Tindak Lanjuti PP Tunas, Pramono: Pemprov DKI Segera Buat Pergub Turunan

Jumat, 10 Apr 2026, 10:57 WIB

JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo segera membuat Peraturan Gubernur (Pergub) sebagai turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas).

“Pemerintah DKI Jakarta, kami sudah merapatkan, kami menyetujui, dan kami akan membuat Pergub sebagai turunan dari PP tersebut,” kata Pramono di kawasan Jakarta Pusat, Jumat.

Ket. Foto: Gubernur DKI Pramono Anung saat dijumpai di Jakarta Pusat, Jumat (10/4/2026). — Sumber: ANTARA

Menurut dia, dibandingkan dengan daerah lain di Indonesia, anak-anak di Jakarta relatif lebih melek digital. Untuk itu, peraturan turunan dari PP Tunas dinilai perlu segera dibuat.

Pembuatan Pergub sebagai turunan dari PP Tunas, kata dia, merupakan salah satu bentuk dukungan dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta terhadap aturan tersebut.

“Karena yang mengonsumsi terbesar ini, untuk anak di bawah umur, yang telah diatur dalam PP Tunas. Tentunya, masyarakat DKI Jakarta yang relatif lebih melek terhadap digital, sehingga kami akan memberikan support, dukungan sepenuhnya terhadap hal itu,” ungkap Pramono.

Sebelumnya, Staf Khusus Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Bidang Komunikasi Publik Chico Hakim menegaskan Pemprov DKI akan menindaklanjuti PP Tunas melalui koordinasi lintas dinas, terutama Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Diskominfotik) serta Dinas Pendidikan.

“Langkah konkret yang sedang dipersiapkan meliputi sosialisasi massal kepada orang tua, sekolah, komunitas RT/RW, dan masyarakat melalui kanal resmi Pemprov, media sosial, dan forum publik,” ujar Chico pada 28 Maret 2026.

Selain itu, lanjut dia, Pemprov DKI juga akan berkoordinasi dengan platform digital untuk memastikan kepatuhan di wilayah Jakarta.

Lalu, penguatan literasi digital keluarga pun akan dilakukan agar pembatasan daring diimbangi dengan pendampingan orang tua yang lebih aktif.

Untuk lingkup sekolah Jakarta, Pemprov DKI melalui Dinas Pendidikan sebelumnya telah menerbitkan Surat Edaran Nomor e-0001/SE/2026 tentang Pemanfaatan Gawai Secara Bijak di Lingkungan Satuan Pendidikan (PAUD hingga SMA).

“Guru serta kepala sekolah akan mendapatkan arahan tambahan untuk membatasi penggunaan gawai selama jam pelajaran (kecuali untuk keperluan pembelajaran yang disetujui), mengumpulkan gawai siswa di tempat khusus yang disediakan sekolah,” tutur Chico.

Kemudian, guru juga diminta meningkatkan pengawasan, pendampingan, dan sosialisasi risiko ruang digital kepada siswa serta mendorong kegiatan offline yang lebih bermakna.

  • PP Tunas

Redaktur: Lili Lestari

Penulis: Antara, Lili Lestari

Berita Terbaru

BNPB Evakuasi Lansia Korban Gempa Pulau Palue ke RSUD Maumere, Begini Kondisinya

Mau Bayar Pajak Kendaraan Bermotor? Ini 14 Lokasi Samsat Keliling Jadetabek Senin

Jumlah rumah rusak akibat gempa di NTT

Cabai Rawit Makin Pedas! Harga Capai Rp69.950/Kg dan Telur Ayam Rp29.250

Mengkhawatirkan! Burung Ekek Keling Sunda Terancam Punah, Populasinya Kian Menurun

Perusahaan Milik Kampus UGM Go Public! Target IPO Capai Rp45 Miliar

Tinjau Karhutla Kalsel, Menhut Raja Antoni: Api Sudah Tak Terlihat, tapi Gambut Masih Berasap.

Dalang Karhutla Diburu! Komisi III DPR Apresiasi Langkah Tegas Polri

Coco Gauff Juara Cincinnati Open untuk Kedua Kalinya, Masuk Klub Elite WTA

Gratis dan Siaga 24 Jam! Pertamina Buka Posko Medis bagi Warga Manggarai NTT

Formula 1: Norris Menangi GP Belanda, Verstappen Kecelakaan di Depan Pendukung Sendiri

TNI AU Gerak Cepat! 6 Pesawat Bawa Bantuan Kemanusiaan ke NTT dan Kalimantan

Liga Inggris: Manchester City Menang Dramatis di Awal Era Maresca, Liverpool Selamat dari Kekalahan

Terungkap! Kebakaran Rumah di Tebet Diduga Dipicu Mesin Fotokopi

Serie A: Amorim Buka Era Baru dengan Kemenangan, Milan Tundukkan Torino; Juventus Menang Tipis atas Frosinone

Karhutla Meluas, Gubernur Kalsel Desak Masyarakat Lindungi Diri dari Paparan Asap

La Liga: Barcelona Pesta Gol di Kandang Elche, Atletico Madrid Selamat dari Kekalahan

Kementerian Kebudayaan akan revitalisasi situs budaya di Malut

Mengerikan Tragedi Kebakaran Rumah di Tebet, 4 Orang Tewas

Arthur Fils Juara Cincinnati Masters 1000, Tekuk Tiafoe dalam Final Bersejarah

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.