Stafsus Kementerian Koperasi Tegaskan Koperasi Desa Merah Putih Tak Matikan Warung Kecil

Selasa, 17 Feb 2026, 22:47 WIB

MAGELANG – Keberadaan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di desa-desa pelan-pelan jadi penggerak ekonomi lokal, karena bukan cuma soal simpan pinjam, tapi juga membuka akses usaha, memperkuat UMKM, dan menahan arus urbanisasi.

Meski tantangannya masih soal manajemen dan kapasitas SDM, KDMP memberi sinyal positif bahwa ekonomi desa bisa tumbuh dari bawah—asal dikelola serius, transparan, dan benar-benar berpihak pada warga.

Ket. Foto: Staf Khusus Menkop Bidang Ekonomi Produktif dan Kreatif Usaha Koperasi Ambar Pertiwiningrum meninjau KDMP Pancuranmas, Secang, Magelang, Jateng, Selasa (17/2/2026). — Sumber: ANTARA/Heru Suyitno

Staf Khusus Menteri Koperasi Bidang Ekonomi Produktif dan Kreatif Usaha Koperasi Ambar Pertiwiningrum menyampaikan keberadaan koperasi desa merah putih (KDMP) tidak akan mematikan usaha kecil maupun warung tradisional di desa-desa.

Menurut dia, koperasi tersebut justru diarahkan untuk memperkuat permodalan dan mendorong pengembangan ekonomi produktif masyarakat desa.

"KDMP tidak akan mematikan usaha kecil, tidak akan mematikan warung-warung kecil. Bahkan warung kecil milik warga yang ber-KTP desa tersebut akan menjadi anggota koperasi," katanya seusai meninjau KDMP Pancuranmas, Kecamatan Secang, Kabupaten Magelang, Selasa.

Menurut dia, pembentukan KDMP telah dikoordinasikan di tingkat pusat.

Dalam satuan tugas (satgas) yang dibentuk, pemerintah melibatkan sejumlah kementerian terkait, antara lain Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional dan Kementerian Pertanian.

Ia menuturkan pelibatan lintas kementerian tersebut dilakukan untuk memastikan seluruh aspek, termasuk perizinan dan dukungan sektor pertanian serta tata ruang, berjalan sesuai ketentuan.

Ambar mengatakan warung kecil dan pelaku usaha mikro di desa justru akan menjadi bagian penting dalam pengembangan KDMP.

Dengan menjadi anggota koperasi, mereka dapat mengakses berbagai fasilitas, termasuk dukungan permodalan.

"Nanti, kalau warung-warung kecil membutuhkan modal untuk mengembangkan usahanya, syaratnya cukup menjadi anggota koperasi. Di dalam koperasi itu ada unit simpan pinjam yang memang ditujukan untuk mengembangkan ekonomi produktif," katanya.

Ia menyampaikan unit simpan pinjam tersebut diharapkan menjadi instrumen pembiayaan yang mudah diakses masyarakat desa, sehingga pelaku usaha kecil tidak lagi kesulitan memperoleh tambahan modal untuk memperluas usaha.

"Dengan skema tersebut, KDMP diproyeksikan menjadi wadah penguatan ekonomi desa berbasis keanggotaan, bukan sebagai pesaing usaha kecil yang sudah ada. Pemerintah menekankan bahwa prinsip utama koperasi adalah gotong royong dan pemberdayaan anggota, termasuk warung-warung kecil di desa," katanya.

  • Kopdes Merah Putih

Redaktur: Muchamad Ismail

Penulis: Antara

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.