Karbon Biru Digeber! KKP Siapkan Aturan Baru Hadapi Krisis Iklim

Selasa, 10 Feb 2026, 23:59 WIB

JAKARTA – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menegaskan komitmennya memperkuat tata kelola ekosistem karbon biru sebagai bagian dari mitigasi perubahan iklim.

Hal itu sejalan dengan Perpres No. 110 Tahun 2025 yang menugaskan KKP berperan dalam penyelenggaraan Instrumen Nilai Ekonomi Karbon (NEK) di sektor kelautan dan perikanan.

Ket. Foto: Ilustrasi--Padang lamun, hamparan lamun (seagrass) yang menutupi area pesisir atau laut dangkal. — Sumber: Antara

”Saat ini telah dirumuskan 18 lokasi indikatif Rencana Zonasi Kawasan Strategis Nasional Tertentu (RZ KSNT) Cadangan Carbon Biru dan Penetapan Lokasi Karbon Biru Provinsi yang merepresentasikan kepentingan nasional dan daerah untuk pengelolaan ekosistem karbon biru sebagai dasar penyelenggaraan nilai ekonomi karbon biru dan pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca (GRK),” ujar Direktur Jenderal Penataan Ruang Laut KKP, Kartika Listriana di Jakarta, Selasa (10/2).

Dia menambahan ekosistem karbon biru seperti mangrove, padang lamun, dan rawa payau, berperan penting dalam penyerapan karbon, mitigasi perubahan iklim, pelestarian biodiversitas, serta peningkatan ekonomi masyarakat pesisir.

Untuk mengoptimalkan potensi tersebut, KKP tengah menyiapkan penetapan lokasi karbon biru di Jawa Tengah, mengembangkan proyek percontohan restorasi pesisir, serta membuka peluang pengembangan di wilayah timur Indonesia.

Sedangkan untuk memperkuat tata kelola, lanjutnya, KKP memperkuat kolaborasi lintas kementerian, dunia usaha, akademisi, organisasi nirlaba (LSM), dan masyarakat, termasuk melalui kemitraan dengan Yayasan Samudera Indonesia Timur (YSIT).

Sementara itu Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Maluku Erawan Asikin menjelaskan, penguatan tata kelola ekosistem karbon biru menghadapi berbagai tantangan, seperti keterbatasan data ilmiah, belum optimalnya keterhubungan antara praktek pengelolaan di lapangan dengan mekanisme pembiayaan dan pasar karbon.

”Kolaborasi ini tidak hanya memberikan manfaat nyata bagi masyarakat namun berkontribusi bagi pencapaian target NDC, menjadi awal dari kerja sama yang produktif, sinergis dan berkelanjutan dalam menjaga laut sebagai sumber kehidupan,” pungkasnya.

Sebagai wujud sinergi lintas sektor dalam pengelolaan karbon biru, KKP melalui Ditjen Penataan Ruang Laut dan Ditjen Pengelolaan Kelautan bersama Yayasan Samudera Indonesia Timur (YSIT) meneken Perjanjian Kerja Sama (PKS) meliputi penyelenggaraan penataan ruang laut, penguatan kebijakan karbon biru; penguatan kepasitas sumber daya manusia; dan publikasi dan diseminasi informasi kebijakan penataan ruang laut.

Kerja sama juga meliputi pemetaan dan pengelolaan ekosistem karbon biru; pelaksanaan pengukuran, pelaporan, dan verifikasi internal ekosistem karbon biru untuk mendukung NEK; penguatan ekonomi biru dan rencana pengelolaan berbasis masyarakat; penguatan kapasitas masyarakat di pesisir dan pulau-pulau kecil; pengembangan center of excellence pengelolaan karbon biru; serta publikasi dan diseminasi data dan infomasi bidang pengelolaan kelautan.

Redaktur: Muchamad Ismail

Penulis: Erik, Fredrikus Wolgabrink Sabini

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.