Pemerhati Ungkap Pencegahan Korupsi di Indonesia Belum Efektif
Rabu, 04 Feb 2026, 15:20 WIBJAKARTA - Upaya pemberantasan korupsi di Indonesia dinilai belum menunjukkan perubahan yang signifikan terutama dalam aspek pencegahan. Demikian disampaikan oleh Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi Fakultas Hukum UGM, Zainur Rohman.
Menurut dia, upaya pencegahan korupsi di Indonesia dinilai masih sebatas wacana. Artinya, komitmen yang disampaikan belum diikuti dengan tindakan nyata.
"Para pejabat itu tidak takut dengan pidato, mereka tidak mungkin mengurungkan niatnya untuk korupsi. Harusnya memang pidato itu diturunkan dalam level kebijakan nyata," kata dia, Selasa (3/2).
Ia menambahkan, hingga saat ini belum terlihat langkah konkret pemerintah dalam memperkuat sistem antikorupsi. Salah satunya adalah belum adanya pengembalian independensi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ia juga menyampaikan, belum ada kemajuan dalam revisi Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Maupun pembahasan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset yang dinilai penting untuk efek jera.
"Belum ada revisi Undang-Undang Tipikor, belum ada pembahasan RUU Perampasan Aset. Itu semua belum terlihat," ucap dia.
Ia juga menyoroti lemahnya sistem pengawasan di daerah. Menurut dia, Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) belum bekerja secara independen karena masih berada di bawah kendali kepala daerah.
"Seharusnya ada pengawasan di daerah yang independen. APIP saat ini berada di bawah kepala daerah, sehingga pengawasannya tidak optimal," ujar dia.
Sementara itu, mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad, meminta permohonan kepada Presiden Prabowo Subianto. Permohonan tersebut bertujuan mengembalikan UU KPK versi lama.
Ia meyakini, pemberantasan korupsi oleh KPK menurun imbas dari revisi UU KPK tersebut. Hal tersebut Abraham sampaikan ketika dirinya dan beberapa tokoh lain bertemu Prabowo di Kertanegara, Jakarta Selatan, Jumat (30/1) lalu.
"Saya bilang yang terpenting bahwa yang harus digarisbawahi. Kalau sekarang ada penurunan pemberantasan korupsi oleh KPK itu disebabkan karena adanya revisi Undang-Undang KPK di tahun 2019," tegas dia.
Oleh karena itu, ia meminta Prabowo untuk memperbaiki rekrutmen komisioner KPK. Menurut dia, pemilihan komisioner KPK harus berpegang teguh pada integritas. ils/I-1
Redaktur: Ilham Sudrajat
Penulis: Ilham Sudrajat
Berita Terkait:
-
Chelsea Pesta Gol ke Gawang Ajax Amsterdam di Stamford Bridge
-
Pertemuan Tim Nasional Pencegahan Korupsi
-
Dramatis! Skotlandia Akhiri Penantian 28 Tahun untuk Lolos ke Piala Dunia
-
Jelang Nataru, Sleman Pastikan BBM dan LPG Aman untuk Kebutuhan Warga dan Wisatawan
-
Kapal Induk USS Gerald R. Ford Bersiap ke Timur Tengah untuk Menekan Iran
-
Prabowo Targetkan Pemasangan 1 Juta Panel Smartboard Tahun Depan
-
Direktur Pertamina Paparkan Pertamina Beyond Energy, Wujud Kepemimpinan dalam Ketangguhan Energi dan Komitmen Lingkungan
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.