Batas Investasi Asuransi di Saham Naik Jadi 20%, AAUI Minta Tetap Opsional

Selasa, 03 Feb 2026, 18:10 WIB

JAKARTA – Kebijakan peningkatan batas investasi perusahaan asuransi di pasar saham hingga 20 persen mencerminkan upaya regulator untuk mengoptimalkan peran investor institusional dalam pendalaman pasar keuangan.

Dengan ruang investasi yang lebih luas, perusahaan asuransi berpeluang meningkatkan imbal hasil portofolio sekaligus menambah likuiditas di pasar saham.

Ket. Foto: Ilustrasi - Seorang pejalan kaki melewati papan logo perusahaan asuransi. — Sumber: Antara.

Namun, kebijakan ini juga menuntut penguatan manajemen risiko dan tata kelola investasi, mengingat karakter dana asuransi yang bersifat jangka panjang dan berorientasi pada perlindungan pemegang polis.

Tanpa pengawasan yang ketat dan strategi investasi yang prudent, peningkatan limit berpotensi memperbesar eksposur risiko pasar.

Karena itu, keseimbangan antara peluang imbal hasil dan stabilitas keuangan menjadi kunci keberhasilan kebijakan ini.

Ketua Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) Budi Herawan berharap kebijakan peningkatan batas (limit) investasi perusahaan asuransi di pasar saham menjadi 20 persen hanya bersifat opsional, bukan kewajiban.

“Rencana peningkatan porsi investasi saham ini perlu ditempatkan sebagai opsi fleksibilitas, bukan kewajiban, serta tetap menunggu ketentuan teknis lanjutan dari regulator agar implementasinya seimbang antara pengembangan pasar keuangan dan perlindungan kepentingan pemegang polis,” ujarnya saat dihubungi di Jakarta, Selasa (3/2).

Ia menuturkan, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 26 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Aset dan Liabilitas Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi sebenarnya mengatur batas maksimal investasi perusahaan asuransi dan reasuransi di instrumen saham hingga 40 persen.

Namun, lanjut dia, porsi investasi saham oleh industri asuransi umum saat ini masih relatif rendah, yakni kurang dari 5 persen.

“Hal ini terutama disebabkan oleh nature (sifat) produk asuransi umum yang berjangka pendek, frekuensi klaim yang tinggi, serta kebutuhan likuiditas yang besar, sehingga pendekatan investasi cenderung konservatif,” jelas Budi.

Ia pun mengimbau perusahaan anggota AAUI untuk memperkuat manajemen risiko investasi, khususnya pengelolaan risiko pasar dan likuiditas.

Perusahaan asuransi perlu memastikan kesesuaian antara aset dan liabilitas (ALM), melakukan stress testing, serta menyesuaikan keputusan investasi dengan selera risiko (risk appetite) dan kondisi permodalan perseroan.

“Dalam konteks pasar yang volatil, kehati-hatian menjadi kunci agar peningkatan porsi saham tidak menimbulkan tekanan terhadap kemampuan pembayaran klaim,” tuturnya.

AAUI juga mendorong perusahaan anggota agar menempatkan investasi saham pada emiten dengan fundamental yang kuat, tata kelola yang baik, likuiditas yang memadai, serta volatilitas yang relatif terkendali, terutama saham-saham berkapitalisasi besar dan aktif diperdagangkan.

“Namun demikian, keputusan investasi tetap merupakan kewenangan masing-masing perusahaan asuransi, sesuai kebijakan internal dan profil risikonya,” imbuh Budi Herawan.

Pemerintah berencana untuk menyesuaikan aturan batas investasi saham bagi industri dana pensiun dan asuransi dari sebelumnya 8 persen menjadi 20 persen untuk mendukung pendalaman pasar modal Indonesia.

Pada tahap awal, implementasi kebijakan tersebut akan difokuskan pada saham-saham berkapitalisasi besar yang masuk dalam indeks LQ45.

"Indonesia membuka kesempatan asuransi dan dana pensiun untuk melakukan investasi di saham-saham yang baik tentunya. Di saham-saham dengan fundamental kuat,” kata Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam acara Indonesia Economic Summit (IEC) 2026 di Jakarta, Selasa.

  • aaui
  • Investasi Saham

Redaktur: Muchamad Ismail

Penulis: Antara

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.