- Home
-
- Megapolitan
-
- Tindak Lanjuti PP Tunas, P...
Tindak Lanjuti PP Tunas, Pramono: Pemprov DKI Segera Buat Pergub Turunan
Jumat, 10 Apr 2026, 10:57 WIBJAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo segera membuat Peraturan Gubernur (Pergub) sebagai turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas).
âPemerintah DKI Jakarta, kami sudah merapatkan, kami menyetujui, dan kami akan membuat Pergub sebagai turunan dari PP tersebut,â kata Pramono di kawasan Jakarta Pusat, Jumat.
Menurut dia, dibandingkan dengan daerah lain di Indonesia, anak-anak di Jakarta relatif lebih melek digital. Untuk itu, peraturan turunan dari PP Tunas dinilai perlu segera dibuat.
Pembuatan Pergub sebagai turunan dari PP Tunas, kata dia, merupakan salah satu bentuk dukungan dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta terhadap aturan tersebut.
âKarena yang mengonsumsi terbesar ini, untuk anak di bawah umur, yang telah diatur dalam PP Tunas. Tentunya, masyarakat DKI Jakarta yang relatif lebih melek terhadap digital, sehingga kami akan memberikan support, dukungan sepenuhnya terhadap hal itu,â ungkap Pramono.
Sebelumnya, Staf Khusus Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Bidang Komunikasi Publik Chico Hakim menegaskan Pemprov DKI akan menindaklanjuti PP Tunas melalui koordinasi lintas dinas, terutama Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Diskominfotik) serta Dinas Pendidikan.
âLangkah konkret yang sedang dipersiapkan meliputi sosialisasi massal kepada orang tua, sekolah, komunitas RT/RW, dan masyarakat melalui kanal resmi Pemprov, media sosial, dan forum publik,â ujar Chico pada 28 Maret 2026.
Selain itu, lanjut dia, Pemprov DKI juga akan berkoordinasi dengan platform digital untuk memastikan kepatuhan di wilayah Jakarta.
Lalu, penguatan literasi digital keluarga pun akan dilakukan agar pembatasan daring diimbangi dengan pendampingan orang tua yang lebih aktif.
Untuk lingkup sekolah Jakarta, Pemprov DKI melalui Dinas Pendidikan sebelumnya telah menerbitkan Surat Edaran Nomor e-0001/SE/2026 tentang Pemanfaatan Gawai Secara Bijak di Lingkungan Satuan Pendidikan (PAUD hingga SMA).
âGuru serta kepala sekolah akan mendapatkan arahan tambahan untuk membatasi penggunaan gawai selama jam pelajaran (kecuali untuk keperluan pembelajaran yang disetujui), mengumpulkan gawai siswa di tempat khusus yang disediakan sekolah,â tutur Chico.
Kemudian, guru juga diminta meningkatkan pengawasan, pendampingan, dan sosialisasi risiko ruang digital kepada siswa serta mendorong kegiatan offline yang lebih bermakna.
- PP Tunas
Redaktur: Lili Lestari
Penulis: Antara, Lili Lestari
Berita Terkait:
-
Untuk Mudahkan Pengguna KCIC Meluncurkan “Whoosh Prepaid Voucher”
-
DPR Minta Pemerintah Intervensi Terkait Meroketnya Harga Daging Sapi
-
Gerakan Literasi Perkuat Aktivitas Anak Tanpa Ketergantungan Gawai
-
OT Group dan ASDP Perkuat Ekosistem Layanan di Jalur Penyeberangan Nasional
-
Menko AHY Targetkan Infrastruktur Aceh Tuntas Jelang Ramadhan
-
Kisah Yunivika, Sosok di Balik Wardah Inspiring Teacher yang Ubah Wajah Pendidikan
-
Liverpool di Ambang Kehancuran: Arne Slot Akui Frustrasi, Ancaman Gagal Liga Champions Nyata
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.