Menhub Ungkap Alasan Perpres Ojol Tak Kunjung Keluar
Selasa, 20 Jan 2026, 18:08 WIBJAKARTA - Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi menyebut Peraturan Presiden (Perpres) terkait ojek online (ojol) belum diterbitkan karena masih dibahas di Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg).
"Perpres ojol sekarang ini sedang dibahas di (Kementerian) Sekretariat Negara. Jadi nanti mungkin dari Menteri Sekretaris Negara yang akan melakukan update kepada kita," ujar Dudy di Jakarta, Selasa.
Dia mengatakan, Perpres terkait ojol tersebut melibatkan berbagai pihak, sehingga kemungkinan target kapan Perpres itu terbit akan ditentukan oleh Menteri Sekretaris Negara sebagai koordinatornya.
"Kita ingin mengatur sebaik mungkin. Jadi kita tidak ingin terburu-buru. Karena melibatkan banyak pihak jadi mungkin itu yang membuat kita agak sedikit memerlukan waktu. Memerlukan waktu untuk mematangkan sedemikian rupa supaya apa yang menjadi harapan dari teman-teman ojol dapat kita penuhi," katanya.
Sebagai informasi, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyampaikan pemerintah masih terus membahas Peraturan Presiden (Perpres) terkait dengan regulasi ojek online (ojol) guna menjamin perlindungan hak mitra pengemudi sekaligus menjaga keberlanjutan usaha perusahaan aplikator.
Namun demikian, Prasetyo belum bisa memastikan diterbitkannya Perpres ojol tersebut. Menurutnya, saat ini pemerintah masih mencari titik temu yang adil bagi seluruh pihak terkait.
Prasetyo menjelaskan bahwa penyusunan Perpres tersebut dilandasi semangat agar para mitra ojol dapat bekerja dengan memperoleh hak-hak yang semestinya.
Di sisi lain, pemerintah juga tetap mempertimbangkan agar Perpres ini nantinya tidak menghambat operasional perusahaan penyedia layanan aplikasi.
Perpres ojol mendatang akan mengatur sektor ojek daring, salah satunya perlindungan terhadap mitra pengemudi berupa jaminan sosial, jaminan kecelakaan kerja (JKK) hingga jaminan kematian (JKM).
Aturan tersebut diharapkan bisa memberikan transparansi terkait hubungan kerja perusahaan dan mitra pengemudi.
Pembahasan mengenai aturan itu telah mencapai tahap akhir dan hanya menyisakan beberapa hal teknis yang masih perlu disepakati bersama perusahaan aplikator.
- menhub
- ojol
- potongan aplikator
- ojek online
- perpres ojol
Redaktur: alfred
Penulis: Alfred, Antara
Berita Terkait:
-
The Great Dying, saat Lautan Kehabisan Oksigen
-
Tolak Status Pekerja, KAJOL Pertahankan Jam Kerja Ojol yang Fleksibe
-
Iran Sita Kapal Selam Nirawak Dive-LD Milik AS di Pintu Masuk Selat Hormuz, Ini Tanggapan Pentagon
-
Karhutla Hanya 44 Km dari IKN, Helikopter Caracal Mulai Bombardir Titik Api
-
Gerakan Pangan Murah Digelar Serentak di Sumut, Harga Beras hingga Daging Dijamin Terjangkau
-
UMKM Sidoarjo Siap Naik Kelas, Pemkab Jajaki Kolaborasi dengan Banjarmasin
-
Antisipasi Kebakaran Gunung Bromo Meluas, BPBD Probolinggo Siaga
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.