Beri Kepastian Hukum, DPR RI Godok RUU Perlindungan Komoditas Strategis

Jumat, 20 Feb 2026, 12:28 WIB

JAKARTA-Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) tengah menyusun Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Komoditas Strategis. Rencananya beleid ini untuk memberi kepastian hukum bagi komoditas unggulan nasional.

Anggota Komisi IV DPR Firman Soebagyo menuturkan RUU tersebut akan memperkuat kepastian hukum, mendorong kebijakan satu peta (one map policy), serta menata ulang tata kelola lintas sektor.

Ket. Foto: Anggota Komisi IV DPR Firman Soebagyo (kanan) bersama Ketua Dewan Minyak Sawit Indonesia (DMSI), Sahat Sinaga dalam diskusi Meneropong Daya Saing Sawit Pasca Penertiban Kawasan Hutan diselenggarakan Majalah Sawit Indonesia di Jakarta, Rabu (18/2) — Sumber: istimewa

" Makanya kita sekarang sedang menyusun RUU Perlindungan Komoditas Strategis. Dengan ini otomatis ada one map policy. Kalau ini jadi, hutan juga selamat. Karena ada regulasi yang jelas. Karena di sini dorongannya intensifikasi, bukan ekstensifikasi," katanya dalam diskusi "Meneropong Daya Saing Sawit Pasca Penertiban Kawasan Hutan diselenggarakan Majalah Sawit Indonesia di Jakarta, Rabu (18/2)

Firman menegaskan, pembahasan RUU tersebut ditargetkan menjadi inisiatif DPR pada tahun ini. Dia menekankan bahwa Indonesia tidak boleh membiarkan komoditas strategis seperti sawit berjalan tanpa payung hukum yang kuat.

"Terpenting ada goodwill UU yang sangat penting bagi negara, karena UU komoditas strategis di negara-negara lain ada, tapi di kita kenapa (komoditas strategis) dibiarkan tanpa perlindungan hukum,"tegas dia

Khusus terkait kepastian hukum ini dirinya meminta pemerintah kepastian hukum bagi petani dan pelaku usaha sawit terkait penertiban kawasan hutan yang dilakukan Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH).

Dia berujar pihaknya menerima berbagai laporan dari petani, perusahaan dan masyarakat yang terdampak penertiban selama kurun waktu satu tahun terakhir. "Padahal, persoalan kebun sawit dalam kawasan hutan ini tidak semata-mata kesalahan perusahaan atau petani, tetapi juga akibat kesalahan pemerintah di masa lalu," ujar Firman. 

Dalam diskusi tersebut, turur hadir sebagai narasumber, Sahat Sinaga (Ketua Umum Dewan Minyak Sawit Indonesia) yang dimoderatori oleh Qayuum Amri, Pemimpin Redaksi Majalah Sawit Indonesia. 

Firman lebih jauh menjelaskan persoalan sawit dalam kawasan hutan mulai mencuat ketika Kementerian Kehutanan (red-dulu KLHK) mengumumkan data keterlanjuran seluas 3,5 juta hektare. Sesuai amanat UU Cipta Kerja, masalah keterlanjuran ini harus selesai dalam kurun waktu 3 tahun. 

"Masalah keterlanjuran ini semestinya selesai dalam waktu tiga tahun sesuai UU Cipta Kerja. Tetapi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dipimpin Bu Siti Nurbaya tidak bisa selesaikan. Malahan berlarut-larut sampai pergantian pemerintahan baru. Akhirnya, Presiden Prabowo membentuk Satgas untuk penyelesaian masalah ini," tambahnya.

Setahun Satgas PKH berjalan, Firman memberikan apresiasi atas kinerjanya yang telah melakukan penertiban kawasan hutan di sektor sawit mencapai 4,09 juta hektare (ha). Meskipun dari data yang dimiliki DPR hanya 3,5 juta ha perkebunan sawit terlanjur berada dalam kawasan hutan. 

Menurut Firman, kegiatan penegakan hukum oleh Satgas perlu dibedakan secara tegas antara pelanggaran administratif dan pidana. Bagi perusahaan yang telah membayar denda 110 A sesuai UU Cipta Kerja lalu menunggu proses verifikasi dari pemerintah, seharusnya diberikan kemudahan dan kepastian hukum.

"Tetapi bagi yang benar-benar melanggar seperti tidak punya izin, silakan lakukan penindakan dan denda. Sebaiknya, Satgas juga memberikan ruang dialog bagi perusahaan dan petani yang telah lengkap perizinannya, jika tidak terbukti dalam kawasan hutan, sebaiknya lepaskan saja," ujar Firman yang juga Anggota Badan Legislatif DPR ini.

Firman menegaskan penyelesaian persoalan tata kelola, khususnya yang berkaitan dengan kawasan hutan dan hak guna usaha (HGU), harus dilakukan secepat mungkin agar pelaku usaha memperoleh kepastian berusaha.

Pakar Hukum Kehutanan, Dr. Sadino, dalam kesempatan terpisah mengatakan keberadaan kebun sawit yang diklaim masuk kawasan hutan jika mengantongi izin dari pemerintah tidak bisa langsung dikatakan ilegal. 

Selain itu, lanjut Sadino, penentuan status kebun sawit harus dilihat dari asal-usul penguasaan lahan. Apabila lahan tersebut telah memiliki hak guna usaha (HGU) atau merupakan hak milik masyarakat, maka tidak dapat disebut ilegal. Karena sesuai norma hukum kehutanan, hak atas tanah tersebut secara hukum bukan merupakan kawasan hutan.

Saat ini, pelaku usaha di industri sawit nasional mengharapkan adanya kepastian hukum supaya terdapat jaminan bagi penanaman modal. Karena situasi sekarang ini terjadi ketidakpastian hukum yang dinilai menjadi salah satu faktor yang menekan kinerja industri kelapa sawit nasional.

Karena itulah, menurut Firman, ketidakpastian hukum tersebut berdampak langsung pada produksi. Penurunan (produksi) sawit juga disebabkan kegiatan penertiban kawasan hutan yang tidak memberikan kepastian hukum dan investasi. Baik perusahaan dan petani serba salah untuk mengembangkan kebun dan pabriknya. Karena mereka khawatir apabila terjadi penindakan dari Satgas PKH.

"Kami minta Satgas PKH juga memperhatikan dampak penertiban kawasan hutan kepada daya saing sawit dan juga hilirisasi. Bagi kebun yang sudah jelas izinnya, jangan lakukan penindakan. Maka perlunya Satgas PKH membuka ruang dialog dengan stakeholder," terangnya.

Produksi stagnan

Ketua Dewan Minyak Sawit Indonesia (DMSI), Sahat Sinaga, memperkirakan produksi sawit nasional mulai tertekan pada 2026. Diperkirakan terjadi potensi penurunan 5-6 persen produksi sawit tahun ini dibandingkan tahun pada 2025 sekitar 52 juta ton. Salah satu faktornya kegiatan penertiban kawasan hutan yang terjadi di perkebunan perusahaan.

"Banyak lahan yang dikelola dengan tidak baik. Kedua, banyak perusahaan banyak habis HGU tetapi belum mendapatkan izin untuk perpanjangan ataupun pembaruan HGU. Akhirnya (kebun) ini tidak direplanting oleh mereka. Jika produksi turun, jelas akan mengganggu hilirisasi di sektor sawit," ujarnya.

Dikatakan Sahat, pasar global sangat membutuhkan produk sawit dari Indonesia. Bukan hanya produk turunannya melainkan juga biomassa yang dimiliki oleh sawit. Karena itulah, daya saing sawit Indonesia harus dijaga karena mulai tergerus sejak 2022–2023.

Selama ini, sawit unggul karena volumenya besar dan harganya lebih efisien dibanding minyak nabati lain. Namun kondisi tersebut berubah. " Negara besar seperti India dan China kini mulai mengembangkan kedelai dan bunga matahari sendiri agar tidak bergantung kepada produk sawit," tambahnya.

Sahat juga menyoroti polemik perpanjangan HGU yang dikaitkan dengan kewajiban alokasi 20% untuk petani. Menurutnya, implementasi di lapangan masih menyisakan banyak pertanyaan.

"Contoh, kalau HGU habis akan perpanjang apabila 20 persen diambil petani. Sekarang masalahnya, ini ada yang subur ada yang tidak. Siapa yang menetapkan. Terus mau diberikan ke siapa. Misalnya kalau saya replanting, tahu-tahu diambil karena HGU mau habis. Siapa yang rugi? Indonesia. Ini sangat kritis. Bahwa sawit tidak baik-baik saja, sebagaimana tadi dikatakan Pak Firman," tegasnya.

Redaktur: Muchamad Ismail

Penulis: Erik, Fredrikus Wolgabrink Sabini

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.