Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Perdagangan Satwa Liar Dilindungi di Jateng Berhasil Digagalkan Kemenhut

📅 Selasa, 20 Jan 2026, 07:02 WIB | Oleh: Tim Penulis
Perdagangan Satwa Liar Dilindungi di Jateng Berhasil Digagalkan Kemenhut Doc: ANTARA
Ket. Seekor kucing hutan (Felis chaus) yang berhasil diamankan oleh jajaran Kemenhut dalam bagian operasi menggagalkan perdagangan satwa liar dilindungi di Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, Kamis (15/1/2026)

JAKARTA – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) telah menggagalkan praktik perdagangan tumbuhan dan satwa liar (TSL) yang dilindungi dan mengamankan dua orang pelaku di Kabupaten Magelang, Jawa Tengah.

Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara (Jabalnustra) Kemenhut, Aswin Bangun, dalam pernyataan dikonfirmasi dari Jakarta, Selasa (20/1), mengatakan penanganan tidak berhenti pada pelaku lapangan, perdagangan satwa dilindungi selalu melibatkan lebih dari satu simpul.

"Penindakan di Magelang ini merupakan pintu masuk untuk menelusuri pola transaksi, jalur distribusi, dan pemesan di belakangnya. Kami memperkuat kerja intelijen bersama BKSDA, kepolisian, dan mitra konservasi, termasuk memanfaatkan bukti digital dari komunikasi dan transaksi untuk membongkar jejaring perdagangan satwa secara lebih utuh," kata Kepala Balai Gakkum Jabalnusra Aswin Bangun.

"Di tingkat wilayah, kami akan terus menggabungkan operasi penindakan dengan pencegahan supaya perburuan dan perdagangan satwa dilindungi di Jawa terus menurun," tambahnya.

Pengungkapan itu sendiri berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi satwa dilindungi di wilayah Magelang. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim gabungan melakukan pemantauan dan verifikasi lapangan, kemudian pada Kamis (15/1) melakukan pemeriksaan di lokasi dan menemukan satwa-satwa dilindungi dalam penguasaan para pelaku.

Dari tempat kejadian perkara, petugas mengamankan satu ekor trenggiling (Manis javanica) dalam keadaan hidup dan satu trenggiling mati, satu elang alap tikus (Elanus caeruleus), satu kakatua jambul kuning (Cacatua sulphurea), tiga kucing hutan (Felis chaus) sekitar 500 gram sisik trenggiling, serta perlengkapan berupa tas kecil dan keranjang yang digunakan untuk menyimpan dan mengangkut satwa.

Dua orang pelaku berinisial MU (22), warga Kabupaten Temanggung dan AR (24), warga Kabupaten Magelang diamankan di Kecamatan Mertoyudan. Keduanya terancam pidana penjara paling lama 10 tahun serta denda paling banyak Rp2 miliar rupiah.

Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jawa Tengah, Dyah Sulistyani, mengatakan kasus itu kembali menunjukkan tingginya tekanan terhadap satwa liar di Jawa.

"Trenggiling, kucing hutan, elang, dan kakatua merupakan bagian penting dari keseimbangan ekosistem. Pengemasan satwa di tas dan keranjang tanpa ruang gerak dan ventilasi menyebabkan stres berat dan risiko kematian tinggi. Fokus pertama kami adalah menyelamatkan satwa, menstabilkan kondisi kesehatannya, dan memastikan penanganan sesuai standar kesejahteraan satwa," jelasnya.

Selanjutnya, pihak BKSDA Jateng akan menilai kemungkinan pelepasliaran atau penempatan satwa di lembaga konservasi yang tepat.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Kebangkitan UMKM dan Penetrasi E-Commerce jadi Katalisator Pertumbuhan Industri Percetakan di Indonesia
    ehadiran platform pameran B2B bertaraf internasional seperti ALLPrint ...
  • Mentan Bidik Investasi Besar, Industri Bioetanol Nasional Mulai Digenjot
    Langkah strategis dari pemerintah pusat, khususnya melalui jaminan ...
  • Kemenperin Perkuat Kemitraan IKM Singkong dan Industri Nasional
    Langkah Kemenperin mengintegrasikan IKM olahan singkong melalui Program ...
  • Industri Bioetanol Indonesia Mau Digenjot, Mentan Bidik Investasi BUMN dan Swasta
    Potensi penghematan devisa negara hingga mencapai Rp500 triliun ...
  • Pertamina dan Jababeka Berkolaborasi Menuju Kawasan Hijau dan Nol Emisi
    Melihat tren positif pemasangan infrastruktur panel surya yang ...

Pemerintah lunasi utang obligasi BLBI

55 menit yang lalu | Wahyu AP

Ekonomi
Pemerintah lunasi utang obl...
Rona
Seniman Den Baguse Ngarso t...
Megapolitan
Agro eduwisata tanaman kopi...
Advertisement
Mengagetkan, Ombudsman RI Temukan Fasilitas Berstandar Apartemen di Lapas Cibinong, Kabupaten Bogor

Mengagetkan, Ombudsman RI Temukan Fasilitas Berstandar Apartemen di Lapas Cibinong, Kabupaten Bogor

23 Sep 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.