Kejari Kota Kupang Tetapkan Komisaris Utama BPR Christa Jaya Tersangka Baru

Jumat, 30 Jan 2026, 15:20 WIB

Kejaksaan Negeri Kota Kupang menetapkan Komisaris Utama Bank BPR Christa Jaya Christopher Riyanto sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi kredit fiktif pada Bank Pembangunan Daerah (BPD) NTT senilai Rp5 miliar.

Kepala Kejari Kota Kupang, Sherly Manutede dalam jumpa pers di Kejari Kota Kupang, Jumat mengatakan penetapan Komut BPR tersebut sebagai tersangka dilakukan setelah rangkaian penyidikan dan fakta persidangan memperkuat keterlibatannya.

Ket. Foto: Kepala Kejari Kota Kupang, Sherly Manutede (kanan) saat memberikan keterangan pers di Kupang, Jumat (30/1). — Sumber: Antara Foto

"Kami sudah tetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka. Penetapan ini tidak ada desakan dari siapa-siapa, murni hasil penyelidikan kami selama ini," katanya.

Dia mengatakan Christhoper Riyanto dinilai layak menjadi tersangka dalam kasus ini, karena memiliki keterlibatan langsung dalam kasus itu.

Hal ini karena kredit yang ada di Bank NTT, senilai Rp3,5 miliar mengalir ke rekening Bank BPR Christa Jaya. Dana tersebut masuk ke rekening penampungan di BPR Christa Jaya Perdana.

"Dana itu lalu dialihkan ke rekening pihak lain, yang adalah rekening pribadi Christopher Riyanto," tambah dia.

Dana tersebut kemudian dialihkan ke rekening pribadi pihak lain, namun penyidik menemukan bahwa aliran uang akhirnya masuk ke rekening pribadi Christopher Riyanto

“Fakta persidangan menunjukkan dana itu dialihkan langsung ke rekening pribadi tersangka. Kami akan menelusuri aliran uang tersebut digunakan untuk apa saja,” ujar Kajari.

Saat diperiksa dalam persidangan, tersangka sempat berdalih bahwa tidak mengetahui dari mana uang tersebut masuk ke rekening pribadinya.

Namun ujar Sherly, setiap transaksi keuangan pasti ada keterangan banknya, jadi tidak mungkin jika tersangka tidak mengetahui dari mana uang yang masuk.

Untuk mencegah yang bersangkutan melarikan diri ke luar negeri, penyidik Kejari Kota Kupang sudah berkoordinasi dengan Imigrasi, untuk mencekal keberangkatan tersangka ke luar negeri.

Terkait kapan akan ditahan, Sherly mengatakan masih mengumpulkan alat bukti yang cukup untuk melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan.

  • Kejari Kota Kupang

Redaktur: Redaksi Koran Jakarta

Penulis: Yebdi Trismar

Berita Terbaru

Huawei FreeClip 2 S Segera Hadir di Indonesia, Usung Desain Airy C-Bridge dan Audio Adaptif

Pramono: LRT Rute Kelapa Gading-Manggarai akan Diresmikan Presiden Prabowo pada 26 Agustus

Di Tengah Misi Padamkan Karhutla, Mobil Damkar Belitung Malah Kecelakaan

Dinas Pariwisata Bali Minta Wisatawan Mancanegara Tak Khawatirkan Isu Virus Zika

Paus Sampaikan Solidaritas untuk Korban Gempa NTT

Karya Anak Magelang Bikin Terpukau, 30 Pelukis Cilik Ramaikan “Ruang Khayal Anak #1”

Ikea Indonesia Hadirkan Grejsimojs, Dorong Keluarga Ciptakan Lebih Banyak Momen Bermain di Rumah

Tim Gabungan Tambah Kekuatan Personel untuk Padamkan Karhutla di Pelalawan Riau

Kesempatan Emas untuk UMKM! Pemkab Bandung Beri Pinjaman Rp10 Juta Tanpa Bunga

Erajaya Digital Hadirkan CMF Clip Pro di Indonesia, Usung Desain Open-Ear dan Audio Hi-Res

Guangdong Melirik Industri Motor Listrik Indonesia, Ada Potensi Besar!

Menkes Dorong Dokter Indonesia Perkuat Kolaborasi Internasional

BI: Transaksi QRIS Bebas Biaya Mulai 1 Oktober 2026

Mercedes-Benz Perbarui C-Class, Hadirkan Desain Lebih Tegas dan Teknologi AI

Harga BBM Pertamina, Shell, Vivo, dan BP Alami Penyesuaian

Pegadaian Area Kebayoran Baru Gelar Edukasi Literasi Keuangan untuk Komunitas Ojek Pangkalan

Pemkot Yogyakarta Dongkrak Kunjungan Wisatawan melalui Festival Prawirotaman

Bangkok Dinobatkan sebagai Kota Workcation Terbaik Dunia 2026

Pemerintah Kabupaten Natuna Salurkan Air Bersih kepada Warga Terdampak Kekeringan

Bikin Geger! Robot Humanoid Kalahkan Rekor Dunia Lari 100 Meter Putra di Beijing

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.