Rumah Maidi Digeledah, KPK Sita Dokumen dan Uang Tunai
Kamis, 22 Jan 2026, 11:18 WIBJAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah Wali Kota Madiun nonaktif Maidi (MD) dan orang kepercayaannya, Rochim Ruhdiyanto (RR), di Madiun, Jawa Timur, serta menyita sejumlah dokumen dan uang tunai.
âPenyidik mengamankan beberapa dokumen dan barang bukti elektronik. Selain itu, penyidik juga mengamankan barang bukti dalam bentuk uang tunai,â ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Kamis (22/1).
Budi menjelaskan penggeledahan dan penyitaan tersebut dilakukan KPK pada 21 Januari 2026, dan hingga malam hari.
âPenggeledahan ini untuk mencari bukti-bukti lain yang dibutuhkan penyidik guna memperkuat bukti awal yang sudah diperoleh dalam peristiwa tertangkap tangan maupun pemeriksaan awal yang sudah dilakukan kepada para saksi dan tersangka,â jelasnya.
Sementara itu, dia memastikan rangkaian penggeledahan di Madiun masih akan berlangsung.
Sebelumnya, pada 19 Januari 2026, KPK mengonfirmasi melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Wali Kota Madiun Maidi.
Pada tanggal yang sama, KPK mengungkapkan OTT terhadap Maidi terkait imbalan proyek serta dana tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan (CSR) di Kota Madiun.
Pada 20 Januari 2026, KPK mengumumkan tiga orang ditetapkan sebagai tersangka usai OTT tersebut, yakni Wali Kota Madiun Maidi (MD), Rochim Ruhdiyanto (RR) selaku orang kepercayaan Maidi, serta Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Madiun Thariq Megah (TM).
KPK juga mengumumkan ada dua klaster pada kasus dugaan pemerasan dengan modus imbalan proyek dan dana CSR, serta penerimaan lainnya atau gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Madiun.
Pertama, dugaan pemerasan dengan tersangka Maidi dan Rochim Ruhdiyanto. Kedua, dugaan gratifikasi dengan tersangka Maidi dan Thariq Megah.
Redaktur: Lili Lestari
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Presiden Resmikan Program Hilirisasi di Maluku Utara
-
Terjaring OTT KPK, Rektor Unsoed dan Dua Wakilnya Ditangkap terkait Penerimaan Mahasiswa Baru
-
BMKG Peringatkan Potensi Gelombang Tinggi 4 Meter 21-24 September
-
Penggunaan QRIS Meledak! Era Transaksi Cashless Makin Tak Terbendung
-
Koalisi Pimpinan AS Akhiri Misi di Irak
-
KPK Kembali Usut Kasus Suap Proyek Bekasi, Pihak Swasta RIS Dipanggil
-
Rapat Pembahasan Temuan Ombudsman di Lapas Cibinong
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.