Kredit UMKM Lagi Seret Setahun Terakhir, OJK Beberkan Penyebabnya

Rabu, 04 Mar 2026, 04:15 WIB

JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membeberkan alasan di balik melambatnya penyaluran kredit ke sektor UMKM dalam setahun terakhir.

Menurut OJK, kondisi ini bukan semata-mata karena daya dorong perbankan yang melemah, tetapi juga dipengaruhi situasi ekonomi global dan domestik yang sedang penuh tantangan.

Ket. Foto: Pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) mempromosikan produk kepada calon pembeli lewat media zoom di Kota Padang, Sumatera Barat. — Sumber: ANTARA/ Muhammad Zulfikar

Gejolak ekonomi dunia, tekanan inflasi, hingga ketidakpastian pasar membuat pelaku usaha cenderung lebih berhati-hati dalam berekspansi.

Di dalam negeri, perlambatan konsumsi dan penyesuaian strategi bisnis juga ikut memengaruhi permintaan pembiayaan.

Meski begitu, OJK memastikan perbankan tetap memiliki komitmen kuat untuk mendukung UMKM. Tantangannya kini adalah menjaga keseimbangan antara ekspansi kredit dan prinsip kehati-hatian, agar pembiayaan tetap tumbuh sehat di tengah dinamika ekonomi yang belum sepenuhnya stabil.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan (KEPB) OJK Dian Ediana Rae di Jakarta, Selasa (3/3), mencatat adanya perubahan pola konsumsi masyarakat sebagai dampak dari tekanan daya beli pada masyarakat kelas menengah ke bawah.

Kemudian, risiko kredit UMKM dinilai relatif lebih tinggi dibandingkan segmen lainnya. Dian juga mencatat, proses pemulihan UMKM dari dampak pandemi Covid-19 relatif lebih lambat dibandingkan korporasi.

“Penyaluran kredit UMKM per posisi Januari 2026 sebetulnya sudah mencapai angka Rp1.482,99 triliun. Memang terdapat tren pertumbuhan pembiayaan yang cenderung melambat dalam kurun waktu setahun terakhir,” kata dia.

Meskipun demikian, ujar Dian, perbankan masih cukup optimistis terhadap pertumbuhan kredit UMKM, tecermin dari proyeksi kredit segmen ini yang diyakini tumbuh positif pada akhir 2026.

Ia menyampaikan, berbagai program dan kebijakan dari pemerintah diharapkan dapat mendorong penyaluran kredit kepada debitur UMKM dengan prospek usaha yang baik untuk melakukan ekspansi.

Terkait dengan program dan kebijakan dari pemerintah, OJK mendukung penyaluran kredit usaha kecil atau kredit usaha rakyat (KUR) serta kredit program lainnya yang secara umum ditujukan kepada UMKM.

Beberapa peran OJK dalam pengembangan UMKM termasuk mendukung penyusunan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian mengenai kredit usaha rakyat (KUR) dan kredit program.

OJK juga melakukan pengawasan terhadap lembaga jasa keuangan penyalur KUR dan kredit program lainnya, serta lembaga penunjang seperti penjaminan dan asuransi kredit.

Sebagai wujud dukungan terhadap penyaluran kredit UMKM, OJK telah menerbitkan Peraturan OJK (POJK) tentang Akses Pembiayaan UMKM yang mewajibkan bank dan lembaga keuangan non-bank (LKNB) untuk menyediakan skema pembiayaan yang inklusif dan terjangkau sehingga diharapkan dapat mempermudah akses UMKM dalam mendapatkan pembiayaan.

Selanjutnya, OJK juga telah membentuk secara resmi Departemen Pengaturan dan Pengembangan UMKM dan Keuangan Syariah sebagai bentuk komitmen dan dukungan terhadap program pemerintah serta mendorong dan memajukan UMKM secara berkesinambungan.

Sebagai informasi, penyaluran kredit perbankan pada Januari 2026 mencapai Rp8.557 triliun atau tumbuh sebesar 9,96 persen (year on year/yoy), meningkat dibandingkan posisi Desember 2025 yang tumbuh 9,63 persen yoy.

Berdasarkan jenis penggunaan, kredit investasi tumbuh tertinggi yaitu sebesar 22,38 persen yoy, diikuti oleh kredit konsumsi 6,58 persen yoy. Sedangkan kredit modal kerja tercatat tumbuh 4,13 persen yoy.

Berdasarkan kategori debitur, kredit korporasi tumbuh sebesar 16,07 persen yoy. Sementara ditinjau dari kepemilikan, kredit bank BUMN tumbuh sebesar 13,43 persen yoy.

Redaktur: Muchamad Ismail

Penulis: Antara

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.