Gubernur NTB: Izin Tambang Rakyat Tak Boleh Jadi Celah Kerusakan Lingkungan
Senin, 23 Feb 2026, 04:00 WIBMataram - Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) Lalu Muhamad Iqbal menegaskan tidak menginginkan kewenangan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) disalahgunakan.
"Sejak 2024, pemerintah pusat mendelegasikan sebagian kewenangan pengelolaan IPR kepada pemerintah provinsi, sebuah langkah yang dinilai jarang terjadi dalam pola hubungan pusat-daerah," ujarnya di Mataram, Minggu (22/2).
Ia mengatakan semangat utama pengelolaan IPR adalah menjamin kesejahteraan masyarakat di sekitar tambang sekaligus menjaga kelestarian lingkungan.
"Jangan sampai kita dikenang sebagai generasi yang mewariskan lingkungan rusak kepada anak cucu kita," ujarnya.
Oleh karena itu, pemerintah memastikan kesiapan infrastruktur pengawasan serta regulasi lingkungan sebelum implementasi berjalan optimal.
"Saat ini, penyusunan Peraturan Daerah (Perda) terkait IPR tengah dipercepat bersama DPRD," terangnya.
Menurutnya, saat ini Perda induk dan aturan turunannya ditargetkan menjadi landasan praktik pertambangan rakyat yang tertib, berkelanjutan, serta berpihak pada masyarakat. Bahkan, lanjutnya sejumlah daerah lain disebut mulai mempelajari langkah NTB dalam merancang tata kelola IPR.
Untuk itu, seluruh agenda pembangunan baik penguatan ketahanan pangan, percepatan pariwisata, maupun tata kelola pertambangan rakyat memerlukan kolaborasi erat antara pemerintah daerah, aparat keamanan, DPRD, dan masyarakat.
"Ke depan, NTB menargetkan pertumbuhan ekonomi yang tidak hanya meningkatkan pendapatan daerah, tetapi juga menjamin kesejahteraan masyarakat serta keberlanjutan lingkungan. Karena apapun keberhasilan yang kita capai nanti, itu adalah keberhasilan kita bersama," katanya.
Sebelumnya Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik NTB sekaligus juru bicara Pemprov NTB, Ahsanul Khalik, menegaskan Pemprov memilih berhati-hati dalam menerbitkan IPR lantaran menyangkut aspek lingkungan, keselamatan penduduk, dan keberlanjutan wilayah pertambangan.
"Penerbitan IPR tidak bisa dilakukan secara tergesa-gesa," ujarnya.
Menurutnya, dari total 16 blok Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) yang diajukan, baru satu izin yang di terbitkan, yakni Blok Lantung di Kabupaten Sumbawa. Ini pun ditetapkan sebagai proyek percontohan.
"Langkah tersebut diambil bukan untuk menghambat, melainkan sebagai uji tata kelola agar praktik pertambangan rakyat benar-benar berjalan sesuai prinsip keberlanjutan. Karena IPR bukan sekadar soal izin. Ini menyangkut lingkungan, keselamatan masyarakat, dan masa depan wilayah. Karena itu, pemerintah tidak ingin gegabah, apalagi ugal-ugalan," kata Aka sapaan akrabnya.
Redaktur: Andes Tanjung
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Internet Rakyat Percepat Informasi Publik, Pemerintah Gandeng KIM untuk Edukasi Masyarakat
-
Bukan di Cappadocia, Intip Tradisi Balon Udara Raksasa 20 Meter yang Hiasi Langit Garut Saat Lebaran
-
Sejumlah Langkah untuk Mencegah Kontaminasi Bakteri dari Ayam dan Daging
-
Atlet Atletik Gendis Sumbang Medali Perunggu Asian Youth Games Bahrain 2025
-
Menambang Oksigen dari Debu Bulan untuk Kehidupan Luar Angkasa
-
Wali Kota Singkawang Ajak Masyarakat Wujudkan Kota Ramah Anak untuk Generasi Emas 2045
-
Kolaborasi Kemenpora dan SIWO PWI Apresiasi Atlet Berprestasi
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.