Tindak Lanjuti OTT Hakim PN Depok, Pimpinan KY Kunjungi KPK
Kamis, 19 Feb 2026, 14:45 WIBJAKARTA - Ketua Komisi Yudisial (KY) Abdul Chair Ramadhan mengunjungi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menindaklanjuti operasi tangkap tangan (OTT) Hakim Pengadilan Negeri (PN) Depok, Jawa Barat, beberapa waktu lalu.
Abdul mengatakan bahwa kedatangannya dalam rangka penegakan etika dan pedoman perilaku hakim dalam kasus tersebut.
"Silaturahim dan menindaklanjuti OTT Hakim di PN Depok dalam rangka penegakan etika dan pedoman perilaku hakim oleh Komisi Yudisial," ujarnya di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (19/2).
Dalam kedatangannya, Abdul juga mengatakan lembaganya akan zero tolerance saat menjawab pertanyaan wartawan terkait komitmen KY terhadap kasus yang melibatkan hakim.
"Zero tolerance. Zero tolerance itu tidak ada hal lain kecuali penegakan yang seberat-beratnya," ucapnya.
Sebelumnya, pada 5 Februari 2026, KPK melakukan operasi tangkap tangan terhadap hakim di wilayah Kota Depok, Jawa Barat. KPK menjelaskan OTT tersebut terkait dugaan korupsi dalam pengurusan perkara sengketa lahan.
Pada 6 Februari 2026, KPK mengungkapkan menangkap tujuh orang dalam OTT tersebut yang terdiri atas Ketua dan Wakil Ketua PN Depok, seorang dari PN Depok, kemudian seorang direktur dan tiga orang pegawai PT Karabha Digdaya yang merupakan anak usaha Kementerian Keuangan.
KPK kemudian menetapkan lima dari tujuh orang tersebut sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait penerimaan atau janji dalam pengurusan sengketa lahan di lingkungan PN Depok, yakni seluas 6.500 meter persegi di Kecamatan Tapos.
Mereka adalah Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta (EKA), Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan (BBG), Juru Sita PN Depok Yohansyah Maruanaya (YOH), Direktur Utama Karabha Digdaya Trisnadi Yulrisman (TRI), dan Head Corporate Legal Karabha Digdaya Berliana Tri Kusuma (BER).
Selain itu, KPK menetapkan Bambang sebagai tersangka dugaan gratifikasi setelah mendapatkan data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), yakni mengenai penerimaan uang Rp2,5 miliar dari PT Daha Mulia Valasindo.
- KPK
- Pimpinan KY
- OTT Hakim PN Depok
Redaktur: Sriyono
Penulis: Sriyono
Berita Terkait:
-
Terus Bangkit, 100.000 Pengungsi Afghanistan Kembali untuk Bangun Negara
-
Kemenkum Perkuat Kolaborasi untuk Lindungi PMI dan Korban Kekerasan Seksual
-
Pemkab dan Pemkot Bekasi Tuntaskan Serah Terima Aset BUMD Air Bersih Senilai Rp155 Miliar
-
Gerak Hijau 2026 Satukan Pemerintah, Dunia Usaha, dan Masyarakat untuk Aksi Nyata Peduli Lingkungan
-
Pemkot Palu Luncurkan Aplikasi PaluGov dan Sistem E-Office untuk Pelayanan Publik
-
Rencana Bisnis 360 Triliun Rupiah FIFA Picu Perlawanan, UEFA: “Sepak Bola Bukan untuk Dijual”
-
Kaltim dan Jateng Kerja Sama Perluas Jangkauan Pasar Digital bagi Produk Olahan Ikan
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.