Kejati Kaltim Tahan Dua Tersangka Kasus Korupsi Lahan Transmigrasi

Jumat, 27 Feb 2026, 05:43 WIB

SAMARINDA - Tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur menahan dua tersangka yang merupakan direktur dari tiga perusahaan atas dugaan korupsi lahan transmigrasi di Kabupaten Kutai Kartanegara.

"Berdasarkan hasil penyidikan, Tim Penyidik telah memperoleh minimal dua alat bukti sebagaimana termuat dalam UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP Pasal 90 ayat (1), yang kemudian terhadap tersangka DA dan tersangka GT pada hari yang sama langsung dilakukan penahanan," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim Toni Yuswanto di Samarinda, Jumat (27/2).

Ket. Foto: Penahanan tersangka kasus korupsi lahan transmigrasi oleh Kejati Kaltim. — Sumber: antara foto

Kedua pengusaha yang dijebloskan ke tahanan tersebut adalah DA selaku Direktur dan GT selaku Direktur Utama yang memimpin PT JMB, PT ABE, serta PT KRA.

Mereka diduga kuat telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan mengeksploitasi dan menambang batu bara secara tidak benar di lahan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Nomor 01 milik Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi pada periode tahun 2007 hingga 2012.

Aktivitas pertambangan yang merusak bukaan lahan seluas 1.800 hektare ini mengakibatkan tujuan Program Transmigrasi Swakarsa Mandiri (TSM) di lima desa di Kecamatan Tenggarong Seberang, Kabupaten Kutai Kartanegara menjadi hancur dan tidak tercapai.

"Akibat manipulasi penjualan batu bara dari lahan transmigrasi tersebut, negara disinyalir mengalami kerugian dalam jumlah yang masif, yakni mencapai kurang lebih Rp500 miliar," ungkap Toni.

Saat ini, pihak penyidik kejaksaan bersama dengan auditor masih terus melakukan upaya penghitungan secara komprehensif untuk memperoleh akumulasi kerugian negara yang pasti.

Penitipan para tersangka di Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Samarinda selama 20 hari ke depan ini diambil karena pasal yang menjerat mereka memiliki ancaman pidana kurungan lima tahun atau lebih.

"Langkah penahanan ini juga menjadi upaya antisipasi penyidik karena adanya kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, merusak dan menghilangkan barang bukti, serta mengulangi tindak pidana korupsi tersebut," ucap Toni.

Atas perkara ini, DA dan GT dijerat dengan primair pasal 603 dan subsidair pasal 604 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

  • Kejati Kaltim
  • Tahan Tersangka
  • Kasus Korupsi Lahan Transmigrasi

Redaktur: Sriyono

Penulis: Sriyono

Berita Terbaru

Libatkan Mama-Mama Arfak, Warmare Bersiap Jadi Kampung Dodol Matoa Pertama Papua Barat

Profil Kombes Jerrold Hendra Yosef Kumontoy, Komandan Upacara Penurunan Bendera HUT Ke-81 RI

Raup Omzet Belasan Juta! UMKM Banjir Cuan di Pesta Rakyat Monas

HUT Ke-81 RI, Kapolda Maluku Irjen Dadang Hartanto Ajak Warga Jaga Persatuan

Magnet Perhatian, Arumi Bachsin Dandani Emil Dardak Busana Dayak Kenyah Demi Meriahkan Hari Kemerdekaan

Koops TNI Habema Hadirkan Kampung Hitadipa Damai, Teguhkan Semangat Kemerdekaan di Papua.

Meriahkan HUT Ke-81 RI, Festival Perahu Bidar Palembang Tarik Ribuan Pengunjung

100 Siswa Sekolah Rakyat Tampil di Upacara HUT Ke-81 RI Istana Merdeka

Sisir Area 3.650 NM², Tim SAR All Out Berburu Jejak 4 Korban KPM Putri Yasmin!

Aksi Spektakuler 170 Taruna Akpol Pukau Istana Merdeka di Kirab Bendera Pusaka!

Bupati Aceh Barat Larang Tenaga Medis Live TikTok Saat Jam Pelayanan

Kado Kemerdekaan! 390 Napi Lapas Tulungagung Dapat Remisi, Ada yang Langsung Bebas!

BI Buka Babak Baru, Kartu Kredit Indonesia Kini Bidik Masyarakat Umum

Cuaca Ekstrem Guncang Filipina, 23 Warga Tewas

Sambut HUT Ke-81 RI, Pemkab Murung Raya Salurkan 104 Perangkat Starlink ke Pelosok

BI Bebaskan MDR QRIS UMKM Mulai Oktober

Presiden Prabowo Minta Komandan Upacara Penurunan Bendera HUT Ke-81 RI Menghadap

Bencana Mengintai, Pemerintah Siapkan Rp5 Triliun Dana Darurat

Galaxy Z Fold8 Raup Untung Besar, Samsung Akan Bikin 5 Ponsel lipat Lagi Tahun Depan

Dirut Pertamina Turun Langsung ke Lokasi Gempa Flores, Salurkan Bantuan dan Pimpin Upacara HUT ke-81 RI.

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.