Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Menkeu Belum Berencana Terapkan Pajak “Marketplace”

📅 Rabu, 28 Jan 2026, 00:20 WIB | Oleh:
Menkeu Belum Berencana Terapkan Pajak “Marketplace” Doc: ANTARA/Imamatul Silfia
Ket. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa

JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa belum berencana menerapkan pemungutan pajak penghasilan (PPh) 22 oleh lokapasar (marketplace) terhadap pedagang daring dalam waktu dekat.

Saat dikonfirmasi di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (27/1), Menkeu Purbaya masih mempertahankan pendiriannya untuk menerapkan pajak baru ketika perekonomian nasional telah mencetak pertumbuhan 6 persen.

“Kita lihat seperti apa pertumbuhan ekonomi kita. Kalau triwulan II (pertumbuhan) sudah 6 persen atau lebih, ya kami kenakan (PPh atas penghasilan pedagang daring). Kalau belum, ya tidak dikenakan,” ujar Menkeu Purbaya.

Dia menjelaskan pertimbangan utamanya saat ini adalah kesiapan masyarakat dan pelaku usaha dalam membayar pajak. Sebab, bila wajib pajak belum memiliki kemampuan membayar pajak yang memadai, penambahan tarif pajak dikhawatirkan dapat mengancam daya beli masyarakat, yang berujung berdampak pada kinerja perekonomian nasional.

“Yang penting adalah masyarakat sudah siap atau belum, kuat atau tidak, menerima kenaikan pajak itu. Kalau gara-gara kebijakan itu tiba-tiba daya beli jeblok, karena ekonomi belum cukup cepat, mereka nggak punya uang juga, buat apa kita kenakan (pajak),” imbuh dia.

Dalam kesempatan terpisah, Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, mengungkapkan pemungutan pajak di platform digital menjadi salah satu langkah konkret untuk meningkatkan penerimaan.

Bimo, dalam Indonesia Fiscal Forum (IFF) 2026 di Jakarta, Selasa, menjelaskan pergeseran struktur ekonomi dari konvensional ke digital membutuhkan adaptasi proses bisnis perpajakan yang lebih responsif, mengingat cara berbisnis secara umum juga telah bergeser.

“Kami berharap mudah-mudahan di 2026, platform digital dalam negeri juga akan kami wajibkan untuk memungut pajak sesuai dengan kondisi merchant-merchant yang ada di platform digital,” tutur Bimo.

Aturan mengenai kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025.

DJP berwenang menunjuk lokapasar sebagai Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) untuk memungut pajak dari pedagang.

Besaran PPh 22 yang dipungut, yaitu sebesar 0,5 persen dari omzet bruto yang diterima pedagang dalam setahun. Pungutan itu di luar pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM).

Adapun pedagang yang menjadi sasaran kebijakan ini adalah yang memiliki omzet di atas Rp500 juta, dibuktikan dengan surat pernyataan baru yang disampaikan ke lokapasar tertunjuk.

Sedangkan pedagang yang memiliki omzet di bawah Rp500 juta terbebas dari pungutan ini. Pengecualian juga berlaku untuk sejumlah transaksi lain, seperti layanan ekspedisi dan transportasi daring (ojek online atau ojol), penjual pulsa, hingga perdagangan emas. ils/Ant/I-1

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Industri Akomodasi Melaju Kencang, Efek Berganda Pariwisata Dinanti
    Membaca data penyerapan tenaga kerja hingga hampir 26 ...
  • Pasar Eropa Terbuka Lewat IEU-CEPA, Industri Tekstil Indonesia Punya Peluang Baru
    Artikel yang sangat mencerahkan. Sepakat dengan pandangan Kadin ...
  • Produksi Kapal Baru RI Melonjak 251 Persen, Menperin: Negara Maritim Jangan Kalah di Laut Sendiri
    Menanggapi lonjakan produksi kapal baru hingga 251 persen ...
  • Bidik Transformasi Industri Indonesia, Danantara Gelar Forum Teknologi dan Investasi Global
    Fokus Danantara pada industrialisasi inovasi dalam forum DTIIF ...
  • Produksi Dipangkas 50 Persen, Industri Keramik Terancam Lumpuh Gara-Gara Gas!
    Membaca kondisi industri keramik yang terpaksa memangkas kapasitas ...
Advertisement
Homedec Detail Sidebar
pasang iklan di koran jakarta

Arema FC Mengikuti Langkah PSIM, Memecat Pelatih

31 menit yang lalu | Aloysius Widiyatmaka

Olahraga
Arema FC Mengikuti Langkah ...

Rano karno Buka Jakarta Financial Festival Blok M Square

47 menit yang lalu | Aloysius Widiyatmaka

Megapolitan
Rano karno Buka Jakarta Fin...

Pengamat : Salvage KMP Batumandi Patut Dicontoh

1 jam lalu | Mohammad Zaki Alatas

Nasional
Pengamat : Salvage KMP Batu...

Jakarta Merintis Diri Menjadi Hub Ekonomi Kreatif

1 jam lalu | Aloysius Widiyatmaka

Megapolitan
Jakarta Merintis Diri Menja...
pasang iklan di koran jakarta
Advertisement
Sabet 14 Medali Sehari, Indonesia Makin Kokoh di 9 Besar Asian Para Games 2026

Sabet 14 Medali Sehari, Indonesia Makin Kokoh di 9 Besar Asian Para Games 2026

23 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.