Bukan Sekadar Wacana! Perpres Pelibatan TNI Lawan Teror Kini Digodok di Istana

Senin, 09 Feb 2026, 18:34 WIB

JAKARTA - Pemerintah tengah melakukan pengkajian mendalam terhadap Rancangan Peraturan Presiden (Perpres) mengenai pelibatan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam penanggulangan terorisme. Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, menyatakan bahwa proses pembahasan regulasi tersebut masih terus berjalan dengan mencermati berbagai aspek teknis agar tidak tumpang tindih dengan tugas pokok dan fungsi lembaga lain. 

Di tengah dinamika ancaman teror global yang kian kompleks, pemerintah menilai diperlukan sebuah kerangka hukum yang solid untuk mengantisipasi berbagai bentuk ancaman tanpa keluar dari koridor kewenangan yang ada.

Ket. Foto: Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan keterangan terkait agenda Rapat Pimpinan TNI-Polri di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (9/2). — Sumber: ANTARA/Andi Firdaus

"Sedang dibicarakan. Justru di situ semua saling dilihat kan, apa yang menjadi tugas pokok, kemudian juga dilihat satu skala," kata Mensesneg di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin.

Prasetyo menjelaskan dalam proses pembahasan tersebut, pemerintah meninjau secara menyeluruh pembagian peran antarinstansi, termasuk batasan tugas pokok masing-masing lembaga.

Hal itu penting untuk memastikan regulasi yang dihasilkan mampu menjawab kebutuhan penanganan terorisme tanpa keluar dari koridor kewenangan yang ada.

Ia menambahkan perkembangan dinamika terorisme yang terus berubah menuntut adanya penyesuaian aturan dan mekanisme penanganan.

"Kedua, memang mau tidak mau kita menyadari bahwa segala sesuatu berkembang, termasuk dalam hal dunia terorisme itu juga berkembang," katanya.

Oleh karena itu, ujar Prasetyo, pemerintah menilai diperlukan kerangka regulasi yang mampu mengantisipasi berbagai bentuk ancaman terorisme yang semakin berkembang.

"Di situlah kemudian, dibutuhkan aturan-aturan dan dibutuhkan penanganan-penanganan yang dapat mengantisipasi hal tersebut," katanya.

Mensesneg menambahkan bahwa wacana pelibatan TNI dalam penanggulangan terorisme tidak dibahas dalam agenda Rapim TNI-Polri yang dipimpin Presiden Prabowo di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta.

Sebelumnya, Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) menyatakan pelibatan TNI dalam penanggulangan terorisme diperlukan untuk menjaga kedaulatan dan keamanan negara, terutama jika ancaman sudah bersifat masif atau melibatkan pihak asing.

Meski demikian, Lemhannas menegaskan Polri tetap menjadi garda terdepan dalam penegakan hukum terorisme.

Redaktur: alfred

Penulis: Alfred, Antara

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.