Desa Tetap Untung, Pemkab Bangli Konsisten Jaga Skema Retribusi Penglipuran

Minggu, 25 Jan 2026, 21:15 WIB

BANGLI – Pemerintah Kabupaten Bangli, Bali tetap konsisten mempertahankan skema pembagian hasil retribusi kunjungan wisata di Desa Penglipuran.

Lewat pola 60 persen untuk desa dan 40 persen untuk pemerintah kabupaten, kebijakan ini dinilai adil karena memberi ruang lebih besar bagi desa untuk mengelola dan menjaga daya tarik wisatanya.

Ket. Foto: Bupati Bangli Sang Nyoman Sedana Arta memberikan sambutan saat diskusi dengan masyarakat terkait pengembangan daya tarik wisata di Bangli, Bali, Minggu (25/1/2026). — Sumber: ANTARA/HO-Pemkab Bangli

Skema tersebut juga menjadi bentuk dukungan agar masyarakat setempat terus terlibat langsung dalam pengembangan pariwisata berkelanjutan.

“Kami berkomitmen untuk memastikan setiap kebijakan yang diambil berpihak pada kepentingan masyarakat,” kata Bupati Bangli Sang Nyoman Sedana Arta di sela-sela diskusi pengembangan daya tarik wisata di Kabupaten Bangli, Bali, Minggu (25/1).

Bupati Bangli menekankan kesejahteraan masyarakat adalah prioritas utama dari setiap kebijakan, dengan tetap menghormati nilai-nilai adat dan budaya yang menjadi fondasi Desa Wisata Penglipuran.

Ia menjelaskan dana tersebut akan digunakan untuk perbaikan infrastruktur desa senilai Rp2,5 miliar yang dijadwalkan pada 2026, serta pengembangan paket wisata yang lebih luas.

Sedana Arta menekankan pentingnya memastikan manfaat yang diterima, dapat dikelola secara langsung oleh masyarakat.

“Dengan memberikan keleluasaan dan pembebasan ruang gerak, kami memberdayakan masyarakat untuk mengelola potensi desa mereka sendiri,” ucapnya.

Sebagai gambaran, berdasarkan data pengelola Desa Wisata Penglipuran, Kecamatan Bangli selama 2024 pihaknya mencatat kunjungan sebanyak 1.023.143 orang wisatawan.

Sedangkan besaran tarif retribusi daya tarik wisata yang sudah berkembang di wilayah Kecamatan Bangli untuk warga negara asing (WNA) dewasa sebesar Rp50 ribu, anak-anak Rp30 ribu.

Sedangkan warga negara Indonesia (WNI) dewasa sebesar Rp25 ribu dan anak-anak Rp15 ribu.

Besaran tarif itu tertera dalam Lampiran II yang diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Sementara itu, dalam forum diskusi yang dihadiri pemimpin daerah, tokoh adat dan masyarakat Desa Penglipuran itu juga membahas isu lain terkait pengelolaan sampah yang diharapkan dapat diubah menjadi sumber pendapatan baru melalui pengolahan kompos dan pemanfaatan energi.

Dengan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang masih relatif kecil, setiap peluang untuk meningkatkan pendapatan daerah akan dimaksimalkan, imbuh dia.

Redaktur: Muchamad Ismail

Penulis: Antara

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.