KNTI Dorong Penambahan SPBU Nelayan, Akses BBM Dinilai Masih Minim
Jumat, 30 Jan 2026, 20:10 WIBJAKARTA â Keberadaan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) khusus nelayan memiliki peran strategis dalam menjaga keberlanjutan aktivitas perikanan tangkap.
Akses BBM yang mudah, terjangkau, dan tepat sasaran menjadi faktor penentu biaya operasional melaut, yang secara langsung memengaruhi pendapatan nelayan.
Tanpa dukungan SPBU nelayan yang memadai, nelayan kecil berisiko bergantung pada pasokan informal dengan harga lebih tinggi dan kualitas yang tidak terjamin.
Dari sisi kebijakan publik, SPBU nelayan juga berfungsi sebagai instrumen pengendalian distribusi energi subsidi agar benar-benar sampai kepada kelompok produktif.
Dengan demikian, penguatan infrastruktur SPBU nelayan tidak hanya berdampak pada efisiensi ekonomi pesisir, tetapi juga berkontribusi terhadap stabilitas pasokan ikan nasional dan ketahanan pangan berbasis maritim.
Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) mengusulkan agar Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum Nelayan atau SPBUN dapat lebih diperbanyak.
"Ini yang juga sangat krusial adalah sedikitnya atau minimnya jumlah stasiun pengisian bahan bakar umum untuk nelayan atau SPBUN," ujar Ketua Umum KNTI Dani Setiawan dalam diskusi daring di Jakarta, Jumat.
Jika SPBUN ini ditambah maka penyaluran BBM untuk nelayan akan lebih mudah dan nelayan dapat memperoleh BBM di daerah yang terjangkau sehingga tidak menambah beban ongkos bagi nelayan.
"Jadi salah satu yang menyebabkan serapan BBM bersubsidi yang sangat rendah setiap tahun untuk sektor perikanan, menurut kami atau keyakinan kami, itu juga disebabkan karena titik-titik distribusi BBM bersubsidi itu sangat sedikit," kata Dani.
KNTI juga mengusulkan penyederhanaan birokrasi terhadap syarat-syarat administratif bagi para nelayan tradisional dan juga terkait dengan pengurusan untuk pendirian SPBUN.
"Ini terjadi karena adanya birokratisasi dalam pengurusan surat administrasi rekomendasi BBM bersubsidi bagi nelayan kecil. Selain mendapatkan surat rekomendasi, juga ada urusan surat kapal dan sebagainya yang sejak 3-4 tahun terakhir kami dorong agar ada semacam penyederhanaan terhadap pengurusan syarat-syarat administratif semacam ini," kata Dani.
Sebagai informasi, Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) menyebutkan keberadaan stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) khusus nelayan telah menghadirkan keadilan energi hingga ke wilayah pesisir Tanah Air.
Anggota Komite BPH Migas Erika Retnowati menyampaikan, setelah adanya SPBU, nelayan memperoleh BBM dengan harga seusai ketetapan pemerintah dan juga lebih dekat dari tempat tinggal.
SPBU nelayan tersebut dikelola koperasi nelayan dengan dukungan kredit permodalan dari pemerintah melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Redaktur: Muchamad Ismail
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Penyesuaian harga bbm nonsubsidi per 2 September 2026
-
Konser Akbar Digelar di Monas, 13 Kereta Api Keberangkatan Gambir Berhenti di Jatinegara
-
Perjuangan Satgas TMMD Ke-129 di Kampung Sesor, Medan Berat Tak Halangi Pembangunan.
-
KPK Banding Atas Vonis 2 Tahun Penjara Gubernur Riau Nonaktif, Abdul Wahid
-
Chef Yulita Soroti Kuliner Khas Kalsel, Tak Cuma Soto Banjar
-
KJRI Pulangkan 307 WNI dari Johor Malaysia ke Batam
-
Berantas Pungli di Objek Wisata, Cianjur Perkuat Citra Destinasi Ramah Wisatawan
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.