- Home
-
- Megapolitan
-
- DPRD DKI Dorong Jakarta Pu...
DPRD DKI Dorong Jakarta Punya RS Khusus Narkoba
Selasa, 03 Feb 2026, 13:30 WIBJAKARTA - DPRD DKI Jakarta mendorong Pemerintah Provinsi DKI Jakarta segera menyediakan rumah sakit khusus untuk penanganan korban penyalahgunaan narkotika. Dorongan ini muncul karena hingga kini Jakarta belum memiliki fasilitas rehabilitasi narkoba yang berdiri mandiri.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta Abdul Aziz menilai ketergantungan terhadap fasilitas rehabilitasi nasional di luar wilayah Jakarta membuat proses pemulihan korban narkotika menjadi tidak optimal. Kondisi ini dinilai berpotensi memperpanjang masa tunggu layanan bagi masyarakat Ibu Kota yang membutuhkan rehabilitasi.
"Kekurangan di Jakarta, belum punya rumah sakit khusus untuk penanganan korban-korban narkotika," ujar Abdul Aziz di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (2/2).
Aziz menjelaskan, saat ini rumah sakit khusus rehabilitasi narkoba yang banyak diakses masyarakat berada di Lido, Bogor, Jawa Barat, dan dikelola oleh Badan Narkotika Nasional (BNN). Fasilitas tersebut melayani pasien dari berbagai daerah di Indonesia sehingga beban layanan menjadi sangat tinggi.
"Antreannya luar biasa karena diakses secara nasional," tegas Aziz.
Menurut Aziz, kondisi tersebut menjadi alasan kuat bagi Jakarta untuk memiliki fasilitas rehabilitasi narkoba sendiri yang dapat diakses langsung oleh warga. Ia menilai Pemprov DKI sebenarnya memiliki modal infrastruktur yang cukup karena sudah memiliki banyak rumah sakit umum daerah dengan fasilitas yang relatif lengkap.
"Fasilitas RSUD kita banyak dan cukup," kata Aziz.
Ia mendorong agar Pemprov DKI tidak harus membangun rumah sakit baru dari nol, melainkan dapat mengoptimalkan RSUD yang sudah ada dengan menambah layanan rehabilitasi narkoba. Langkah ini dinilai lebih cepat, efisien, dan realistis untuk menjawab kebutuhan mendesak penanganan korban penyalahgunaan narkotika di Jakarta.
Aziz juga mengusulkan agar Pemprov DKI Jakarta mengalokasikan anggaran khusus melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sebesar satu persen untuk mendukung layanan rehabilitasi narkoba. Anggaran tersebut dapat digunakan untuk penyediaan bangsal khusus, tenaga medis terlatih, serta sarana pendukung rehabilitasi.
"Supaya yang menjadi korban tidak lagi segan untuk berkonsultasi dan berobat," ujarnya.
Lebih lanjut, Aziz menegaskan seluruh layanan rehabilitasi bagi korban narkotika harus dapat diakses secara gratis oleh masyarakat Jakarta. Menurutnya, pendekatan kesehatan harus menjadi prioritas utama dalam menangani korban penyalahgunaan narkoba, bukan semata pendekatan hukum.
Dengan tersedianya rumah sakit khusus atau layanan rehabilitasi terintegrasi di RSUD, Aziz berharap penanganan korban narkotika di Jakarta bisa dilakukan lebih cepat, terukur, dan berkelanjutan. Ia juga menilai kebijakan ini dapat menjadi langkah strategis Pemprov DKI dalam menekan angka penyalahgunaan narkoba di wilayah perkotaan yang memiliki tingkat kerawanan tinggi.
- Rumah Sakit (RS)
- Pelayanan Kesehatan
- Rehabilitasi Pecandu Narkoba
- Rehabilitasi
- DPRD DKI Jakarta
- Pemprov DKI Jakarta
- Anti Narkoba
- Rumah Sakit Khusus Narkoba
Redaktur: Aloysius Widiyatmaka
Penulis: Paundra Zakirulloh
Berita Terkait:
-
Pemprov DKI gelar program operasi bibir sumbing gratis
-
IWDF 2026 Digelar, Jakarta Perkuat Posisi Sebagai Kota Global dengan Libatkan 1.200 Penari
-
HUT Jakarta 2026 ke-499: Pemprov DKI Gratiskan Transportasi Umum dan Tempat Wisata 3 Hari
-
Mulai dari Rumah! Warga Jakarta Wajib Pilah Sampah
-
Fasilitas Belum Optimal dan Picu Macet, Dishub DKI Evaluasi Total CFD Koridor Rasuna Said
-
Resmikan Biopori Jumbo Pondok Kelapa, Gubernur Pramono Kebut Target Zero Waste
-
Jaga Keberlanjutan, Kemenperin Dorong Rumah Sakit Patuhi Standar Lingkungan
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.