Ketum MUI Soroti Potensi Perbedaan Awal Ramadan, Ini Katanya
Kamis, 12 Feb 2026, 14:20 WIBJAKARTA - Ketua Umum (Ketum) Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Iskandar menilai potensi perbedaan dalam penetapan awal Ramadan di Indonesia merupakan hal positif karena menjadi bagian dari dinamika ijtihad yang menunjukkan kematangan tradisi keilmuan Islam di Indonesia.
Menurut Anwar, perbedaan tersebut tidak perlu dipersoalkan secara berlebihan karena masing-masing memiliki dasar metodologi yang dapat dipertanggungjawabkan secara syarâi.
âPotensinya, ya, tetap ada dan kita hormati. Itu gak bisa sampai akhir zaman ya, perbedaannya tetap ada dan tidak masalah. Itu bagian dari ijtihad,â ujar Kiai Anwar, sapaannya, di Jakarta, Kamis (12/2).
Ia menegaskan ruang untuk berbeda dalam persoalan seperti penentuan awal Ramadhan memang terbuka dalam Islam. Karena itu umat diminta menyikapi perbedaan dengan sikap saling menghormati.
Kiai Anwar mencontohkan selama ini perbedaan biasanya terjadi antara ormas Islam yang menggunakan metode hisab maupun rukyat. Mayoritas umat mengikuti keputusan sidang isbat pemerintah.
âAda yang mengikuti isbat pemerintah dan itu mayoritas. Ada juga ormas yang berbeda dan itu kita hormati. Bahkan dalam lingkup pesantren atau organisasi yang sama pun bisa saja berbeda,â katanya.
Ia menilai kondisi tersebut justru menunjukkan sikap egaliter dalam kehidupan beragama di Indonesia selama tidak disertai sikap saling menyalahkan.
âYang penting jangan sampai mengkafirkan sesama Muslim hanya karena perbedaan penetapan tanggal puasa,â ujarnya.
Di sisi lain Kiai Anwar menekankan pentingnya menjaga ukhuwah Islamiyah dan ukhuwah wathaniyah di tengah perbedaan tersebut. Menurut dia, persatuan umat dan persatuan bangsa harus tetap menjadi prioritas.
Ia juga mengingatkan dalam konteks kehidupan bernegara, pemerintah memiliki kewenangan dalam menetapkan keputusan bersama.
âYang paling penting buat kami itu mengikuti pengumuman pemerintah. Karena pemerintah itu mempunyai otoritas menjadi hakim. Jadi menurut agama Islam, keputusan hakim atau keputusan negara itu menghilangkan perbedaan,â kata dia.
Kendati demikian ia menegaskan bahwa apabila masih terdapat perbedaan, hal tersebut tetap harus dihormati sebagai bagian dari keyakinan dan ijtihad yang diakui dalam ajaran Islam.
- Perbedaan Awal Ramadan
- Ketum MUI
Redaktur: Sriyono
Penulis: Sriyono
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.