RI Harus Terapkan Rule of Law yang Tegas dan Strong Governance untuk Tingkatkan IPK

Jumat, 13 Feb 2026, 02:05 WIB

JAKARTA - Indeks Persepsi Korupsi (IPK) atau Corruption Perception Index (CPI) Indonesia merosot di angka 34 pada 2025, turun 3 poin dari tahun 2024 di angka 37. Peringkat Indonesia juga berada pada ranking 109 dari 180 negara.

Manajer Program Transparency International Indonesia (TII) Ferdian Yazid dalam saat peluncuran CPI 2025 mengatakan, tidak hanya skor CPI, peringkat Indonesia juga turun jauh 10 tingkat dari peringkat 99 di tahun 2024 menjadi peringkat 109.

Ket. Foto: Indeks Persepsi Korupsi (IPK) atau Corruption Perception Index (CPI) Indonesia merosot di angka 34 pada 2025, turun 3 poin dari tahun 2024 di angka 37. — Sumber: istimewa

“Untuk peringkat Indonesia dalam CPI penurunannya cukup dalam dari peringkat 99 di tahun 2024, menjadi 109 di tahun 2025,” kata Ferdinan.

Aspek yang diukur dalam IPK kata Ferdinan antara lain penyuapan, pengalihan anggaran publik, prevalensi pejabat yang menggunakan jabatan publik untuk kepentingan pribadi, kemampuan pemerintah untuk memberantas korupsi dan menegakkan integritas yang efektif. Termasuk, perlindungan hukum bagi pelapor, jurnalis dan penyelidik yang melaporkan kasus suap dan korupsi serta akses masyarakat sipil terhadap informasi mengenai urusan publik.

Sinyal Keras

Pengamat Hukum dan Kebijakan Publik, Hardjuno Wiwoho, menilai turunnya skor CPI Indonesia 2025, yang peringkatnya bahkan lebih buruk dibandingkan Timor Leste menjadi sinyal keras bahwa agenda pemberantasan korupsi tidak berjalan efektif.

Menurut dia, kemerosotan ini bukan sekadar angka statistik, melainkan cerminan nyata dari lemahnya konsistensi kebijakan dan penegakan hukum dalam dua tahun terakhir.

“Kalau skor kita lebih rendah dari negara yang dulu belajar dari Indonesia, itu alarm serius. Artinya ada kemunduran struktural,” ujarnya

Hardjuno menyebut penurunan IPK sebagai indikator bahwa pemerintah belum berhasil membangun tata kelola yang kuat dan berintegritas. Ia menilai komitmen antikorupsi tidak cukup berhenti pada retorika atau operasi penindakan semata, melainkan harus menyentuh reformasi sistemik, mulai dari transparansi anggaran, pengawasan internal lembaga, hingga penguatan independensi aparat penegak hukum.

“Tanpa rule of law yang tegas dan strong governance yang konsisten, pemberantasan korupsi hanya jadi siklus, ramai di awal, melemah di tengah jalan.

Ia juga menekankan bahwa dampak korupsi paling terasa pada masyarakat kelas bawah yang hidup pas-pasan secara turun-temurun. Ketika anggaran publik bocor atau proyek tidak tepat sasaran, yang dirugikan adalah warga yang bergantung pada layanan dasar negara.

“Korupsi itu bukan sekadar pelanggaran hukum, tapi penghambat mobilitas sosial. Selama tata kelola tidak dibenahi, mayoritas warga akan terus berada dalam lingkaran ekonomi yang stagnan,” tegasnya.

Lebih lanjut, Hardjuno menilai kemerosotan IPK berimplikasi pada kepercayaan investor dan stabilitas ekonomi jangka panjang. Menurut dia, persepsi internasional terhadap integritas sebuah negara berpengaruh langsung pada biaya pinjaman, minat investasi, dan daya saing global.

“Ketika persepsi korupsi memburuk, risiko negara dianggap meningkat. Ini bukan hanya soal citra, tapi berdampak konkret pada pembiayaan pembangunan,” katanya.

Hardjuno pun mendorong pemerintah memperkuat supremasi hukum tanpa tebang pilih serta memastikan reformasi birokrasi berjalan nyata di lapangan. “Publik butuh bukti, bukan janji. Kalau rule of law ditegakkan dan governance diperkuat, peluang untuk bangkit tetap terbuka,” katanya.

Sementara itu, Pakar Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Tarumanegara (Untar) Hery Firmansyah mengatakan IPK itu dinilai lewat berbagai parameter penilaian yang berkesenimbungan. Yang diukur ialah upaya maksimal yang dilakukan suatu negara dalam memberantas korupsi.

Redaktur: Vitto Budi

Penulis: Eko S, Erik, Fredrikus Wolgabrink Sabini, Selocahyo Basoeki Utomo S

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.