Viral Tembok Roboh, Pihak SMPN 182 dan Pemilik Pagar Dimediasi, Aparat ungkap Tak Ada Unsur Pidana

Senin, 16 Feb 2026, 18:26 WIB

JAKARTA - Kepolisian membantu proses mediasi antara SMPN 182 Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan dan pemilik pagar tembok roboh untuk mencapai kesepakatan.

"Kami hanya mediasi karena sudah ada kesepakatan. Jadi, tak ada unsur pidana," kata Kapolsek Pancoran Kompol Mansur kepada wartawan di Jakarta, Senin.

Ket. Foto: Dua alat berat membersihkan material pagar tembok samping SMPN 182 Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan, Senin (16/2), setelah roboh pada Minggu (15/2). — Sumber: ANTARA/Luthfia Miranda Putri.

Ia mengatakan pihaknya akan terus mengawasi pembangunan yang dijanjikan oleh pemilik pagar tembok.

Ia menyebutkan para pihak berharap agar bangunan baru, lebih kuat agar kejadian serupa tak terulang kedua kalinya.

"Tentu, kami akan ikuti terus sampai dengan tuntas. Kita kasih masukan agar bangunan itu supaya lebih kuat lagi agar tidak terjadi seperti yang kita lihat itu," katanya.

Ia menyebutkan, pemilik pagar tembok roboh, merupakan pengusaha klinik kecantikan berjanji untuk ganti rugi dengan membangun seperti semula dan sekolah sepakat dengan janji tersebut.

"Yang pasti, antara pemilik pagar dengan sekolah sudah ada kesepakatan untuk perbaikan," ucapnya.

Sebelumnya, viral di media sosial Instagram pada akun @jakartaselatan24jam, tangkapan layar rekaman kamera pengawas (CCTV) yang memperlihatkan detik-detik pagar tembok samping SMPN 182 roboh pada Minggu (15/2) siang.

Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI Jakarta menyebutkan pagar tembok itu, disebabkan struktur tanah yang labil.

Akibat kejadian itu, saluran air menjadi mampet. Namun, dipastikan tidak ada korban jiwa maupun luka dalam kejadian tersebut.

Kerugian akibat insiden itu juga masih dalam pendataan sampai dengan saat ini. Ant

  • Tembok Roboh

Redaktur: Koran Jakarta

Penulis: Opik

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.