Syarat Emiten yang Hendak Melantai di Bursa Diperketat

Kamis, 05 Feb 2026, 01:10 WIB

JAKARTA - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) akan memperketat syarat dan ketentuan Initial Public Offering (IPO), seiring adanya perusahaan tercatat (emiten) yang belum lama melangsungkan IPO diselidiki oleh aparat penegak hukum.

Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna mengatakan peningkatan syarat dan ketentuan IPO telah masuk dalam draf perubahan peraturan Bursa, yang tengah disosialisasikan kepada Anggota Bursa (AB) dan emiten.

Ket. Foto: Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna — Sumber: istimewa

“Kami menunjukkan upaya untuk meningkatkan kualitas. Apa yang akan dilihat teman-teman, kalau dilihat dari draf peraturan? Yang pertama mengenai persyaratan untuk bisa masuk,” kata Nyoman di Jakarta, Rabu (4/2).

Nyoman mengungkapkan, penyesuaian syarat dan ketentuan IPO tersebut akan mencakup empat aspek, di antaranya keuangan, tata kelola, bisnis, serta peluang pertumbuhan.

Penyesuaian syarat dan ketentuan IPO tersebut sebagai upaya untuk meningkatkan kualitas perusahaan tercatat di pasar modal Indonesia.

“Apa yang kita tingkatkan? Financial test, persyaratan keuangannya. Terus kemudian kedua, governance (tata kelola)-nya, terus kemudian ketiga, bisnisnya, terus keempat, growth opportunity (peluang pertumbuhannya)-nya. Itu kita perhatikan,” kata Nyoman.

Standar persyaratan jelasnya, juga akan ditingkatkan pada papan akselerasi yang setara dengan papan pengembangan saat ini. Kemudian, papan pengembangan ditingkatkan setara dengan papan utama.

“Yang masuk itu memang yang sizeable (dapat diukur) dengan kualitas keuangan dan operasional jauh lebih tinggi dari sebelumnya,” kata Nyoman.

BEI juga lanjut Nyoman akan mewajibkan pengurus emiten untuk memiliki sertifikasi atau pendidikan terkait terkait Good Corporate Governance (GCG), Undang-Undang (UU) Perseroan Terbatas, serta UU Pasar Modal. Begitu pula akuntan publik yang menyusun laporan keuangan emiten harus memiliki sertifikasi.

“Jadi (peraturan) 1A tentang listing itu mengatur dua, mengatur yang masuk, mengatur juga yang ada di dalamnya. Yang masuk kita atur, kan ada chapter-nya. Yang ada di dalam juga kita atur. Jadi satu peraturan ini sudah mencukupi dua aturan,” kata Nyoman.

Lebih Transparan

Menanggapi hal itu, ekonom Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Eko Listiyanto mengatakan penindakan tegas terhadap saham-saham gorengan di Bursa Efek Indonesia merupakan langkah tepat membangun pasar modal yang lebih transparan di mata investor global.

“Saham-saham gorengan itu harus hilang sebagai implikasi dari upaya membangun pasar modal yang lebih transparan ke depan,” kata Eko saat dihubungi Antara di Jakarta.

Penindakan tegas terhadap aksi menggoreng saham atau saham gorengan merupakan satu-satunya cara agar peringkat pasar modal Indonesia tidak diturunkan oleh lembaga-lembaga pemeringkat global seperti Morgan Stanley Capital International (MSCI) ke status frontier market.

“Itu satu-satunya cara, karena kalau tidak seperti itu maka kita akan masuk frontier market dan setelah itu pasti akan ditinggalkan oleh investor global,” kata Eko.

Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pemerintah tidak menoleransi praktik share pricing atau menggoreng saham dan berkomitmen untuk menindak tegas para pelaku yang terlibat praktik manipulatif tersebut.

Ia mengatakan praktik spekulatif tersebut merusak pasar, merugikan investor serta menodai kredibilitas dan integritas pasar modal domestik.

Ia juga mengatakan penyalahgunaan dan manipulasi di pasar modal tidak hanya berdampak pada harga saham dan kepentingan investor, tapi juga berpengaruh terhadap tingkat kepercayaan publik terhadap sistem keuangan nasional.

Hal itu dapat menghambat arus modal asing (Foreign Direct Investment/FDI) yang diperlukan Indonesia untuk mendukung pertumbuhan ekonomi, menciptakan lapangan kerja dan mempertahankan pertumbuhan yang berkelanjutan.

Redaktur: Vitto Budi

Penulis: Eko S, Erik, Fredrikus Wolgabrink Sabini

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.