Kemenhut: Pemerintah Resmi Larang Atraksi Tunggang Gajah

Kamis, 05 Feb 2026, 14:57 WIB

JAKARTA - Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Kehutanan resmi melarang seluruh bentuk atraksi tunggang gajah di kawasan wisata dan lembaga konservasi. Kebijakan ini ditegaskan melalui Surat Edaran Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) Nomor 6 Tahun 2025 tentang Penghentian Peragaan Gajah Tunggang di Lembaga Konservasi.

Dalam surat edaran tersebut, aktivitas menunggangi gajah dinilai tidak sejalan dengan prinsip kesejahteraan satwa. Praktik tersebut dianggap dapat menimbulkan tekanan fisik serta gangguan psikologis pada gajah yang dimanfaatkan sebagai objek wisata.

Ket. Foto: — Sumber: Dok Mason Elephant Lodge

Larangan ini mulai diterapkan secara bertahap sejak 18 Desember 2025. Pemerintah menargetkan aturan tersebut dapat diberlakukan secara menyeluruh pada tahun 2026 di seluruh wilayah di Indonesia.

Seluruh pengelola wisata satwa diwajibkan mematuhi kebijakan ini tanpa pengecualian. Pemerintah menegaskan bahwa aturan tersebut bersifat mengikat dan menjadi bagian dari upaya peningkatan standar perlindungan satwa liar.

Di tingkat daerah, pengawasan terhadap penerapan larangan ini mulai diperketat. Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) di berbagai wilayah aktif melakukan pemantauan serta memberikan peringatan kepada pengelola yang masih melanggar.

Diketahui sejumlah destinasi wisata besar di Bali telah menghentikan atraksi tunggang gajah. Bali Zoo dan Mason Elephant Park disebut telah menyesuaikan kegiatan wisatanya agar sesuai dengan regulasi nasional.

Sebagai alternatif, pemerintah mendorong transformasi menuju pariwisata yang lebih etis dan berkelanjutan. Wisatawan diarahkan untuk mengikuti kegiatan edukasi konservasi, pengamatan satwa secara terbimbing, serta observasi perilaku alami gajah tanpa kontak fisik.

Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas perlindungan satwa di Indonesia. Selain itu, kebijakan tersebut juga dinilai mampu memperkuat citra pariwisata nasional sebagai destinasi yang bertanggung jawab dan berorientasi pada kelestarian lingkungan. ils/I-1

  • Kemenhut
  • Kesejahteraan gajah

Redaktur: Ilham Sudrajat

Penulis: Ilham Sudrajat

Berita Terbaru

Tinjau Karhutla Kalsel, Menhut Raja Antoni: Api Sudah Tak Terlihat, tapi Gambut Masih Berasap.

Dalang Karhutla Diburu! Komisi III DPR Apresiasi Langkah Tegas Polri

Coco Gauff Juara Cincinnati Open untuk Kedua Kalinya, Masuk Klub Elite WTA

Gratis dan Siaga 24 Jam! Pertamina Buka Posko Medis bagi Warga Manggarai NTT

Formula 1: Norris Menangi GP Belanda, Verstappen Kecelakaan di Depan Pendukung Sendiri

TNI AU Gerak Cepat! 6 Pesawat Bawa Bantuan Kemanusiaan ke NTT dan Kalimantan

Liga Inggris: Manchester City Menang Dramatis di Awal Era Maresca, Liverpool Selamat dari Kekalahan

Terungkap! Kebakaran Rumah di Tebet Diduga Dipicu Mesin Fotokopi

Serie A: Amorim Buka Era Baru dengan Kemenangan, Milan Tundukkan Torino; Juventus Menang Tipis atas Frosinone

Karhutla Meluas, Gubernur Kalsel Desak Masyarakat Lindungi Diri dari Paparan Asap

La Liga: Barcelona Pesta Gol di Kandang Elche, Atletico Madrid Selamat dari Kekalahan

Kementerian Kebudayaan akan revitalisasi situs budaya di Malut

Mengerikan Tragedi Kebakaran Rumah di Tebet, 4 Orang Tewas

Arthur Fils Juara Cincinnati Masters 1000, Tekuk Tiafoe dalam Final Bersejarah

Presiden Prabowo Pimpin Ratas di Hambalang, Bahas Karhutla dan Dampak Bencana NTT.

Kodaeral XIII Gelar Lomba Speedboat di Tarakan, Dorong Potensi Kemaritiman Kaltara.

Takdir Geografis Gambia, Negara Terkecil Afrika yang Terjepit Senegal

Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 H, Munafri Arifuddin Ajak Masyarakat Perkuat Persatuan.

Tips Mengelola Bisnis Kos-Kosan

Fulham Andalkan Serangan Balik untuk Atasi Kreativitas Chelsea 

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.