Hanya Rp30 Ribu, Polresta Pati Jamin Tak Ada Pungli SKCK
Selasa, 24 Feb 2026, 20:26 WIBPATI -Â Polresta Pati menegaskan komitmennya dalam menghadirkan pelayanan publik yang bersih dan transparan dengan menjamin tidak adanya pungutan liar dalam pengurusan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
Masyarakat dipastikan hanya perlu membayar tarif resmi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp30.000 tanpa adanya biaya tambahan tersembunyi. Langkah ini dibarengi dengan penguatan sistem digital yang memungkinkan pemohon melakukan pengisian data secara daring dari mana saja.
"Kami memastikan tidak ada pungutan di luar ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah, tarifnya Rp30.000 sesuai aturan PNBP. Kami pastikan tidak ada biaya tambahan apa pun di luar ketentuan resmi," kata Kasat Intelkam Polresta Pati Kompol Moch Yusuf di Pati, Selasa.
Selain menjamin transparansi biaya, Polresta Pati juga terus meningkatkan kualitas pelayanan melalui sistem berbasis digital. Kini, masyarakat dapat mengajukan permohonan SKCK secara daring dari mana saja selama terhubung dengan jaringan internet.
Menurut dia, transformasi layanan tersebut merupakan bagian dari komitmen peningkatan pelayanan publik. Digitalisasi dilakukan untuk memangkas antrean serta mempercepat proses administrasi di Gedung Pelayanan Terpadu.
"Sekarang masyarakat tidak perlu datang lama-lama hanya untuk mengisi formulir. Data bisa diinput dari rumah atau tempat kerja selama ada akses internet," ujarnya.
Setelah data diisi secara online, pemohon cukup datang ke Gedung Pelayanan Terpadu Polresta Pati untuk proses verifikasi dan pencetakan. Pada tahap ini, petugas hanya mencocokkan data serta melakukan validasi akhir sehingga waktu tunggu menjadi lebih singkat.
"Dengan sistem ini, waktu tunggu jauh lebih singkat. Kami ingin pelayanan lebih cepat, transparan, dan akuntabel," ujarnya.
Ia menyebut digitalisasi layanan SKCK merupakan langkah adaptif kepolisian dalam menjawab kebutuhan masyarakat yang semakin dinamis.
"Sistem tersebut juga meminimalkan kesalahan pengisian data karena pemohon dapat mengecek kembali sebelum mengirimkan formulir," ujar Yusuf.
Salah satu pemohon, Naffi, mengaku merasakan kemudahan layanan digital tersebut. Ia menyebut proses pengajuan kini lebih praktis dan tidak memerlukan antrean panjang.
"Lebih gampang sekarang, saya isi data lewat HP, datang ke kantor tinggal verifikasi dan cetak. Prosesnya cepat dan jelas biayanya," ujarnya.
- polresta pati
- skck online pati
- biaya skck 2026
- pelayanan publik polri
- cara buat skck
- pnbp skck
Redaktur: alfred
Penulis: Alfred, Antara
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.