Kementerian ESDM Rombak Aturan LPG 3 Kg, Distribusi Pakai Sistem Digital

Senin, 09 Feb 2026, 16:30 WIB

JAKARTA - Pemerintah menyiapkan regulasi baru penyaluran subsidi Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3 kilogram guna memastikan bantuan energi tersebut hanya dinikmati masyarakat yang berhak. Aturan ini disiapkan untuk menggantikan kebijakan lama yang dinilai sudah tidak relevan dengan perkembangan data dan sistem pengawasan saat ini.

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Laode Sulaeman mengatakan kebijakan yang tengah digodok bukan sekadar revisi regulasi sebelumnya, melainkan penyusunan aturan baru yang lebih adaptif dan berbasis data.

Ket. Foto: Pemerintah menyiapkan regulasi baru penyaluran subsidi Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3 kilogram guna memastikan bantuan energi tersebut hanya dinikmati masyarakat yang berhak. — Sumber: Pertamina Patra Niaga

"Karena sudah terlalu lama dan dinamikannya sudah tidak sesuai dengan perkembangan zaman. Setelah dibahas ternyata banyak hal yang harus diubah, jadi ini bukan sekadar revisi, tetapi regulasi baru LPG," ujar Laode dalam Podcast Bukan Abuleke Kementerian ESDM, dikutip Senin (9/2/2026).

Laode menjelaskan, regulasi lama belum mengatur secara tegas kelompok masyarakat yang berhak membeli LPG 3 kilogram. Pembatasan yang ada selama ini hanya bersifat imbauan, sehingga distribusi subsidi kerap melenceng dari sasaran.

"Nah kalau sekarang nanti kita atur. Karena basis data juga sudah bagus dari BPS, kemudian cara monitoring dan pengawasan juga sudah jauh lebih baik," katanya.

Dalam skema baru tersebut, pemerintah akan memanfaatkan sistem digital milik Pertamina, termasuk pendataan berbasis KTP. Melalui sistem ini, distribusi LPG subsidi dapat dipantau secara lebih ketat dari tingkat agen hingga konsumen akhir.

"Dengan sistem ini kita bisa tahu siapa yang membeli LPG 3 kilogram. Tujuannya supaya benar-benar tepat sasaran," ujar Laode.

Ia menambahkan, kebijakan tersebut diharapkan menciptakan keadilan harga energi bagi masyarakat. Dengan subsidi yang lebih terarah, masyarakat berhak tetap mendapatkan harga terjangkau, sementara kelompok mampu tidak lagi menikmati LPG bersubsidi.

"Ujung-ujungnya seluruh lapisan masyarakat bisa merasakan harga yang sesuai dan sama, sesuai peruntukannya," jelasnya.

Saat ini, penyaluran LPG 3 kilogram masih mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2007 dan Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2019. Regulasi baru nantinya diharapkan mampu mengintegrasikan distribusi LPG dari hulu hingga hilir secara lebih tertata.

Wacana pengetatan subsidi LPG ini sejalan dengan kebijakan pemerintah dalam merombak skema subsidi energi secara nasional. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sebelumnya menyatakan pemerintah tengah mendesain ulang mekanisme subsidi dan kompensasi energi dalam APBN.

"Kita redesign subsidi supaya lebih tepat sasaran. Karena sekarang setelah kita lihat, yang kaya masih dapat," kata Purbaya dalam rapat di DPR, Jakarta, Kamis (4/12/2025).

Menurut Purbaya, kelompok masyarakat yang masuk dalam desil 8, 9, dan 10 akan menjadi prioritas pengurangan subsidi. Dana subsidi tersebut nantinya akan dialihkan untuk kelompok masyarakat miskin dan rentan.

"Kalau perlu uangnya kita kembalikan ke desil 1, 2, 3, dan 4 yang lebih miskin," ujarnya.

Pemerintah menargetkan perbaikan skema subsidi energi dilakukan secara bertahap dalam dua tahun ke depan. Meski demikian, Purbaya memastikan pengetatan distribusi akan mulai dirasakan dalam waktu yang relatif singkat.

Redaktur: Redaksi Koran Jakarta

Penulis: Paundra Zakirulloh

Berita Terbaru

Pesawat Listrik Terbesar Dunia X1 Sukses Terbang Perdana, Biaya Cas Cuma Rp88 Ribu!

Siagakan 93.782 Ton Beras, Bulog Antisipasi Krisis Pangan Pascagempa NTT

PLN Hadir di Kantor Wali Kota Jakarta Utara, Ada Promo Merdeka Daya Diskon 50 Persen

Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan Selasa 25 Agustus 2026, Ini Daftar 25 Ruas Jalan

Beroperasi 26 Agustus 2026, Ini Daftar 5 Stasiun Baru LRT Jakarta Kelapa Gading-Manggarai

TPOS Gedebage Ditargetkan Rampung 2027, Bandung Siapkan Teknologi Baru Olah 300 Ton Sampah per Hari

Desainer Masa Depan Wajib Kuasai AI hingga Bisnis, Kampus Diminta Jadi Ruang Eksperimen Kreatif

Bapemperda DKI Minta Naskah Akademik 16 Ranperda Prioritas 2027 Disiapkan Sejak Awal

Kemenhut Kerahkan 1.000 Polisi Hutan untuk Padamkan Karhutla di Kalimantan

67 Ribu Ton Beras Digerakkan ke NTT! BULOG Kirim Bantuan dari 4 Provinsi untuk Korban Bencana

Kurangi Kesenjangan, DPRD Jabar: Pembangunan di Jabar Harus Merata baik Perkotaan dan Pedesaan

Manggala Agni Sumatra Berjibaku Padamkan Karhutla di 17 Desa

Polda Banten Ungkap Sindikat Curanmor Spesialis Pick-up di 14 Lokasi

Tetap Tunjukkan Dedikasi dan Keberanian, Perwira polisi Terluka Kena Pecahan Kaca saat Gerebek Gudang Uang Palsu di Tangsel

93.782 Ton Beras Siaga! BULOG Antisipasi Bencana NTT Hingga 10x Masa Darurat

Gubernur Bali Minta Peradi Siapkan Pendampingan Hukum Perkuat Desa Adat

Wagub Rano Buka Jakarta Beat Society 2026: Komitmen Perluas Ruang Kreatif Musisi Lokal

Pemkab Lebak Bantu Pasarkan Produk UMKM Lewat Bazar

Dukung Penanganan Karhutla, Kemenhub Fasilitasi Penggunaan Pesawat Registrasi Asing

Kemenag Targetkan Keterlibatan 1.781.945 Peserta dalam Gema Selawat Sambut Maulid Nabi

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.