30 Ribu Rekening Terindikasi Judol, OJK Desak Bank Lakukan Pemblokiran
Senin, 26 Jan 2026, 18:30 WIBJAKARTA - Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dian Ediana Rae melaporkan telah meminta perbankan untuk memblokir lebih dari 30 ribu rekening yang terindikasi digunakan untuk aktivitas perjudian daring (judol).
Upaya pemblokiran tersebut dilakukan selama 27 bulan terakhir atau sejak September 2023 hingga Desember 2025.
"Sejak September 2023 sampai dengan Desember 2025, OJK telah memerintahkan perbankan untuk melakukan pemblokiran terhadap lebih dari 30 ribu rekening terindikasi perjudian daring, sesuai dengan permintaan dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi)," ujar Dian dalam jawaban tertulis RDKB di Jakarta, Senin (26/1).
Selain menindaklanjuti permintaan pemblokiran, Dian menyebut perbankan juga secara aktif melakukan web crawling untuk mengidentifikasi rekening yang digunakan sebagai sarana transaksi di berbagai situs perjudian daring.
Temuan tersebut kemudian dikoordinasikan dengan Komdigi untuk ditindaklanjuti lebih lanjut.
OJK, lanjut Dian, terus mendorong perbankan meningkatkan kemampuan dalam mendeteksi transaksi perjudian daring sejak dini. Upaya ini dilakukan melalui penguatan sistem pengawasan serta koordinasi dengan otoritas lain, mengingat kanal transaksi perjudian daring kini semakin beragam.
"Saat ini pelaku perjudian daring tidak hanya memanfaatkan rekening bank, tetapi juga menggunakan berbagai instrumen sistem pembayaran lainnya seperti e-wallet sebagai sarana transaksi kegiatan tersebut," kata dia.
Seiring dengan itu, OJK juga meminta perbankan untuk meningkatkan pemanfaatan teknologi informasi, antara lain melalui pelaksanaan patroli siber (cyber patrol) terhadap rekening nasabah serta penguatan parameter alert untuk mendeteksi pola transaksi perjudian daring secara lebih dini.
Selain penguatan sistem internal, OJK juga mendorong pertukaran data dan informasi terkait modus operandi terbaru tindak pidana asal perjudian melalui sistem yang dimiliki regulator dan lembaga jasa keuangan.
Koordinasi lintas lembaga pun terus diperkuat guna memastikan pengawasan terhadap transaksi perjudian daring dapat berjalan lebih efektif.
- OJK
- judol
- Blokir Rekening
- Terindikasi Judol
Redaktur: Sriyono
Penulis: Sriyono
Berita Terkait:
-
Polisi Amankan Senjata Tajam dan Narkoba dalam Operasi di Jakarta Selatan
-
Industri Perfilman Tercekik Beban Pajak Ganda, Komisi VII Cari Solusi
-
Nilai tukar rupiah terendah terhadap dolar AS
-
Menpar: Pariwisata Indonesia Berada di Jalur Pertumbuhan Positif
-
Bawa Payung, Pada Hari Senin Ini Mayoritas Jakarta Diguyur Hujan
-
Survei Ipsos: Keamanan Jadi Faktor Utama Masyarakat Memilih Bank Digital
-
Kvaratskhelia Dinobatkan sebagai Pemain Terbaik Liga Champions Musim Ini
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.