Pembatasan Operasional  Angkutan Barang Demi Keselamatan dan Kelancaran Arus Lalu Lintas Selama Angkutan Lebaran

Selasa, 24 Feb 2026, 15:45 WIB

JAKARTA – Melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan serta Penyeberangan Selama Masa Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan Lebaran 2026 Pemerintah melakukan pembatasan operasional angkutan barang, hal ini dinilai penting demi keselamatan dan kelancaran arus lalu lintas selama angkutan lebaran.

Anggota Komisi V DPR RI, Syarief Abdullah Alkadrie menegaskan bahwa Pemerintah harus menghadapi arus mudik dan arus balik Lebaran tahun ini baik dan optimal, terutama dari aspek keamanan serta keselamatan di seluruh moda transportasi. Ia juga meminta Pemerintah meningkatkan sarana dan prasarana transportasi untuk mengantisipasi ancaman cuaca ekstrem serta meminimalisir risiko kecelakaan.

Ket. Foto: — Sumber: Dok. Istimewa

“Kami mengapresiasi capaian dari Kementerian Perhubungan di Angkutan Lebaran tahun 2025 lalu, dan kami juga meminta jaminan dari Pemerintah dalam keselamatan dan keamanan pemudik di tahun ini, baik melalui darat, laut dan udara,” tegasnya di Jakarta, belum lama ini.

Lebih lanjut, Syarief menambahkan bahwa Komisi 5 DPR RI mendorong Kementerian Perhubungan meningkatkan integrasi antar moda transportasi demi menjamin keselamatan dan keamanan serta kenyamanan pemudik. Optimalisasi pelayanan kinerja transportasi diharapkan dapat mendukung kelancaran mobilitas masyarakat selama arus mudik dan arus balik lebaran.

Seperti yang diketahui, untuk menjamin keselamatan masyarakat dan kelancaran arus mudik serta balik selama periode Angkutan Lebaran 2026 yang merupakan prioritas utama, maka Pemerintah menerbitkannya kembali Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan serta Penyeberangan Selama Masa Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan Lebaran 2026 yang ditandatangani oleh Kementerian Perhubungan, Kementerian Pekerjaan Umum, dan Korlantas Polri.

Salah satu aturan yang tertuang dalam SKB tersebut adalah terkait pembatasan operasional angkutan barang mulai 13 Maret 2026 hingga 29 Maret 2026, baik di jalan tol maupun arteri. Di mana langkah ini dilakukan untuk melindungi keselamatan jutaan masyarakat serta guna memastikan perjalanan yang ditempuh dapat dilalui dengan aman, lancar, dan juga nyaman.

Sebagai informasi, menurut data Korlantas Polri tahun 2024, kecelakaan lalu lintas yang melibatkan angkutan barang mencapai angka 27.337 kejadian, atau 10,4% dari total jumlah kecelakaan secara nasional. Adapun pada tahun yang sama, truk ODOL jadi penyebab kecelakaan nomor dua dengan jumlah korban meninggal dunia sebanyak 6.390 orang. 

Hal yang senada diungkapkan Analis Legislatif Ahli Pertama Badan Keahlian DPR RI, Aris Yan Jaya Mendrofa. Menurutnya kebijakan pembatasan angkutan barang ini merupakan instrumen pengendalian mobilitas nasional untuk menjaga kelancaran lalu lintas serta meningkatkan keselamatan jalan pada periode Lebaran 2026, yang ditandai dengan peningkatan signifikan volume kendaraan pribadi dan angkutan penumpang setiap tahunnya. Pembatasan angkutan barang terutama ditujukan bagi kendaraan barang besar dengan tiga sumbu atau lebih, termasuk truk dengan kereta tempelan atau gandengan, serta mobil barang yang mengangkut hasil galian, hasil tambang, dan bahan bangunan besar. 

“Selama masa pembatasan, kendaraan-kendaraan tersebut pada prinsipnya tidak diperbolehkan melintas guna memberikan prioritas bagi kelancaran arus mudik dan balik masyarakat. Sedangkan kendaraan angkutan barang dengan dua sumbu tetap dapat beroperasi untuk mendukung distribusi logistik, dengan pembatasan terhadap pengangkutan komoditas tertentu sebagaimana diatur dalam SKB Pengaturan Lalu Lintas Jalan dan Penyeberangan Angkutan Lebaran 2026,” katanya yang dikutip dari ‘Isu Sepakan Bidang Ekkuinbang, Komisi V’.

Menurut Aris kebijakan ini tidak sepenuhnya melarang operasional kendaraan barang berskala besar, melainkan menerapkan mekanisme pengecualian untuk layanan distribusi logistik yang bersifat strategis dan esensial. Kendaraan angkutan barang yang membawa bahan bakar minyak dan gas, hewan ternak, pupuk, bantuan bencana alam, serta kebutuhan pokok tetap diperbolehkan beroperasi meskipun memiliki tiga sumbu atau lebih, dengan syarat memenuhi ketentuan teknis terkait jenis muatan dan kelengkapan dokumen pengiriman. 

”Selain itu tujuan kebijakan ini bukan membatasi usaha, tetapi mengatur agar mobilitas masyarakat dan distribusi barang sama-sama bisa berjalan dengan aman dan lancar selama arus mudik Lebaran,” katanya.

Tak Perlu Risau
Sementara itu, Ketua FKBI (Forum Konsumen Berdaya Indonesia), Tulus Abadi mengatakan bahwa sebenarnya para pengusaha angkutan barang tak perlu risau dengan kebijakan ini. Seperti yang diketahui bahwa kebijakan ini yang sudah menjadi hajatan setiap tahun, seharusnya para pengusaha angkutan sudah mengantisipasinya jauh jauh hari, misalnya terkait dengan jadwal ekspor-impor, bongkar muat dan lainnya. 

“Bagi masyarakat pembatasan angkutan barang tidak akan berdampak pada kenaikan harga harga logistik, sebab angkutan logistik dan BBM dikecualikan dalam pembatasan. Angkutan logistik dan BBM boleh beroperasi, asal bukan jenis angkutan ODOL,” katanya.

Menurut Pegiat Perlindungan Konsumen ini, dari sisi keamanan dan keselamatan, pembatasan angkutan barang bahkan menjadi hal yang penting. Mengingat angkutan barang selalu berjalan lambat, hanya kisaran 20-30 km per jam. Hal tersebut sangat mengganggu pergerakan trafik, apalagi di jalan tol. Angkutan barang selain lambat seringnya juga mengambil lajur kanan.  Setiap 1% peningkatan volume kendaraan berat pada masa puncak berpengaruh signifikan terhadap kecepatan rata-rata dan potensi kemacetan.

“Sehingga pembatasan angkutan barang pada musim mudik Lebaran selama 16 hari sangat membantu untuk mengurai trafik, bahkan bisa mereduksi angka kecelakaan dan fatalitas. Dalam konteks pelayanan jalan tol, pembatasan angkutan barang akan meningkatkan keandalan pelayanan jalan tol, sehingga kecepatan tempuh rata rata di jalan tol bisa terjaga, setidaknya tidak memicu horor trafik di jalan tol. Sehingga tanpa pengaturan lalu lintas dan pembatasan, kemacetan parah menimbulkan kerugian ekonomi yang jauh lebih besar, termasuk keterlambatan distribusi. Jadi, ekonomi tetap tidak terganggu,” tutupnya. 

Redaktur: Muchamad Ismail

Penulis: Mohammad Zaki Alatas

Berita Terbaru

Kabar Baik! Rupiah Menguat ke Rp17.690 per Dolar AS

BNPB Evakuasi Lansia Korban Gempa Pulau Palue ke RSUD Maumere, Begini Kondisinya

Mau Bayar Pajak Kendaraan Bermotor? Ini 14 Lokasi Samsat Keliling Jadetabek Senin

Jumlah rumah rusak akibat gempa di NTT

Cabai Rawit Makin Pedas! Harga Capai Rp69.950/Kg dan Telur Ayam Rp29.250

Mengkhawatirkan! Burung Ekek Keling Sunda Terancam Punah, Populasinya Kian Menurun

Perusahaan Milik Kampus UGM Go Public! Target IPO Capai Rp45 Miliar

Tinjau Karhutla Kalsel, Menhut Raja Antoni: Api Sudah Tak Terlihat, tapi Gambut Masih Berasap.

Dalang Karhutla Diburu! Komisi III DPR Apresiasi Langkah Tegas Polri

Coco Gauff Juara Cincinnati Open untuk Kedua Kalinya, Masuk Klub Elite WTA

Gratis dan Siaga 24 Jam! Pertamina Buka Posko Medis bagi Warga Manggarai NTT

Formula 1: Norris Menangi GP Belanda, Verstappen Kecelakaan di Depan Pendukung Sendiri

TNI AU Gerak Cepat! 6 Pesawat Bawa Bantuan Kemanusiaan ke NTT dan Kalimantan

Liga Inggris: Manchester City Menang Dramatis di Awal Era Maresca, Liverpool Selamat dari Kekalahan

Terungkap! Kebakaran Rumah di Tebet Diduga Dipicu Mesin Fotokopi

Serie A: Amorim Buka Era Baru dengan Kemenangan, Milan Tundukkan Torino; Juventus Menang Tipis atas Frosinone

Karhutla Meluas, Gubernur Kalsel Desak Masyarakat Lindungi Diri dari Paparan Asap

La Liga: Barcelona Pesta Gol di Kandang Elche, Atletico Madrid Selamat dari Kekalahan

Kementerian Kebudayaan akan revitalisasi situs budaya di Malut

Mengerikan Tragedi Kebakaran Rumah di Tebet, 4 Orang Tewas

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.