Besok Pagi, Pemkot Jaksel Segel Lapangan Padel Fourthwall Cilandak, Ini Alasannya

Senin, 02 Mar 2026, 20:26 WIB

JAKARTA - Pemerintah Kota Jakarta Selatan (Pemkot Jaksel) akan menyegel lapangan padel Fourthwall di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan pada Selasa (3/3) pagi pukul 10.00 WIB.

"Iya, besok (penyegelan) sekitar jam 10.00 WIB," kata Kepala Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (Citata) Jakarta Selatan, Andy Lazuardy saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin.

Ket. Foto: Lokasi bangunan lapangan padel di Haji Nawi Raya, Cilandak, Jakarta Selatan yang disebut warga mengganggu karena bising, Jakarta, Kamis (19/2). — Sumber: ANTARA/Luthfia Miranda Putri

Andy mengatakan penyegelan dilakukan lantaran bangunan belum memiliki persetujuan bangunan gedung (PBG) yakni dokumen wajib sebelum bangunan dapat digunakan.

“Tanpa PBG, bangunan belum memenuhi ketentuan administrasi tata bangunan yang berlaku,” ujarnya.

Sementara itu, perwakilan Manajemen Fourthwall Fajar Edi Putra mengakui pihaknya belum mengantongi PBG.

Namun, pihaknya telah mengajukan permohonan sejak Agustus 2025, sebelum pembangunan lapangan dimulai.

“'Info terakhir, izin PBG kami, sampai saat ini belum diterbitkan,” kata Fajar.

Sebelumnya, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Selatan akan menindak bangunan lapangan padel karena belum memiliki izin resmi di Jalan Haji Nawi, Cilandak, Jakarta Selatan.

Penertiban bangunan lapangan padel itu akan dilakukan oleh tim gabungan atau tim terpadu setelah menerima rekomendasi dari Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (Citata) Jakarta Selatan.

Kemudian, proses perizinan lapangan padel melibatkan beberapa instansi, termasuk Dinas Cipta Karya, PTSP dan Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora).

Pemkot Jaksel memastikan kepatuhan perizinan dan aset lapangan padel ini imbas keluhan sejumlah masyarakat.

Berdasarkan pembahasan Pemerintah Provinsi DKI mengenai lapangan padel, perizinan baru untuk pembangunan lapangan padel tidak diperbolehkan di zona perumahan.

Saat ini, pembangunan lapangan padel yang baru harus dilakukan di zona komersial.

Kemudian, lapangan padel yang tidak memiliki PBG akan dikenai sanksi, mulai dari penghentian kegiatan, pembongkaran, hingga pencabutan izin usaha.

Sementara itu, lapangan padel yang memiliki PBG tetapi berada di kawasan perumahan, diimbau agar dinegosiasikan dengan wali kota dan jajaran terkait, dengan pemberian batas waktu operasional.

Lalu, untuk semua lapangan padel yang ada di perumahan, meskipun sudah mendapat izin PBG, maksimal hanya dapat beroperasi hingga pukul 20.00 WIB.

Selanjutnya, jika lapangan padel menimbulkan kebisingan karena bola memantul atau teriakan yang mengganggu masyarakat, maka wajib dibuat kedap suara.

  • jaksel
  • lapangan padel
  • fourthwall cilandak
  • penyegelan lapangan padel
  • pemkot jakarta selatan

Redaktur: alfred

Penulis: Alfred, Antara

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.