Kopdes Merah Putih Jadi Penggerak Konsolidasi Potensi Ekonomi Desa

Jumat, 30 Jan 2026, 00:00 WIB

JAKARTA – Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih tidak semata diposisikan sebagai badan usaha, melainkan sebagai simpul konsolidasi potensi ekonomi desa. Melalui integrasi sektor pertanian, perikanan, UMKM, logistik, hingga layanan keuangan mikro, Kopdes diarahkan menjadi instrumen penguatan ekonomi lokal yang lebih terstruktur, efisien, dan berkelanjutan, sekaligus memperkuat kemandirian desa dalam rantai ekonomi nasional.

“Koperasi menjadi penghubung antara produksi desa dengan pasar, serta antara kebijakan pemerintah dengan kebutuhan masyarakat,” kata Wakil Menteri Koperasi Farida Farichah dalam Musyawarah Nasional V DPP Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) 2026, di Jakarta, Kamis (29/1).

Ket. Foto: Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih — Sumber: antara

Farida menyatakan apabila Kopdes Merah Putih mampu menghubungkan sumber daya desa dengan kebutuhan pasar, maka akan tercipta pertumbuhan ekonomi di desa. “Ini bisa menjadi ruang ekosistem ekonomi baru, yang juga menghubungkan antar desa di seluruh Indonesia,” ujarnya dalam keterangan resmi kementerian.

Karena itu, Farida menjelaskan penguatan Kopdes Merah Putih diarahkan sebagai ekosistem usaha desa yang terintegrasi. Kopdes Merah Putih, lanjut dia, tidak hanya dipahami sebagai kawasan fisik, tetapi sebagai bagian dari rantai nilai ekonomi desa dari hulu hingga hilir.

Dia menambahkan keberhasilan koperasi sangat ditentukan oleh kualitas tata kelola. Kemenkop menekankan tiga hal utama dalam penguatan Kopdes. Pertama, penguatan kapasitas pengurus dan pengawas agar koperasi dikelola secara profesional, transparan, dan akuntabel.

Kedua, penguatan konektivitas usaha koperasi dengan pasar, baik lokal, nasional, maupun digital. Ketiga, penguatan sinergi antara koperasi, pemerintah desa, dan pemerintah daerah agar koperasi menjadi bagian dari perencanaan pembangunan desa.

Selain itu, Farida menyebut Kemenkop juga mendorong pengawasan bersama melalui program Jaga Desa yang dilaksanakan secara kolaboratif dengan Kejaksaan Agung. Di tingkat desa, pengawasan operasional koperasi dilakukan secara partisipatif oleh warga sebagai anggota koperasi.

Partisipasi Masyarakat

Menurutnya, keterlibatan masyarakat dalam rapat anggota, pelaporan keuangan, dan pengawasan usaha menjadi bagian penting menjaga akuntabilitas serta kepercayaan terhadap kelembagaan Kopdes Merah Putih. Dijelaskannya, pemerintah desa dengan peran kunci kepala desa sebagai pembina koperasi berperan sebagai fasilitator pembentukan dan legalitas Kopdes Merah Putih, penyedia sarana prasarana pendukung termasuk pemanfaatan aset desa, serta penggerak partisipasi masyarakat produktif.

“Kepala desa juga mendorong kolaborasi antara BUMDes, koperasi, kelompok tani, nelayan, dan pelaku usaha, sekaligus melakukan pendampingan, pengawasan, dan penguatan sinergi dengan pemerintah daerah dan pusat agar koperasi dikelola secara profesional dan berkelanjutan,” katanya.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Umum DPP Apdesi Surtawijaya meyakini bahwa kolaborasi antara Apdesi dengan Kemenkop akan semakin diperkuat, terutama dalam membangun dan mengembangkan Kopdes Merah Putih. Ant/E-10

  • Kopdes Merah Putih

Redaktur: Muchamad Ismail

Penulis: Antara

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.