Dua Terdakwa Kasus Pembunuhan WN Spanyol Divonis 18 Tahun Penjara

Rabu, 25 Feb 2026, 16:12 WIB

MATARAM -- Majelis hakim Pengadilan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat, menjatuhkan vonis masing-masing 18 tahun penjara kepada Suhaeli dan Heri yang menjadi terdakwa kasus pembunuhan warga negara asing asal Spanyol Maria Matilda Munoz Cazorla.

"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa satu Suhaeli dan terdakwa dua Heri dengan pidana hukuman masing-masing selama 18 tahun penjara," kata Ketua Majelis Hakim Kelik Trimargo pada sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Mataram, Rabu.

Ket. Foto: Dua terdakwa pembunuhan Warga Negara Spanyol Maria Matilda Munoz Cazorla, Suhaeli (kanan) dan Heri (kiri) menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Mataram, NTB, Rabu (25/2). — Sumber: ANTARA/Dhimas BP

Majelis hakim menjatuhkan pidana hukuman tersebut sesuai dengan tuntutan jaksa yang menyatakan perbuatan kedua terdakwa telah terbukti melanggar dakwaan pertama alternatif kesatu terkait Pasal 459 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

"Bahwa perbuatan kedua terdakwa telah terbukti secara bersama-sama melakukan pembunuhan berencana terhadap korban Maria Matilda Munoz Cazorla," ucapnya.

Adapun pertimbangan hakim menjatuhkan hukuman tersebut dengan melihat fakta yang terungkap dalam persidangan, baik dari keterangan saksi, ahli, maupun barang bukti yang telah dihadirkan di hadapan majelis hakim.

Senada dengan materi tuntutan jaksa, pemenuhan unsur pidana tentang pembunuhan berencana itu berkaitan dengan niat dari kedua terdakwa yang pada awalnya akan mencuri barang berharga milik korban.

Maria Matilda tewas dengan jenazah ditemukan terkubur di pesisir pantai kawasan Senggigi, Kabupaten Lombok Barat, sekitar satu bulan usai dibunuh kedua pelaku pada awal Juli 2025.

Keberadaan jenazah Maria Matilda terungkap usai kepolisian menangkap kedua pelaku dari hasil pelacakan telepon seluler korban yang digadai di wilayah Lombok Barat.

  • pembunuhan wn spanyol

Redaktur: Koran Jakarta

Penulis: Antara, Sujar

Berita Terbaru

Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan Selasa 25 Agustus 2026, Ini Daftar 25 Ruas Jalan

Beroperasi 26 Agustus 2026, Ini Daftar 5 Stasiun Baru LRT Jakarta Kelapa Gading-Manggarai

TPOS Gedebage Ditargetkan Rampung 2027, Bandung Siapkan Teknologi Baru Olah 300 Ton Sampah per Hari

Desainer Masa Depan Wajib Kuasai AI hingga Bisnis, Kampus Diminta Jadi Ruang Eksperimen Kreatif

Bapemperda DKI Minta Naskah Akademik 16 Ranperda Prioritas 2027 Disiapkan Sejak Awal

Kemenhut Kerahkan 1.000 Polisi Hutan untuk Padamkan Karhutla di Kalimantan

67 Ribu Ton Beras Digerakkan ke NTT! BULOG Kirim Bantuan dari 4 Provinsi untuk Korban Bencana

Kurangi Kesenjangan, DPRD Jabar: Pembangunan di Jabar Harus Merata baik Perkotaan dan Pedesaan

Manggala Agni Sumatra Berjibaku Padamkan Karhutla di 17 Desa

Polda Banten Ungkap Sindikat Curanmor Spesialis Pick-up di 14 Lokasi

Tetap Tunjukkan Dedikasi dan Keberanian, Perwira polisi Terluka Kena Pecahan Kaca saat Gerebek Gudang Uang Palsu di Tangsel

93.782 Ton Beras Siaga! BULOG Antisipasi Bencana NTT Hingga 10x Masa Darurat

Gubernur Bali Minta Peradi Siapkan Pendampingan Hukum Perkuat Desa Adat

Wagub Rano Buka Jakarta Beat Society 2026: Komitmen Perluas Ruang Kreatif Musisi Lokal

Pemkab Lebak Bantu Pasarkan Produk UMKM Lewat Bazar

Dukung Penanganan Karhutla, Kemenhub Fasilitasi Penggunaan Pesawat Registrasi Asing

Kemenag Targetkan Keterlibatan 1.781.945 Peserta dalam Gema Selawat Sambut Maulid Nabi

Coba Lerai Perkelahian, Dua Polisi Dikeroyok Masa saat Karnaval di Blora

Gubernur Pramono Sebut Keluarga Kuat dan Masyarakat Peduli Jadi Kunci Kerukunan Jakarta

Dua Anggota Polisi Jadi Korban Pengeroyokan saat Karnaval HUT RI di Blora

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.