Darurat Sampah Nasional, MUI Keluarkan Fatwa Haram Buang Sampah ke Sungai, Danau, dan Laut
Minggu, 15 Feb 2026, 13:16 WIBKABUPATEN BOGOR - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan fatwa haram membuang sampah ke sungai, danau, dan laut sebagai dukungan terhadap Gerakan Indonesia ASRI yang dicanangkan Presiden RI untuk mengatasi darurat sampah nasional.
Fatwa tersebut ditegaskan dalam kegiatan Aksi Bersih Sungai dan penanaman pohon di aliran Sungai Cikeas, Sentul, Kecamatan Babakanmadang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Minggu (15/2), dalam rangka Hari Peduli Sampah Nasional (HPSN) 2026 dan menyambut Ramadhan 1447 Hijriah.
Wakil Sekretaris Jenderal Bidang Ekonomi MUI Pusat Hazuarli Halim mengatakan fatwa tersebut merupakan hasil pertimbangan mendalam atas dampak kerusakan lingkungan yang kian nyata.
âFatwa haram membuang sampah ini adalah hasil pertimbangan maslahat dan mudarat. Karena pencemaran lingkungan membawa dampak buruk bagi kehidupan dan kesehatan, maka kami berani memfatwakan hal ini menjadi haram,â ujar Hazuarli.
Ia menjelaskan, dalam perspektif fikih menjaga lingkungan merupakan kewajiban yang berpahala, sementara mencemarinya termasuk perbuatan dosa.
âMenjaga lingkungan itu kewajiban dan berpahala. Sebaliknya, mencemarkan lingkungan adalah haram dan berdosa. Kalau hukum pemerintah ada sanksi positif, dalam agama sanksinya dosa,â katanya.
Hazuarli menambahkan, MUI akan mendorong sosialisasi fatwa tersebut secara masif melalui jaringan masjid dan para dai di seluruh Indonesia. Berdasarkan data Kementerian Agama, terdapat sekitar 800 ribu masjid yang berpotensi menjadi pusat literasi lingkungan.
âKalau 800 ribu masjid ini bergerak menyampaikan literasi tentang lingkungan, maka kesadaran masyarakat bisa terbentuk. Materi khutbah dan ceramah harus diisi dengan pesan-pesan menjaga lingkungan,â ujarnya.
Sementara itu, Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menyambut baik fatwa tersebut dan menyebut sentuhan keagamaan penting dalam menghadapi kedaruratan sampah.
âSaya sangat senang dengan fatwa ini. Sentuhan keagamaan menjadi penting di tengah kedaruratan sampah kita. Ini akan segera kami diskusikan dengan Kementerian Agama dan Kemendagri agar bisa disebarluaskan lebih luas,â katanya.
Hanif menegaskan Indonesia saat ini berada dalam tekanan krisis lingkungan global, termasuk krisis sampah yang berdampak pada perubahan iklim dan kesehatan masyarakat.
âKita sedang berjuang membalikkan keadaan dari kedaruratan sampah menjadi pengelolaan yang menjadikan sampah sebagai sumber daya. Semua pihak harus berkontribusi,â ujarnya.
Ia juga menyoroti bahwa sebagian besar sampah laut berawal dari daratan dan sungai. Karena itu, aksi di Sungai Cikeas dinilai simbolis bahwa penanganan sampah harus dimulai dari hulu.
âSampah laut dimulai dari sampah sungai. Dari daratan yang jatuh ke sungai lalu ke laut dan memperparah krisis iklim. Ini harus kita hentikan,â kata Hanif.
Melalui sinergi MUI, pemerintah, dan dukungan internasional seperti UNDP, kegiatan tersebut diharapkan menjadi momentum memperkuat gerakan nasional pengelolaan sampah yang berkelanjutan dan berbasis perubahan budaya masyarakat.
- MUI
- Keluarkan Fatwa
- Darurat sampah Nasional
- Fatwa Haram Buang Sampah ke Sungai, Danau, dan Laut
Redaktur: Sriyono
Penulis: Sriyono
Berita Terkait:
-
DPR RI Dorong Pemerintah Beri Diskon Tiket Pesawat Lebaran hingga 20 Persen
-
Jakarta Cetak Rekor! IPM Tertinggi di Indonesia, Warganya Makin Sejahtera dan Berpendidikan
-
IHSG Senin Pagi Dibuka Menguat 0,23 Persen, Ikuti Pasar Asia dan Global
-
Hasil Sidang Isbat Idulfitri 2026: Jadwal Pengumuman 1 Syawal 1447 H
-
Ekonom CORE: Debt Switch Bisa Jadi Instrumen Stabilisasi Asal Batas Fiskal–Moneter Dijaga
-
Mengintip Keseruan siswa Mengikuti Tour de Bank CIMB Niaga
-
Festival Kebonkliwon Sedekah Oksigen
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.