Ternyata Ada 68 Perusahaan yang Dipelototi KLH Terkait Bencana Hidrometeorologi

Senin, 26 Jan 2026, 14:28 WIB

JAKARTA – Banjir bandang yang memporak-porandakan Sumut, Aceh, dan Sumbar ternyata diduga melibatkan puluhan peruhsaan. Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) Hanif Faisol Nurofiq menyampaikan bahwa KLH mengawasi aktivitas 68 perusahaan di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat, terkait penanganan penyelesaian bencana hidrometeorologi di tiga provinsi tersebut.

"Dilakukan pengawasan terhadap sebanyak 68 perusahaan, yang 50 lagi sedang dalam pelaporan pada kami untuk kemudian kita proyeksikan di akhir, awal, atau pertengahan Februari, seluruh kegiatan unit usaha yang ada di Sumatera Utara, Aceh, dan Sumatera Barat telah selesai dilakukan verifikasi lapangan," kata Menteri LH Hanif Faisol Nurofiq dalam rapat kerja dengan Komisi XII DPR RI, Jakarta, Senin.

Ket. Foto: banjir bandang — Sumber: ist

Rinciannya, 31 perusahaan di Aceh, 15 perusahaan di Sumatera Utara, dan 22 perusahaan di Sumatera Barat. Dari 68 perusahaan tersebut, telah diterbitkan sanksi administrasi berupa kewajiban audit lingkungan pada seluruh unit usaha perusahaan.

"Berdasarkan kajian sanksi administrasi berupa pemberian kewajiban untuk melakukan audit lingkungan pada seluruh unit usaha di Sumatra Utara, Sumatra Barat, dan Aceh, diminta untuk melakukan audit lingkungan paling lambat selesai di tiga bulan sejak diberikannya itu," kata Hanif Faisol Nurofiq. Audit lingkungan bertujuan untuk menguatkan instrumen perizinan lingkungan.

"Kedua, kalau memang tidak bisa, ya dilakukan pencabutan. Ketiga, pengenaan tindak pidana dari sanksi lingkungan hidup," kata Hanif Faisol Nurofiq. Dalam penanganan bencana hidrometeorologi dari sisi lingkungan hidup, KLH melakukan upaya penegakan hukum secara berjenjang yang berbasis pembuktian spasial dan verifikasi lapangan dengan dukungan dari scientific base.

"Jadi semua pelaksanaan penegakan hukum di Kementerian Lingkungan Hidup selalu diawali dengan kajian berbasis ilmiah. Tanpa itu semua maka kegiatan ini akan sangat sumir dan mudah untuk dipatahkan pada operasionalnya," kata Hanif Faisol Nurofiq.

Kaji Lokasi Hunian Tetap

Pada bagian lain, Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) juga tengah melakukan kajian lingkungan hidup secara cepat sebagai bagian dari penyiapan hunian sementara (huntara) dan hunian tetap (huntap) di daerah terdampak banjir Sumatera.

Dalam rapat kerja dengan Komisi XII DPR RI di Jakarta, Senin, Menteri Lingkungan Hidup (LH)/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) Hanif Faisol Nurofiq menyampaikan kajian lingkungan hidup secara cepat (Rapid Environmental Assessment/REA) yang diharapkan dapat menjadi rujukan dasar dalam pembangunan baik huntara maupun huntap.

"Kami mencoba memadukan dua tema utama peta, yaitu terkait keselamatan berupa peta bahaya banjir, banjir bandang, tanah longsor, dan sesar aktif. Kami padukan dengan peta lingkungan hidup meliputi pengaturan mutu air, penyedia air, dan seterusnya, sehingga kami merekomendasikan areal tertentu sebagai areal dengan zona merah dan zona hijau untuk tiga provinsi," kata Menteri LH Hanif Faisol Nurofiq.

"Ini untuk memberikan gambaran jelas pada lokasi mana huntap itu bisa dibangun yang bersisian dengan kelestarian lingkungan," tambahnya. Dari kajian KLH/BPLH tersebut menemukan di Provinsi Aceh lahan seluas 3,19 juta hektare atau 56,22 persen dari total luasan masuk dalam zona merah atau membutuhkan pendampingan ahli struktur dan kebencanaan untuk pembangunan huntara dan huntap.

Sementara 2,4 juta hektare masuk zona hijau yaitu lokasi yang aman dan berkelanjutan untuk pembangunan. Di Sumatera Utara, zona merah meliputi kawasan seluas 2,35 juta hektare dan zona hijau 4,89 juta hektare atau 67,54 persen dari total luas. Sementara itu di wilayah Sumatera Barat, zona merah mencakup kawasan seluas 1,95 juta hektare dan zona hijau 2,26 juta hektare atau 53,64 persen.

Penyusunan REA, lanjutnya, dilakukan lewat kolaborasi  KLH dengan para ahli di Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG), serta akademisi.

"Jadi kita bisa mengetahui secara pasti lokasi yang memang memiliki kesesuaian. Untuk menjauhi potensi bencana," tutur Menteri LH Hanif Faisol Nurofiq.

Redaktur: Aloysius Widiyatmaka

Penulis: Aloysius Widiyatmaka

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.