Padamkan Karhutla di Kalimantan

67 Ribu Ton Beras Digerakkan ke NTT! BULOG Kirim Bantuan dari 4 Provinsi untuk Korban Bencana

Kurangi Kesenjangan, DPRD Jabar: Pembangunan di Jabar Harus Merata baik Perkotaan dan Pedesaan

Manggala Agni Sumatra Berjibaku Padamkan Karhutla di 17 Desa

Polda Banten Ungkap Sindikat Curanmor Spesialis Pick-up di 14 Lokasi

Tetap Tunjukkan Dedikasi dan Keberanian, Perwira polisi Terluka Kena Pecahan Kaca saat Gerebek Gudang Uang Palsu di Tangsel

93.782 Ton Beras Siaga! BULOG Antisipasi Bencana NTT Hingga 10x Masa Darurat

Gubernur Bali Minta Peradi Siapkan Pendampingan Hukum Perkuat Desa Adat

Wagub Rano Buka Jakarta Beat Society 2026: Komitmen Perluas Ruang Kreatif Musisi Lokal

Pemkab Lebak Bantu Pasarkan Produk UMKM Lewat Bazar

Dukung Penanganan Karhutla, Kemenhub Fasilitasi Penggunaan Pesawat Registrasi Asing

Kemenag Targetkan Keterlibatan 1.781.945 Peserta dalam Gema Selawat Sambut Maulid Nabi

Coba Lerai Perkelahian, Dua Polisi Dikeroyok Masa saat Karnaval di Blora

Gubernur Pramono Sebut Keluarga Kuat dan Masyarakat Peduli Jadi Kunci Kerukunan Jakarta

Dua Anggota Polisi Jadi Korban Pengeroyokan saat Karnaval HUT RI di Blora

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.