Pemprov Bengkulu Bantu Penanganan Korban TPPO di Kamboja
Kamis, 29 Jan 2026, 08:15 WIBBENGKULU - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu menyatakan komitmennya untuk membantu secara maksimal penanganan empat warga Bengkulu yang diduga menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Kamboja dengan tetap mengedepankan kehati-hatian dan kepatuhan terhadap aturan hukum dalam proses penanganannya.
"Kita masih melakukan pendalaman terkait langkah apa yang akan diambil, karena pemerintah daerah tidak bisa gegabah dan harus memastikan semua proses berjalan sesuai hukum," kata Gubernur Bengkulu Helmi Hasan di Bengkulu, Kamis (29/1).
Gubernur menjelaskan hingga saat ini Pemprov Bengkulu terus memantau perkembangan kasus tersebut dan melakukan koordinasi dengan pihak terkait, guna menentukan langkah terbaik dalam penanganan warga Bengkulu yang berada di luar negeri itu.
Menurutnya setiap keputusan yang diambil harus melalui kajian menyeluruh agar tidak menimbulkan persoalan hukum baru, baik bagi pemerintah daerah maupun bagi warga yang bersangkutan.
Oleh karena itu, proses pendalaman masih terus dilakukan sebelum menentukan langkah lanjutan. Gubernur menegaskan bahwa pemerintah daerah memiliki tanggung jawab moral untuk melindungi warganya, khususnya mereka yang diduga menjadi korban TPPO, namun upaya perlindungan dan bantuan tetap harus dilakukan secara profesional dan sesuai mekanisme yang berlaku.
âInsya Allah, karena mereka adalah warga Bengkulu, kita akan bantu semaksimal mungkin. Tetapi semua harus melalui prosedur yang benar dan tidak bertentangan dengan hukum,â katanya.
Helmi menjelaskan selama ini Pemerintah Provinsi Bengkulu telah memberikan perlindungan dan penanganan maksimal ketika ada warganya mengalami persoalan di luar negeri. Sebagai contoh, kata dia pendampingan dan penanganan maksimal diberikan saat kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang menimpa Adelia Meysa (23) yang meninggal di Jepang beberapa waktu lalu.
"Bagaimana waktu itu menyelesaikan di Jepang, kalau Jepang itu kan memang pemprov betul-betul all out di situ, karena memang sudah kita diskusikan secara menyeluruh dan tidak ada persoalan di situ," kata dia.
Bahkan Pemprov Bengkulu mengambil langkah cepat dalam menangani kasus dugaan perdagangan orang dan memberikan perlindungan maksimal bagi warga Bengkulu saat kasus di Jepang tersebut.
Gubernur Helmi menerbitkan Surat Perintah Tugas Nomor 500.15/1925/D4-PPKB-03/2025 membentuk tim investigasi TPPO yang menimpa Adelia Meysa.
Gubernur Bengkulu Helmi Hasan juga membantu proses pemulangan jenazah Adellia Meysa (23) Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Desa Kampai, Kecamatan Talo, Kabupaten Seluma, yang meninggal dunia di Kota Sakai, Prefektur Ibaraki, Jepang, pada Sabtu (8/11/2025).
- Pemprov Bengkulu
- Korban TPPO
- Korban TPPO di Kamboja
Redaktur: Sriyono
Penulis: Sriyono
Berita Terkait:
-
Long Weekend Paskah, KAI Daop 1 Jakarta Operasikan 17 KA Tambahan dan 68 KA Reguler
-
Remaja Dowman Cetak Sejarah Liga Inggris
-
Kabar Baik, Ilmuwan Sebut Minum Beberapa Cangkir Kopi Sehari dapat Turunkan Risiko Demensia
-
Polres Dumai Riau Selamatkan 29 Calon PMI Ilegal Korban TPPO
-
Pencarian Delapan Awak Kapal Cumi yang Tenggelam di Perairan Pulau Wasir
-
Dari Film sampai Kuliner, RI–Thailand Segarkan Kemitraan Ekonomi Kreatif
-
Radiohead Gelar Konser Reuni di Madrid, Bawakan 25 Lagu Setelah Vakum 7 Tahun
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.