Kementerian ESDM Rombak Aturan LPG 3 Kg, Distribusi Pakai Sistem Digital

Senin, 09 Feb 2026, 16:30 WIB

JAKARTA - Pemerintah menyiapkan regulasi baru penyaluran subsidi Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3 kilogram guna memastikan bantuan energi tersebut hanya dinikmati masyarakat yang berhak. Aturan ini disiapkan untuk menggantikan kebijakan lama yang dinilai sudah tidak relevan dengan perkembangan data dan sistem pengawasan saat ini.

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Laode Sulaeman mengatakan kebijakan yang tengah digodok bukan sekadar revisi regulasi sebelumnya, melainkan penyusunan aturan baru yang lebih adaptif dan berbasis data.

Ket. Foto: Pemerintah menyiapkan regulasi baru penyaluran subsidi Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3 kilogram guna memastikan bantuan energi tersebut hanya dinikmati masyarakat yang berhak. — Sumber: Pertamina Patra Niaga

"Karena sudah terlalu lama dan dinamikannya sudah tidak sesuai dengan perkembangan zaman. Setelah dibahas ternyata banyak hal yang harus diubah, jadi ini bukan sekadar revisi, tetapi regulasi baru LPG," ujar Laode dalam Podcast Bukan Abuleke Kementerian ESDM, dikutip Senin (9/2/2026).

Laode menjelaskan, regulasi lama belum mengatur secara tegas kelompok masyarakat yang berhak membeli LPG 3 kilogram. Pembatasan yang ada selama ini hanya bersifat imbauan, sehingga distribusi subsidi kerap melenceng dari sasaran.

"Nah kalau sekarang nanti kita atur. Karena basis data juga sudah bagus dari BPS, kemudian cara monitoring dan pengawasan juga sudah jauh lebih baik," katanya.

Dalam skema baru tersebut, pemerintah akan memanfaatkan sistem digital milik Pertamina, termasuk pendataan berbasis KTP. Melalui sistem ini, distribusi LPG subsidi dapat dipantau secara lebih ketat dari tingkat agen hingga konsumen akhir.

"Dengan sistem ini kita bisa tahu siapa yang membeli LPG 3 kilogram. Tujuannya supaya benar-benar tepat sasaran," ujar Laode.

Ia menambahkan, kebijakan tersebut diharapkan menciptakan keadilan harga energi bagi masyarakat. Dengan subsidi yang lebih terarah, masyarakat berhak tetap mendapatkan harga terjangkau, sementara kelompok mampu tidak lagi menikmati LPG bersubsidi.

"Ujung-ujungnya seluruh lapisan masyarakat bisa merasakan harga yang sesuai dan sama, sesuai peruntukannya," jelasnya.

Saat ini, penyaluran LPG 3 kilogram masih mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2007 dan Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2019. Regulasi baru nantinya diharapkan mampu mengintegrasikan distribusi LPG dari hulu hingga hilir secara lebih tertata.

Wacana pengetatan subsidi LPG ini sejalan dengan kebijakan pemerintah dalam merombak skema subsidi energi secara nasional. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sebelumnya menyatakan pemerintah tengah mendesain ulang mekanisme subsidi dan kompensasi energi dalam APBN.

"Kita redesign subsidi supaya lebih tepat sasaran. Karena sekarang setelah kita lihat, yang kaya masih dapat," kata Purbaya dalam rapat di DPR, Jakarta, Kamis (4/12/2025).

Menurut Purbaya, kelompok masyarakat yang masuk dalam desil 8, 9, dan 10 akan menjadi prioritas pengurangan subsidi. Dana subsidi tersebut nantinya akan dialihkan untuk kelompok masyarakat miskin dan rentan.

"Kalau perlu uangnya kita kembalikan ke desil 1, 2, 3, dan 4 yang lebih miskin," ujarnya.

Pemerintah menargetkan perbaikan skema subsidi energi dilakukan secara bertahap dalam dua tahun ke depan. Meski demikian, Purbaya memastikan pengetatan distribusi akan mulai dirasakan dalam waktu yang relatif singkat.

Redaktur: Redaksi Koran Jakarta

Penulis: Paundra Zakirulloh

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.