Operasi Keselamatan Jaya 2026 Dimulai! Ini 9 Pelanggaran yang Jadi Target Utama

Senin, 02 Feb 2026, 11:25 WIB

JAKARTA - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya resmi menggelar Operasi Keselamatan Jaya 2026 mulai Senin (2/2/2026). Operasi kewilayahan ini akan berlangsung selama dua pekan hingga 15 Februari 2026 di seluruh wilayah hukum Polda Metro Jaya.

Operasi ini bertujuan meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas sekaligus menekan angka kecelakaan. Informasi tersebut disampaikan melalui unggahan akun resmi X @tmcpoldametro.

Ket. Foto: Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya resmi menggelar Operasi Keselamatan Jaya 2026 mulai Senin (2/2/2026). — Sumber: ANTARA

Dalam pelaksanaannya, petugas di lapangan menargetkan sembilan jenis pelanggaran lalu lintas yang dinilai berisiko tinggi. Penindakan akan dilakukan secara mobile dan statis di titik-titik rawan pelanggaran.

Berikut sembilan sasaran utama Operasi Keselamatan Jaya 2026 yang menjadi fokus penertiban:

1. Melawan Arus

Pengendara yang melawan arus lalu lintas akan menjadi prioritas penindakan. Pelanggaran ini dikenakan sanksi sesuai Pasal 287 ayat 1 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

2. Berkendara di Bawah Umur

Pengendara yang belum memiliki SIM karena usia belum memenuhi syarat akan ditindak tegas. Pelanggaran ini diatur dalam Pasal 281 juncto Pasal 77 ayat 1.

3. Melebihi Batas Kecepatan

Pengendara yang memacu kendaraan melebihi batas kecepatan maksimal akan menjadi sasaran operasi. Aturan ini mengacu pada Pasal 287 ayat 5 juncto Pasal 106 ayat 4.

4. Menggunakan Ponsel Saat Berkendara

Aktivitas menggunakan telepon genggam saat mengemudi dinilai sangat membahayakan keselamatan. Pelanggaran ini dikenakan sanksi sesuai Pasal 283.

5. Berkendara dalam Pengaruh Alkohol

Pengendara yang terbukti berada di bawah pengaruh alkohol akan ditindak sesuai aturan. Pelanggaran ini diatur dalam Pasal 311 dan menjadi fokus serius petugas.

6. Tidak Menggunakan Sabuk Pengaman

Pengemudi mobil yang tidak mengenakan sabuk pengaman juga masuk dalam sasaran operasi. Sanksi terhadap pelanggaran ini mengacu pada Pasal 289.

7. TNKB Tidak Sesuai Ketentuan

Kendaraan dengan pelat nomor tidak standar atau tidak sesuai spesifikasi resmi akan ditertibkan. Pelanggaran ini diatur dalam Pasal 280.

8. Tidak Menggunakan Helm SNI

Pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm berstandar SNI akan menjadi target penindakan. Aturan ini tertuang dalam Pasal 291 ayat 1.

9. Knalpot Brong atau Bising

Penggunaan knalpot tidak sesuai standar atau menghasilkan suara bising akan ditindak. Pelanggaran ini dikenakan sanksi sesuai Pasal 285 ayat 1.

Selain Operasi Keselamatan Jaya 2026, Polda Metro Jaya juga tengah menjalankan Operasi Pekat Jaya 2026 yang berlangsung sejak 28 Januari hingga 11 Februari 2026. Operasi ini difokuskan untuk menjaga stabilitas keamanan menjelang bulan suci Ramadhan.

"Tujuan utama Operasi Pekat Jaya Tahun 2026 adalah menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif, sehingga masyarakat dapat menjalankan kegiatan sehari-hari serta ibadah di bulan suci Ramadhan dengan tertib, nyaman, dan khusyuk," ujar Irjen Asep, Rabu (28/1/2026).

Polda Metro Jaya juga telah memetakan sejumlah titik rawan di Jakarta Pusat, Jakarta Timur, Jakarta Selatan, serta wilayah penyangga seperti Tangerang, Bekasi, dan Depok. Patroli intensif dan pos pantau disiapkan untuk mengantisipasi potensi gangguan lalu lintas dan keamanan.

Redaktur: Aloysius Widiyatmaka

Penulis: Paundra Zakirulloh

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.