Menhub: Pemerintah Batasi Angkutan Barang Lebaran 2026
Minggu, 15 Feb 2026, 17:30 WIBJAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan membatasi operasional angkutan barang selama periode Angkutan Lebaran 2026. Pembatasan ini dilakukan demi menjaga keselamatan masyarakat dan kelancaran arus mudik serta arus balik.
âSalah satu aturan yang tertuang dalam SKB tersebut adalah terkait pembatasan operasional angkutan barang mulai 13 Maret hingga 29 Maret 2026, baik di jalan tol maupun arteri. Keselamatan masyarakat dan kelancaran arus mudik serta balik merupakan prioritas utama pemerintah,â kata Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi dalam keterangan pers di Jakarta, Minggu (15/2).
Menurut dia, salah satu aturan dalam SKB adalah pembatasan operasional angkutan barang. "Langkah ini kami lakukan semata-mata untuk melindungi keselamatan jutaan masyarakat dan memastikan perjalanan berlangsung aman, lancar, dan nyaman,â ujar dia.
Dudy menyebut pembatasan 16 hari diputuskan setelah evaluasi kepadatan dan kecelakaan Lebaran sebelumnya secara menyeluruh nasional. Berdasarkan data Korlantas Polri tahun 2024 mencatat kecelakaan lalu lintas yang melibatkan angkutan barang mencapai 27.337 kejadian dari total kecelakaan nasional.
âPada tahun yang sama, truk over dimension over loading (ODOL) menjadi penyebab kecelakaan terbesar kedua dengan korban meninggal dunia sebanyak 6.390 orang. Tujuan kebijakan ini bukan untuk membatasi dunia usaha, melainkan mengatur agar mobilitas masyarakat dan distribusi barang sama-sama berjalan aman dan lancar,â ungkap dia.
Selain itu, pembatasan tidak berlaku bagi pengangkut BBM, ternak, pupuk, bantuan bencana, dan sembako nasional. Menurutnya, setiap kenaikan satu persen volume kendaraan berat saat puncak arus mudik dan balik berdampak signifikan terhadap penurunan kecepatan rata-rata kendaraan.
âTanpa pengaturan dan pembatasan, kemacetan parah bisa terjadi dan justru menimbulkan kerugian ekonomi yang jauh lebih besar. Termasuk keterlambatan distribusi barang,â kata Menhub Dudy.
Sementara, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Aan Suhanan, mengatakan lonjakan pergerakan masyarakat pada periode Lebaran diprediksi meningkat. sebagaimana terjadi pada angkutan Lebaran dan Natal-Tahun Baru sebelumnya.
âSama halnya seperti angkutan Lebaran tahun lalu ataupun Nataru kemarin, diprediksi akan ada lonjakan pergerakan masyarakat. Ini dilakukan untuk menjaga kelancaran lalu lintas serta meningkatkan aspek keselamatan jalan perlu ada pengaturan pada kendaraan-kendaraan logistik,â ujar Aan.
Pembatasan operasional angkutan barang diberlakukan bertahap mulai 13 Maret 2026 pukul 12.00 hingga 29 Maret 2026 pukul 24.00. Menurutnya, distribusi logistik tetap dapat berjalan dengan kendaraan dua sumbu, kecuali untuk pengangkutan hasil galian dan bahan bangunan.
âPengaturan ini berlaku baik di jalan tol maupun jalan non tol atau arteri. Distribusi barang tetap dapat dilakukan dengan kendaraan dengan dua sumbu, terkecuali untuk barang-barang hasil galian,â ujar Aan. ils/I-1
Redaktur: Ilham Sudrajat
Penulis: Ilham Sudrajat
Berita Terkait:
-
PT KAI Jakarta: 583 Ribu Tiket Terjual untuk Masa Angkutan Lebaran 2026
-
Antisipasi Penumpukan di Merak Bakauheni, Kemenhub Terapkan Delaying System hingga Pembagian Pelabuhan
-
Mudik Lebaran 2026 di Ambon Lebih Nyaman, BKKBN Maluku Siapkan Posko Layanan Keluarga
-
Hadapi Arus Mudik Lebaran, Dermaga Samarinda Pastikan Kelaikan Kapal-kapal Angkutan Sungai
-
Pemeriksaan kelaikan angkutan umum Lebaran
-
8 Bus AKAP Tak Laik Jalan di Terminal Lebak Bulus Dilarang Beroperasi
-
Dishub Jaksel Uji Kelaikan Bus di Terminal Lebak Bulus Jelang Lebaran
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.