Traktat Keanekaragaman Hayati PBB Telah Berlaku

Senin, 19 Jan 2026, 02:30 WIB

SINGAPURA – Sebuah perjanjian global penting untuk melindungi keanekaragaman hayati di laut lepas mulai berlaku pada Sabtu (17/1) yang akan memberikan negara-negara kerangka kerja yang mengikat secara hukum untuk mengatasi ancaman seperti penangkapan ikan berlebihan dan memenuhi target untuk melindungi 30 persen lingkungan laut pada tahun 2030.

Perjanjian PBB yang dikenal sebagai kesepakatan Keanekaragaman Hayati di Luar Yurisdiksi Nasional (Biodiversity Beyond National Jurisdiction/BBNJ) tersebut dirampungkan pada Maret 2023 setelah 15 tahun negosiasi, dan akan memungkinkan terciptanya jaringan global kawasan lindung laut di ekosistem laut yang luas dan sebelumnya tidak diatur, yang terletak di perairan internasional.

Ket. Foto: Rebecca Hubbard — Sumber: highseasalliance.org

“Ini mencakup dua pertiga lautan dan setengah permukaan planet yang untuk pertama kalinya akan memiliki rezim hukum yang komprehensif,” kata Adam McCarthy, asisten sekretaris pertama di Kementerian Luar Negeri Australia dan salah satu ketua komite persiapan perjanjian tersebut, saat berbicara dalam sebuah konferensi pers.

Perjanjian tersebut mencapai ambang batas 60 ratifikasi nasional pada 19 September, yang berarti bahwa perjanjian tersebut akan mulai berlaku secara resmi dalam waktu 120 hari. Jumlah ratifikasi sejak itu meningkat menjadi lebih dari 80, dengan Tiongkok, Brasil, dan Jepang menambahkan nama mereka ke dalam daftar tersebut.

Negara-negara lain, termasuk Inggris dan Australia, diperkirakan akan segera menyusul. Amerika Serikat pun telah menandatangani perjanjian tersebut selama pemerintahan sebelumnya, tetapi belum meratifikasinya.

“Meskipun kita hanya membutuhkan 60 suara agar perjanjian ini berlaku, jelas bahwa jumlah suara yang sangat penting untuk implementasinya dan agar perjanjian ini seefektif mungkin dapat membantu kita mencapai ratifikasi global atau universal atas perjanjian tersebut,” kata Rebecca Hubbard, direktur High Seas Alliance, sebuah koalisi kelompok lingkungan.

“Kami benar-benar bertujuan agar semua negara anggota PBB meratifikasi perjanjian tersebut,” imbuh Hubbard.

Berdasarkan perjanjian tersebut, negara-negara harus melakukan penilaian lingkungan terhadap kegiatan yang berdampak pada ekologi laut. Perjanjian ini juga akan menciptakan mekanisme yang memungkinkan negara-negara untuk berbagi keuntungan dari ekonomi biru, termasuk sumber daya genetik laut yang digunakan dalam industri seperti bioteknologi.

Para pemerhati lingkungan mengatakan bahwa lebih dari 190.000 kawasan lindung perlu didirikan untuk memenuhi target “30 by 30” guna melindungi 30 persen lautan secara resmi pada tahun 2030. Saat ini kawasan lindung hanya sekitar 8 persen atau 29 juta km persegi yang dilindungi.

Namun perjanjian tersebut hanya akan berdampak kecil pada apa yang oleh sebagian pemerhati lingkungan diidentifikasi sebagai salah satu ancaman terbesar yang dihadapi lingkungan laut yaitu desakan untuk mengekstrak sumber daya mineral dari dasar laut.

“BBNJ sangat ambisius, tetapi ada batasan-batasan tertentu yang telah ditetapkan. Masalah penambangan di lapisan bawah atau di dasar laut sepenuhnya menjadi wewenang Otoritas Dasar Laut Internasional. Ini bukan sesuatu di mana BBNJ mendapat peran,” ucap McCarthy. ST/I-1

Redaktur: Ilham Sudrajat

Penulis: AFP

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.