BEI Catat 3.040 Sanksi, Ratusan Emiten Kena Semprit

Senin, 02 Mar 2026, 22:58 WIB

JAKARTA – PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mencatat telah menjatuhkan 3.040 sanksi kepada 453 perusahaan tercatat sepanjang 2025.

Angka ini menunjukkan bahwa otoritas bursa cukup aktif “menegur” emiten yang dinilai belum sepenuhnya patuh terhadap aturan dan kewajiban pelaporan.

Ket. Foto: Pekerja melintas di depan layar digital yang menampilkan pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta. — Sumber: ANTARA FOTO/ Bayu Pratama Snzam

Meski terdengar besar, langkah ini justru bisa dibaca sebagai upaya BEI menjaga disiplin dan transparansi pasar.

Artinya, pengawasan diperketat agar tata kelola emiten tetap terjaga dan kepercayaan investor tidak luntur. Di balik deretan sanksi tersebut, pesan yang ingin ditegaskan sederhana: pasar modal yang sehat butuh kepatuhan yang konsisten.

Sekretaris Perusahaan BEI Kautsar Primadi Nurahmad mengatakan langkah itu merupakan komitmen untuk menjaga integritas dan kredibilitas pasar modal Indonesia, melalui pengawasan kepatuhan emiten terhadap peraturan pencatatan.

“BEI secara konsisten melakukan pemantauan atas pemenuhan kewajiban tersebut, dan akan mengenakan sanksi sesuai Peraturan Bursa Nomor I-H apabila ditemukan pelanggaran, guna memastikan perdagangan yang teratur, wajar, dan efisien,” ujar Kautsar sebagaimana keterangan resmi di Jakarta, Senin (2/3).

Kautsar merincikan, sanksi terbanyak dilakukan atas keterlambatan kewajiban penyampaian Laporan Keuangan (LK) yaitu sebanyak 1.223 sanksi yang ditujukan kepada 196 emiten.

Lalu, sanksi atas keterlambatan Laporan Bulanan Registrasi Efek sebanyak 577 sanksi yang ditujukan kepada 134 emiten, dan sanksi terkait Permintaan Penjelasan sebanyak 454 sanksi yang ditujukan kepada 214 emiten.

Kemudian, sanksi terkait kewajiban pemenuhan free float sebanyak 386 sanksi yang ditujukan kepada 83 emiten, dan sanksi atas keterbukaan informasi terkait public expose sebanyak 211 sanksi yang ditujukan kepada 160 emiten.

Selanjutnya, sanksi dalam kategori lain-lain sebanyak 189 sanksi yang ditujukan kepada 126 emiten.

Adapun, kewajiban dalam kategori lain-lain, diantaranya mencakup pembayaran biaya pencatatan tahunan (Annual Listing Fee/ALF), laporan kesiapan dana jatuh tempo obligasi dan/atau sukuk, laporan kegiatan eksplorasi bagi perusahaan pertambangan, serta kesalahan penyajian informasi dalam laporan keuangan maupun keterbukaan informasi lainnya.

Selama Januari 2026, BEI telah mengenakan 294 sanksi kepada 142 emiten, dengan sebanyak 57 persen dari total sanksi merupakan sanksi atas kewajiban penyampaian Laporan Keuangan (LK) dan public expose, antara lain disebabkan oleh :

Surat Peringatan Tertulis III dan Suspensi atas keterlambatan penyampaian Laporan Keuangan interim per 30 September 2025.

Peringatan Tertulis II dan Denda kepada Perusahaan Tercatat yang belum menyelenggarakan Public Expose tahunan hingga batas waktu 31 Desember 2025.

Kautsar memastikan, BEI tidak hanya mengedepankan aspek penegakan disiplin melalui pengenaan sanksi, namun juga memberikan pembinaan aktif dan berkelanjutan kepada perusahaan tercatat untuk meningkatkan kualitasnya.

Sepanjang tahun 2025, Ia mengungkapkan BEI telah menyelenggarakan kegiatan pembinaan yang meliputi:

Sosialisasi bulanan mengenai Peraturan Pasar Modal, Penggunaan Sarana Pelaporan Elektronik SPE-IDXNet, serta Penyampaian Laporan Keuangan Berbasis XBRL;

Sosialisasi pemenuhan kewajiban free float kepada Perusahaan Tercatat baru maupun yang belum memenuhi kewajiban free float;

Sosialisasi Compliance Refreshment bagi Perusahaan Tercatat dengan tingkat kepatuhan yang kurang baik;

Berbagai kegiatan one-on-one meeting, seminar, dan workshop guna meningkatkan kapasitas perusahaan tercatat, serta kegiatan roadshow untuk meningkatkan exposure perusahaan tercatat dan memperluas basis investor.

“Ke depan, BEI akan terus berupaya untuk meningkatkan disiplin perusahaan tercatat melalui pembinaan berkelanjutan, pemantauan pemenuhan kewajiban, pengenaan sanksi atas pelanggaran pemenuhan kewajiban, serta berbagai inisiatif lainnya,” ujar Kautsar.

Redaktur: Muchamad Ismail

Penulis: Antara

Berita Terbaru

Hasil Liga Spanyol: Mourinho Awali Periode Kedua di Madrid dengan Kemenangan 2-1 Atas Espanyol

Dari yang Paling Horor Hingga yang Mengecewakan: Ranking Enam Film Insidious

Kabut Asap Makin Pekat, Dinkes Palembang Imbau Warga Gunakan Masker

Karang Taruna Nasional Kerahkan Personel Turut Tangani karhutla di Kalbar

Pemain Timnas Indonesia Ole Romeny Kena Kartu Merah, Fortuna Sittard Harus Akui Keunggulan AZ Alkmaar

Pemprov Sumut Dorong Generasi Muda Jadi Penggerak Transformasi Digital

Gelar Bazar Harkop Harnas, Pemkab Lebak Bantu Pasarkan Produk UMKM ‎

Produk UMKM Lebak Makin Laris! Pemkab Bantu Pasarkan Lewat Bazar

Pacu Daya Saing sebagai Kota Global, Pemprov DKI Dorong Penguatan Ekosistem Musik

12 Film Horor dengan Penggambaran Dunia Paling Mengerikan dan Memikat

Kapal Korea Selatan Tembus Jalur Arktik, Rute Baru Asia-Eropa Pangkas 7.000 Km

Pasar-pasar Sepi Pengunjung, DPRD Banjarmasin Dorong Perlunya Penataan Ulang

Pasar-Pasar di Banjarmasin Makin Sepi? DPRD Minta Segera Ditata Ulang

Prakiraan Cuaca Jakarta Cerah Berawan pada Minggu (23/8), Suhu Capai 26 hingga 31 Derajat Celcius

Cuaca Jakarta Hari Minggu Ini: Cerah Berawan Siang hingga Malam

Hasil Liga Italia: Napoli Awali Musim Serie A dengan Taklukkan Genoa 2-0, De Bruyne Sumbang Gol

Inter Milan Pesta Gol! Monza Dibungkam 4-1 di Laga Pembuka

‘It Ends’: Backrooms Perjalanan di Pedalaman

Hasil Mengejutkan! Tottenham Hotspur Dibantai Brentford 0-3

Wow Fantastis! QRIS Makin Diminati, Pengguna di Sulsel Kini Tembus 1,5 Juta

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.