Istana Tegaskan Tak Ada Rencana Revisi UU KPK

Kamis, 19 Feb 2026, 03:17 WIB

JAKARTA- Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menegaskan bahwa pemerintah tidak ada rencana untuk merevisi Undang-Undang (UU) tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Nggak ada, tidak ada membahas sama sekali mengenai itu,” kata Prasetyo saat menjawab pertanyaan wartawan usai menghadiri rapat koordinasi bencana Sumatera di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu (18/2).

Ket. Foto: Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo. — Sumber: Antara

Menurut dia, pemerintah pun belum berkeinginan untuk merevisi undang-undang tersebut setelah ada isu-isu yang berkembang di publik.

Selain itu, dia menyampaikan hal tersebut tidak ada kaitannya dengan pernyataan Presiden le-7 Joko Widodo yang ingin agar UU KPK dikembalikan ke versi yang lama. “Apa hubungannya ini dengan Pak Jokowi? Enggak ada, belum ada (revisi UU KPK),” kata dia.

Sebelumnya, KPK mengatakan Komisi III DPR RI mendukung usulan revisi Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) agar Indonesia masuk dalam keanggotaan Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD).

KPK menjelaskan dukungan tersebut disampaikan dalam lokakarya Supporting Indonesia in Fighting Foreign Bribery: Towards Accession to the OECD Anti-Bribery Convention yang digelar selama 10-12 Februari 2026.

“Banyak pihak yang hadir dan memberikan masukan maupun dukungannya, di antaranya dari Komisi III DPR. Semua fraksi hadir dan memberikan dukungannya, terlebih jika memang dibutuhkan framework (kerangka kerja) legislasi begitu ya, dalam mendukung aksesi Indonesia untuk keanggotaan OECD ini,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyodi Jakarta, Sabtu lalu.

Sementara itu, Budi menjelaskan bahwa OECD sebelumnya sempat membantu Indonesia menganalisis dan membuat catatan mengenai hal yang perlu dilakukan untuk menjadi anggota penuh.

Menurut dia, salah satu hal yang perlu dilakukan Indonesia agar menjadi anggota penuh kemudian berkaitan dengan revisi UU Tipikor. “Salah satu catatannya adalah terkait dengan penerapan tindak pidana suap pada pejabat publik asing. Nah, untuk memenuhi persyaratan itu, maka kemudian ada beberapa poin yang di-raise, didiskusikan, untuk kemudian didorong agar bisa diterapkan di Indonesia,” katanya.

Ia mengatakan KPK memandang setidaknya ada tiga hal yang ingin didorong untuk diterapkan di Indonesia melalui revisi UU Tipikor.

Pertama, pertanggungjawaban korporasi dalam tindak pidana korupsi. Kedua, penegakan hukum terhadap suap untuk mengurangi nilai pajak. Terakhir, tindak pidana korupsi yang melibatkan pihak-pihak dari luar Indonesia.

Perlu Surpres

Terpisah, Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal menyebut pembuatan sebuah undang-undang (UU) di DPR RI tak mungkin bisa berjalan tanpa adanya Surat Presiden (Surpres).

Ia menyatakan hal itu saat ditanya oleh wartawan mengenai tanggapan pernyataan Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) soal Undang-Undang (UU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Masyarakat sudah cerdas, beliau itu Presiden (Jokowi),” kata Cucun usai menghadiri rapat koordinasi dengan pemerintah soal bencana Sumatera, di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu.

Menurut dia, pembahasan sebuah UU baru bisa berjalan setelah adanya Surpres. Ant/S-2

Redaktur: Sriyono

Penulis: Antara

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.