DPRD Palangka Raya Minta Sosialisasi Aturan Ramadhan Dimaksimalkan

Kamis, 12 Feb 2026, 23:40 WIB

Palangka Ray - Wakil Ketua II Komisi I DPRD Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Syaufwan Hadi meminta pemerintah kota gencar mensosialisasikan surat edaran terkait pengaturan operasional usaha selama bulan suci Ramadhan.

“Kami mendukung surat edaran wali kota ini, namun yang paling penting adalah sosialisasinya harus maksimal supaya pelaku usaha benar-benar memahami aturan yang berlaku,” katanya di Palangka Raya, Kamis (12/2).

Ket. Foto: Wakil Ketua II Komisi I DPRD Kota Palangka Raya, Syaufwan Hadi. — Sumber: Antara

Dia mengungkapkan, surat edaran tersebut mengatur operasional tempat usaha seperti kafe, restoran, hingga usaha hiburan, termasuk larangan penjualan minuman beralkohol dan penutupan total tempat hiburan malam selama Ramadhan.

Kebijakan itu dinilai sebagai langkah pemerintah daerah dalam menjaga ketertiban umum serta menciptakan suasana kondusif dan saling menghormati antarumat beragama.

“Aturan ini merupakan bentuk penghormatan kepada umat Muslim yang menjalankan ibadah puasa, sekaligus menjaga toleransi di Kota Palangka Raya,” ucapnya.

Ia menegaskan pengaturan operasional usaha selama Ramadhan bukan hal baru, karena setiap tahun pemerintah kota selalu menerapkan kebijakan serupa demi kepentingan bersama.

Menurutnya, keberadaan aturan tersebut bertujuan menciptakan suasana yang aman, tertib, dan nyaman bagi seluruh lapisan masyarakat selama bulan suci.

“Ini demi menciptakan suasana Ramadan yang khusyuk dan kondusif, bukan untuk merugikan pelaku usaha,” ujarnya.

Syaufwan juga mengingatkan dalam surat edaran tersebut telah diatur sanksi bagi pelaku usaha yang melanggar, mulai dari sanksi administratif hingga sanksi pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Oleh karena itu, peran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dinilai penting dalam melakukan pengawasan dan penegakan aturan secara konsisten di lapangan.

Ia berharap pemerintah kota dapat membangun komunikasi yang baik dengan pelaku usaha, sehingga kebijakan tersebut dapat diterima dan dijalankan secara bersama demi menjaga ketertiban dan toleransi selama Ramadhan di Palangka Raya.

“Satpol PP harus rutin melakukan pengawasan agar aturan ini benar-benar dijalankan dan tidak menimbulkan kecemburuan sosial,” kata Syaufwan.

Redaktur: Andes Tanjung

Penulis: Antara

Berita Terbaru

Harga Emas Antam Senin 24 Agustus 2026 Naik, Segini Harga Terbarunya

Kabar Baik! Rupiah Menguat ke Rp17.690 per Dolar AS

BNPB Evakuasi Lansia Korban Gempa Pulau Palue ke RSUD Maumere, Begini Kondisinya

Mau Bayar Pajak Kendaraan Bermotor? Ini 14 Lokasi Samsat Keliling Jadetabek Senin

Jumlah rumah rusak akibat gempa di NTT

Cabai Rawit Makin Pedas! Harga Capai Rp69.950/Kg dan Telur Ayam Rp29.250

Mengkhawatirkan! Burung Ekek Keling Sunda Terancam Punah, Populasinya Kian Menurun

Perusahaan Milik Kampus UGM Go Public! Target IPO Capai Rp45 Miliar

Tinjau Karhutla Kalsel, Menhut Raja Antoni: Api Sudah Tak Terlihat, tapi Gambut Masih Berasap.

Dalang Karhutla Diburu! Komisi III DPR Apresiasi Langkah Tegas Polri

Coco Gauff Juara Cincinnati Open untuk Kedua Kalinya, Masuk Klub Elite WTA

Gratis dan Siaga 24 Jam! Pertamina Buka Posko Medis bagi Warga Manggarai NTT

Formula 1: Norris Menangi GP Belanda, Verstappen Kecelakaan di Depan Pendukung Sendiri

TNI AU Gerak Cepat! 6 Pesawat Bawa Bantuan Kemanusiaan ke NTT dan Kalimantan

Liga Inggris: Manchester City Menang Dramatis di Awal Era Maresca, Liverpool Selamat dari Kekalahan

Terungkap! Kebakaran Rumah di Tebet Diduga Dipicu Mesin Fotokopi

Serie A: Amorim Buka Era Baru dengan Kemenangan, Milan Tundukkan Torino; Juventus Menang Tipis atas Frosinone

Karhutla Meluas, Gubernur Kalsel Desak Masyarakat Lindungi Diri dari Paparan Asap

La Liga: Barcelona Pesta Gol di Kandang Elche, Atletico Madrid Selamat dari Kekalahan

Kementerian Kebudayaan akan revitalisasi situs budaya di Malut

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.