Tawuran Dua Kelompok Pemuda di Jalan Amil Buncit Raya Pancoran, Polisi Tangkap 6 Pemuda Bersenjata Tajam

Minggu, 08 Feb 2026, 20:46 WIB

JAAKRTA - Kepolisian menangkap enam pemuda yang terlibat tawuran antarkelompok di Jalan Amil Buncit Raya, Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan, Minggu (8/2) pagi sekitar pukul 04.00 WIB.

"Para pemuda tersebut diamankan karena diduga bersama-sama serta membantu membawa senjata tajam untuk percobaan melakukan kekerasan secara bersama-sama terhadap orang lain," kata Pelaksana Harian (Plh) Kepala Unit (Kanit) Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan, Iptu Satrio di Jakarta.

Ket. Foto: Tim Patroli Perintis Presisi (TPPP) Polres Metro Jakarta Selatan, yang tengah berpatroli mengamankan 6 terduga pelaku berikut senjata tajam untuk digunakan tawuran diserahkan ke Polsek Pancoran, Minggu (26/11) dini hari. — Sumber: Foto: Istimewa

Satrio mengatakan, enam pemuda yang ditangkap berinisial DNP (21), MR (20), MRA (17), GPG (18), DW (20) dan MD (20). Seluruhnya berjenis kelamin laki-laki.

Dari penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa enam bilah celurit, satu stik golf, satu samurai, satu dompet berisi uang tunai sebesar 869.000 rupiah, tiga unit sepeda motor serta empat unit telepon genggam.

Berdasarkan keterangan awal, para pelaku diduga berkumpul sejak Sabtu (7/2) malam sekitar pukul 24.00 WIB di kawasan Perguruan Cikini (Percik). Sebagian dari mereka diketahui tengah mengonsumsi minuman keras.

Selanjutnya, salah satu pelaku mengajak yang lain untuk menyusul sekaligus mencari kanal atau lawan untuk melakukan tawuran.

Satrio menambahkan, dua kelompok yang diduga terlibat berasal dari kelompok yang sama, yakni GMC Pancoran dan SMA Fatahillah, Pancoran, Jakarta Selatan.

Atas perbuatannya, para pelaku diduga melanggar ketentuan Pasal 20 dan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Tahun 1951 dan/atau Pasal 17 juncto Pasal 262 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Seluruh pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Metro Jakarta Selatan (Jaksel) guna proses hukum lebih lanjut. 

Kronologi Kejadian

  • Sekitar pukul 00.00 WIB, para pelaku berkumpul di area Perguruan Cikini.
  • Mereka menenggak minuman keras, lalu salah satu pelaku mengajak mencari lawan tawuran.
  • Dalam kondisi mabuk, kelompok bergerak ke Jalan Buncit Raya.
  • Bentrokan pecah, polisi sigap datang dan mengamankan enam pemuda berusia 17–21 tahun.

Barang Bukti yang Disita

  • Enam buah celurit berukuran besar
  • Satu bilah samurai
  • Satu stik golf
  • Tiga unit sepeda motor (Nmax, Fino, Filano)
  • Empat unit handphone
  • Uang tunai Rp869.000

Dijerat Pasal Berlapis

Atas tindakan nekatnya, para pelaku terancam dijerat pasal berlapis:

  • Pasal 20 dan Pasal 21 KUHP 2023 Jo Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat 1951 terkait kepemilikan senjata tajam. Atas pasal ini, pelaku terancam pidana penjara maksimal 10 tahun. Untuk pelaku yang berperan sebagai pembantu tindak pidana, hukuman dapat dijatuhkan paling banyak 2/3 dari ancaman pidana pokok.
  • Pasal 17 juncto Pasal 262 KUHP 2023 terkait percobaan melakukan kekerasan secara bersama-sama terhadap orang. Atas pasal ini, pelaku terancam pidana penjara maksimal 5 tahun atau pidana denda kategori V (setara Rp500 juta). Jika kekerasan mengakibatkan luka, ancaman dapat meningkat hingga 7 tahun, dan bila luka berat bisa mencapai 9 tahun. Ant/berbagai sumber



  • Tawuran Bersenjata Tajam

Redaktur: Koran Jakarta

Penulis: Opik

Berita Terbaru

Karya Tangan Badui Unjuk Gigi di Bazar Harkop Harnas 2026

Jelang Laga Kontra Liverpool, Newcastle United Resmi Perluas Kapasitas St James' Park

Musim Durian Tiba, Kantong Warga Lebak Ikut Berbuah

3 Tantangan Berat Trent Alexander-Arnold Usai Putuskan Hengkang dari Liverpool

Virus Zika Jadi Sorotan, Dispar Bali Minta Wisman Tetap Santai Berwisata

PLN dan YBM PLN Hadirkan Layanan Kesehatan hingga Promo Tambah Daya untuk Warga Lenteng Agung.

Era AI Datang, Wamenekraf Tantang Desainer Tingkatkan Kompetensi hingga Bisnis

Bukan Lagi Sekadar Cangkul, Teknologi Bantu Petani Bantul Kelola 200 Hektare Lahan Bawang Merah

Wali Kota Jakarta Barat Beri Penghargaan kepada PLN atas Kontribusi Cegah Kebakaran.

Pesawat Listrik Terbesar Dunia X1 Sukses Terbang Perdana, Biaya Cas Cuma Rp88 Ribu!

Siagakan 93.782 Ton Beras, Bulog Antisipasi Krisis Pangan Pascagempa NTT

PLN Hadir di Kantor Wali Kota Jakarta Utara, Ada Promo Merdeka Daya Diskon 50 Persen

Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan Selasa 25 Agustus 2026, Ini Daftar 25 Ruas Jalan

Beroperasi 26 Agustus 2026, Ini Daftar 5 Stasiun Baru LRT Jakarta Kelapa Gading-Manggarai

TPOS Gedebage Ditargetkan Rampung 2027, Bandung Siapkan Teknologi Baru Olah 300 Ton Sampah per Hari

Desainer Masa Depan Wajib Kuasai AI hingga Bisnis, Kampus Diminta Jadi Ruang Eksperimen Kreatif

Bapemperda DKI Minta Naskah Akademik 16 Ranperda Prioritas 2027 Disiapkan Sejak Awal

Kemenhut Kerahkan 1.000 Polisi Hutan untuk Padamkan Karhutla di Kalimantan

67 Ribu Ton Beras Digerakkan ke NTT! BULOG Kirim Bantuan dari 4 Provinsi untuk Korban Bencana

Kurangi Kesenjangan, DPRD Jabar: Pembangunan di Jabar Harus Merata baik Perkotaan dan Pedesaan

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.