- Home
-
- Megapolitan
-
- Dishub DKI Larang Tiket Mu...
Dishub DKI Larang Tiket Mudik Gratis 2026 Dijual atau Dipindahtangankan
Rabu, 18 Feb 2026, 11:57 WIBJAKARTA â Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, secara tegas melarang tiket program Mudik Gratis Tahun 2026 dijual maupun dipindahtangankan.
âTiket dilarang untuk diperjualbelikan atau dipindahtangankan kepada pihak lain,â tegas Syafrin di Jakarta, Rabu (18/2).
Dia mengatakan program tersebut dirancang untuk memberikan kemudahan sekaligus menjaga ketertiban administrasi agar pelaksanaan mudik berjalan lancar.
Untuk itu, dia berharap program Mudik Gratis 2026 dapat membantu warga merayakan Idul Fitri bersama keluarga di kampung halaman dengan aman, nyaman, dan penuh kebahagiaan.
Lebih lanjut, Syafrin mengungkapkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga telah menetapkan kota-kota tujuan serta jadwal keberangkatan armada bus dan truk pengangkut sepeda motor.
Seperti diketahui, pendaftaran program Mudik Gratis dibuka pada 22 Februari 2026 secara daring melalui laman resmi mudikgratis.jakarta.go.id.
Setelah mendaftar, calon peserta wajib melakukan verifikasi dengan membawa fotokopi kelengkapan administrasi ke lokasi verifikasi terdekat.
Apabila ditemukan pendaftaran ganda di program mudik lain, maka pendaftaran akan otomatis dibatalkan dan keputusan ini bersifat final.
Terkait waktu pendaftaran, Dishub DKI membagi menjadi tiga klaster. Klaster pertama, meliputi tujuan Solo, Tasikmalaya, Palembang, Madiun, Sragen, dan Cilacap dengan waktu pendaftaran 22â24 Februari 2026.
Klaster kedua dengan tujuan Yogyakarta, Kuningan, Lampung, Tegal, Kebumen, Jombang, dan Pekalongan dengan waktu pendaftaran 25â27 Februari 2026.
Kemudian, klaster ketiga mencakup Wonogiri, Kediri, Malang, Wonosobo, Purwokerto, Semarang, dan Sidoarjo dengan waktu pendaftaran 28 Februariâ2 Maret 2026.
Selain waktu pendaftaran, waktu verifikasi juga dibagi berdasarkan klaster. Klaster pertama, dilaksanakan pada 25â27 Februari 2026. Klaster kedua pada 28 Februari-2 Maret 2026. Sedangkan klaster ketiga berlangsung pada 3â5 Maret 2026.
Berikut lokasi verifikasi yang tersebar di lima wilayah kota administrasi dan satu titik tambahan:
Jakarta Pusat
Lapangan Tenis Kompleks Dinas Teknis Jatibaru, Jalan Taman Jatibaru, Nomor 1.
Call Center:Â 0895 4032 66909
Suku Dinas Perhubungan Kota Administrasi Jakarta Pusat, Jalan RP Soeroso, Nomor 21, Cikini, Menteng, Jakarta Pusat
Call Center:Â 0895 4032 66908
Jakarta Utara
Suku Dinas Perhubungan Kota Administrasi Jakarta Utara, Jalan Plumpang Semper, Tugu Selatan, Koja.
Call Center:Â 0895 4032 66692
Jakarta Barat
Suku Dinas Perhubungan Kota Administrasi Jakarta Barat, Jalan Raya Ring Road, Rawa Buaya, Cengkareng.
Call Center:Â 0895 4030 66694
Jakarta Selatan
Suku Dinas Perhubungan Kota Administrasi Jakarta Selatan, Jalan MT Haryono, Kavling 45-46, Cikoko, Pancoran.
Call Center:Â 0895 4032 66693
Jakarta Timur
Suku Dinas Perhubungan Kota Administrasi Jakarta Timur, Jalan Perserikatan, Nomor 1, RT 2 RW 8, Jati, Pulogadung atau Terminal Rawamangun.
Call Center:Â 0895 4032 66691Â
- Dishub DKI Jakarta
- Tiket Mudik Gratis
Redaktur: Bambang Wijanarko
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Pemkab Subang Salurkan Alsintan dan Pompa Air untuk Atasi Kekeringan Sawah.
-
Jakarta Kreatif Festival 2026 Dibuka, Gubernur Pramono Kebut Sinergi UMKM
-
Komisi XI Percepat RUU PFII, Payung Hukum Pusat Finansial Segera Dibahas di Paripurna
-
Dukung Daya Saing Industri Nasional, IDSurvey dan BRIN Perkuat Kolaborasi Riset dan Inovasi
-
Rupiah Hari Ini Tertekan, Sinyal Kenaikan Suku Bunga The Fed Bikin Pasar Gelisah
-
Peduli Kualitas SDM Pelaut, IMEC Berikan Pelatihan Bahasa Inggris Martim pada Sekolah Pelayaran di Indonesia
-
Dukung UMKM Naik Kelas, Jamkrida Papua Bawa Produk Unggulan ke Dekranasda Makassar.
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.