Gugatan Rumah Disita, Picu Desakan Agar OJK Telusuri Pola Kemitraan Asuransi

Kamis, 29 Jan 2026, 21:55 WIB

JAKARTA — Gugatan Perlawanan Pihak Ketiga yang dirugikan (Derden Verzet) dengan Register Perkara No. 1355/Pdt.Bth/2025/PN.Jkt.Sel yang diajukan Tony atas rumah keluarga yang disita pengadilan di PN Jakarta Selatan —meski ia mengaku tidak pernah mengetahui rumah tersebut dijaminkan—membuka babak baru dalam kisruh hukum yang melibatkan PT SBM dan PT Sun Life Financial Indonesia. 

Kuasa hukum PT SBM, Sulaiman N. Sembiring menilai persoalan ini cerminan kejanggalan serius dalam model Perjanjian Kerjasama pemasaran asuransi antara dengan PT SBM dengan PT SLFI yang patut ditelusuri regulator.

Ket. Foto: Kuasa hukum PT SBM, Sulaiman N. Sembiring — Sumber: Dok. Istimewa

Ia mendesak dan meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) turun tangan.
Menurut Sulaiman, dampak sengketa antara PT SBM dan Sun Life telah menyentuh aset pribadi Direktur PT SBM. Dimana sejak awal hubungan bisnis yang terjadi adalah antara PT SLFI dengan PT SBM.

“Ketika rumah keluarga bisa ikut disita akibat perjanjian bisnis yang problematik, ini alarm serius. Dengan adanya klausula tanggung renteng yang diselundupkan, menunjukkan adanya persoalan tata kelola dan perlindungan yang harus diuji / diaudit? oleh OJK,” kata Sulaiman peraih gelar Doktor Ilmu Hukum ini kepada wartawan, di Jakarta, Kamis (29/1).

Ia menegaskan, perkara ini tidak bisa dipersempit sebagai wanprestasi biasa. “Yang kami soroti adalah pola kontraktual dan mekanisme kemitraan dalam sektor jasa keuangan, yang jelas-jelas timpang dan merugikan mitra pemasaran,” ujarnya.

Sulaiman menjelaskan, kerja sama antara Sun Life dan perusahaan kliennya bermula dari Perjanjian Kantor Pemasaran Mandiri (KPM) yang ditandatangani pada 2018. Dalam skema tersebut, mitra KPM menerima dana pengembangan untuk membangun jaringan agen dan memasarkan produk asuransi, dengan target tertentu yang harus dicapai.

Namun dalam praktiknya, istilah “dana” dan “kompensasi” yang digunakan dalam perjanjian tersebut, menurut Sulaiman, kemudian diperlakukan sebagai kewajiban pengembalian layaknya utang, meskipun dana telah digunakan untuk pengembangan jaringan agen dan operasional pemasaran.

“Ini masalah mendasar. Sejak awal dibunyikan dan diposisikan sebagai dana pengembangan dan kompensasi, tetapi kemudian ditagih kembali sebagai utang penuh. Tafsir seperti ini tidak seimbang dan sangat merugikan mitra,” ujar Sulaiman.

Ia menilai penggunaan istilah yang tidak jelas dan berpotensi menyesatkan itu  bertentangan dengan prinsip transparansi dalam sektor jasa keuangan, yang mewajibkan pelaku usaha menggunakan istilah yang jelas, sederhana, dan mudah dipahami oleh mitra.

Persoalan kian kompleks setelah ditandatanganinya adendum (amandemen) perjanjian pada 2020. Dalam adendum tersebut, Candra Dewi ditempatkan sebagai penanggung jawab secara tanggung renteng pribadi, meskipun hubungan hukum pokoknya adalah kerja sama antarperusahaan.

Sebaliknya, Para Pihak di dalam Adendum Perjanjian, tetap 2 (dua) pihak yakni PT Sun Life Financial Indonesia dan PT Semangat Berkat Melimpah, dan Candra Dewi sendiri bukan merupakan Pihak di dalam perjanjian tersebut.  

“Ini titik krusial. Adendum tersebut menggeser risiko bisnis perusahaan menjadi beban pribadi klien kami, tanpa mekanisme persetujuan yang memadai dan tanpa penjelasan risiko yang proporsional,” kata Sulaiman.

Menurutnya, penempatan tanggung jawab pribadi ini berdampak langsung pada harta pribadi dan harta bersama dalam perkawinan, yang kemudian menjadi pintu masuk penyitaan rumah keluarga. “Dari sinilah terlihat bahwa masalah kontrak bisnis bisa berubah menjadi tragedi rumah tangga,” ujarnya.

Sulaiman juga menyoroti keberadaan ”klausula baku” dalam perjanjian KPM dan adendumnya yang memberi kewenangan kepada perusahaan untuk mengubah atau menyesuaikan ketentuan secara sepihak. Ia menilai klausula semacam itu bertentangan dengan prinsip perlindungan sektor jasa keuangan. 

“Dalam sektor yang diawasi OJK, relasi kontraktual tidak boleh timpang. Ketika satu pihak bisa mengubah aturan sepihak, sementara pihak lain menanggung seluruh risiko, maka itu patut diuji regulator,” ujarnya.

Selain itu, ia menilai adendum tetap menetapkan target tinggi tanpa mempertimbangkan dampak pandemi Covid-19, yang secara luas diakui sebagai keadaan kahar (force majeure) dan berdampak signifikan terhadap aktivitas pemasaran dan rekrutmen agen.
Kejanggalan lain yang diminta untuk ditelaah OJK adalah praktik terminasi agen oleh perusahaan, sementara mitra KPM tetap dibebani target dan kewajiban pengembalian dana.

Menurut Sulaiman, terminasi tersebut secara langsung memutus jaringan pemasaran yang dibangun KPM dan mematikan secara langsung kinerja KPM untuk memenuhi target, namun justru dijadikan dasar untuk menilai kegagalan pencapaian target.

“Di satu sisi agen-agen diterminasi, di sisi lain KPM ditagih karena dianggap tidak mencapai target. Ini menciptakan ketidakseimbangan risiko yang sangat serius dan berdampak langsung pada keberlangsungan usaha mitra,” katanya.

Atas rangkaian kejanggalan tersebut, Sulaiman meminta OJK melakukan audit kepatuhan dan evaluasi menyeluruh terhadap model kerja sama KPM di industri asuransi, khususnya yang diterapkan dalam kasus kliennya.

Audit itu, menurutnya, perlu mencakup klausula perjanjian, adendum, mekanisme penetapan target, praktik terminasi agen, serta penagihan kewajiban yang berimplikasi pada aset pribadi mitra.
“Ini bukan hanya soal klien kami. Ini soal perlindungan mitra pemasaran lain dan kepercayaan publik terhadap sistem distribusi asuransi. Jika pola seperti ini dibiarkan, risikonya bisa sistemik,” tegas Sulaiman.

Sulaiman menambahkan, ia mendapatkan informasi ternyata PT SBM bukan korban tunggal. Banyak mitra pemasar, misalnya PT LSA, yang bertahun-tahun melahirkan para agen berprestasi. Bahkan setelah mencapai target, PT LSA pun tetap diperlakukan secara tidak adil oleh PT SLFI, mulai dari pemutusan tim secara sepihak hingga diperkarakan ke ranah hukum.

Sulaiman menemukan bahwa ada dugaan pola terstruktur dan sistematis yang terencana dari PT SLFI terhadap pihak mitra pemasar, dalam menuntut kembali Dana Pengembangan yang telah digunakan untuk mengembangkan agency.

“Pertanyaannya, apakah perlakuan PT SLFI tersebut adil bagi Pihak Mitra yang notabene selama ini menjadi tulang punggung perusahaan,” tutup dia.

Sebelumnya, Maika Randini, Chief Marketing Officer Sun Life Indonesia, mengatakan Sun Life Indonesia mengonfirmasi adanya proses hukum dengan PT Semangat Berkat Melimpah dan Sdri. Candra Dewi yang telah berkekuatan hukum tetap melalui Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 910 K/Pdt/2025. Perseroan menghormati putusan tersebut serta seluruh upaya hukum yang ditempuh sesuai ketentuan yang berlaku.

Ia menegaskan, Sun Life Indonesia telah beroperasi selama 30 tahun di Indonesia sebagai institusi keuangan non-bank yang berada di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan.

“Seluruh kegiatan operasional Sun Life Indonesia dijalankan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan kami berkomitmen mematuhi seluruh proses hukum di Indonesia,” ujarnya.

Redaktur: Muchamad Ismail

Penulis: Mohammad Zaki Alatas

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.