• Home
  • navigasi panah1
  • Rona
  • panah2
  • Daftar 26 Kosmetik Berbaha...

Daftar 26 Kosmetik Berbahaya Temuan BPOM, Ada Daviena hingga DRWSKINCARE!

Jumat, 16 Jan 2026, 19:05 WIB

JAKARTA - Badan Pengawas Obat dan Makanan atau BPOM kembali merilis hasil pengawasan kosmetik periode Oktober-Desember 2025 yang bikin geleng kepala. Sebanyak 26 produk kosmetik dinyatakan berbahaya karena mengandung bahan terlarang yang berisiko serius bagi kesehatan masyarakat.

Dari total temuan tersebut, 15 produk merupakan kosmetik tanpa izin edar, 10 produk hasil kontrak produksi, dan satu produk impor. Seluruhnya terbukti mengandung zat berbahaya seperti asam retinoat, mometason furoat, hidrokinon, deksametason, merkuri, dan klindamisin.

Ket. Foto: Ada 26 produk kosmetik dinyatakan berbahaya oleh BPOM karena mengandung bahan terlarang yang berisiko serius bagi kesehatan masyarakat. — Sumber: Pexels
  1. DAVIENA SKINCARE Intensive Night Cream dengan AHA (CV Surya Permata) terdeteksi mengandung bahan berbahaya yang berisiko menyebabkan iritasi berat. Penggunaan jangka panjang berpotensi merusak lapisan kulit.

  2. DRWSKINCARE Dermabright (PT Derma Elok Farma) ditemukan mengandung zat terlarang yang seharusnya hanya digunakan dengan pengawasan medis. Produk ini berisiko memicu gangguan hormon dan penipisan kulit.

  3. DRWSKINCARE Radiant Acne Brightening (PT Derma Elok Farma) mengandung bahan aktif keras yang tidak sesuai standar kosmetik. Dampaknya bisa berupa jerawat parah hingga peradangan kulit.

  4. DRWSKINCARE Radiant Brightening (PT Derma Elok Farma) teridentifikasi mengandung zat berbahaya yang dapat menyebabkan perubahan warna kulit. Risiko jangka panjangnya termasuk kerusakan permanen pada kulit wajah.

  5. DRWSKINCARE Radiant Glow (PT Derma Elok Farma) mengandung bahan yang dilarang dalam kosmetik. Efek sampingnya meliputi iritasi hingga gangguan regenerasi kulit.

  6. Krim Malam Jerawat ERME terbukti mengandung bahan farmasi keras. Penggunaan tanpa pengawasan bisa memicu dermatitis dan ketergantungan kulit.

  7. Krim Melasma ERME mengandung zat berbahaya yang berisiko memperparah flek hitam. Dalam jangka panjang, kulit bisa mengalami penipisan ekstrem.

  8. Krim Malam ERME Langkah I terdeteksi mengandung bahan terlarang yang berbahaya bagi kulit sensitif. Efek awalnya mungkin instan, tapi risikonya serius.

  9. Krim Malam ERME Langkah II mengandung zat yang dapat mengganggu keseimbangan hormon kulit. Penggunaan rutin berpotensi menimbulkan iritasi kronis.

  10. Krim Malam ERME Langkah III ditemukan mengandung bahan berbahaya dengan risiko kemerahan dan rasa terbakar. BPOM menegaskan produk ini tidak aman digunakan.

  11. Krim Malam ERME Langkah IV mengandung zat keras yang dilarang dalam kosmetik. Efek sampingnya bisa berupa jerawat parah dan pengelupasan berlebihan.

  12. ERME Night Gel Glowing Booster mengandung bahan aktif berisiko tinggi. Kulit bisa tampak cerah sementara, tapi rusak dalam jangka panjang.

  13. ERME Night Gel Glowing Booster II teridentifikasi mengandung zat berbahaya yang dapat memicu iritasi. Penggunaan terus-menerus meningkatkan risiko kerusakan kulit.

  14. ERME Night Gel Glowing Booster III mengandung bahan yang tidak sesuai standar keamanan kosmetik. Dampaknya bisa berupa peradangan hingga hiperpigmentasi.

  15. ERME Scar Solution mengandung zat terlarang yang seharusnya tidak digunakan bebas. Risiko utamanya adalah iritasi dan gangguan penyembuhan kulit.

  16. Krim Malam GOLD ROBELLINE (PT Cosmetindo Global Internasional) terdeteksi mengandung bahan berbahaya. Produk ini berpotensi menyebabkan penipisan kulit.

  17. JAMEELA SKINCARE Glowing Night Cream (PT Her Bayu Inti) mengandung zat dilarang yang bisa memicu efek samping serius. Kulit berisiko mengalami ketergantungan produk.

  18. Krim Beretiket Biru Night Luxury Whitening terbukti mengandung bahan berbahaya. Dampaknya termasuk perubahan warna kulit tidak merata.

  19. MAXIE Beautiful Night Cream (PT Sandrica Beauty Derma) mengandung zat aktif keras yang tidak aman. Penggunaan jangka panjang bisa memicu jerawat dan iritasi berat.

  20. Krim Malam Pemutih Intensif MAXIE (PT Sandrica Beauty Derma) teridentifikasi mengandung bahan terlarang. Risiko utamanya adalah kerusakan lapisan pelindung kulit.

  21. MELASMA Khusus Flek Berat dengan Extra Whitening mengandung zat berbahaya yang berisiko memperparah kondisi kulit. Efek cerah instan dibayar mahal dengan kerusakan kulit.

  22. Krim Malam Glow ditemukan mengandung bahan yang dilarang dalam kosmetik. Penggunaannya bisa memicu kemerahan dan rasa terbakar.

  23. Losion Malam Pemutih Ekstra Putih mengandung zat berisiko tinggi bagi kesehatan kulit. Dalam jangka panjang, kulit bisa mengalami iritasi kronis.

  24. TBT GLOW SKIN CARE Brightening Glasskin Night Cream (PT Aleyah Sintasint Farma) terdeteksi mengandung bahan berbahaya. Produk ini berpotensi merusak struktur kulit.

  25. UMI BEAUTY CARE Face Vitamin (PT Resik Mitra Anugerah) mengandung zat yang tidak sesuai standar kosmetik. Efek sampingnya meliputi pengelupasan dan kemerahan.

  26. ZN ZIYAN GLOW SKINCARE Night Acne terbukti mengandung bahan terlarang. BPOM menyatakan produk ini tidak aman digunakan masyarakat.

“BPOM tidak akan memberi ruang bagi pelaku usaha yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan kosmetik berbahaya,” tegas Kepala BPOM Taruna Ikrar. Ia menegaskan penindakan ini demi melindungi kesehatan masyarakat dan membangun industri kosmetik yang bersih.

BPOM juga telah menjatuhkan sanksi administratif berupa pencabutan izin edar, sertifikat CPKB, serta penghentian sementara kegiatan produksi dan distribusi. Jika ditemukan unsur pidana, kasus akan diproses sesuai Undang-Undang Kesehatan dengan ancaman penjara hingga 12 tahun atau denda maksimal Rp5 miliar.

Redaktur: Redaksi Koran Jakarta

Penulis: Paundra Zakirulloh

Berita Terbaru

Pesawat Listrik Terbesar Dunia X1 Sukses Terbang Perdana, Biaya Cas Cuma Rp88 Ribu!

Siagakan 93.782 Ton Beras, Bulog Antisipasi Krisis Pangan Pascagempa NTT

PLN Hadir di Kantor Wali Kota Jakarta Utara, Ada Promo Merdeka Daya Diskon 50 Persen

Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan Selasa 25 Agustus 2026, Ini Daftar 25 Ruas Jalan

Beroperasi 26 Agustus 2026, Ini Daftar 5 Stasiun Baru LRT Jakarta Kelapa Gading-Manggarai

TPOS Gedebage Ditargetkan Rampung 2027, Bandung Siapkan Teknologi Baru Olah 300 Ton Sampah per Hari

Desainer Masa Depan Wajib Kuasai AI hingga Bisnis, Kampus Diminta Jadi Ruang Eksperimen Kreatif

Bapemperda DKI Minta Naskah Akademik 16 Ranperda Prioritas 2027 Disiapkan Sejak Awal

Kemenhut Kerahkan 1.000 Polisi Hutan untuk Padamkan Karhutla di Kalimantan

67 Ribu Ton Beras Digerakkan ke NTT! BULOG Kirim Bantuan dari 4 Provinsi untuk Korban Bencana

Kurangi Kesenjangan, DPRD Jabar: Pembangunan di Jabar Harus Merata baik Perkotaan dan Pedesaan

Manggala Agni Sumatra Berjibaku Padamkan Karhutla di 17 Desa

Polda Banten Ungkap Sindikat Curanmor Spesialis Pick-up di 14 Lokasi

Tetap Tunjukkan Dedikasi dan Keberanian, Perwira polisi Terluka Kena Pecahan Kaca saat Gerebek Gudang Uang Palsu di Tangsel

93.782 Ton Beras Siaga! BULOG Antisipasi Bencana NTT Hingga 10x Masa Darurat

Gubernur Bali Minta Peradi Siapkan Pendampingan Hukum Perkuat Desa Adat

Wagub Rano Buka Jakarta Beat Society 2026: Komitmen Perluas Ruang Kreatif Musisi Lokal

Pemkab Lebak Bantu Pasarkan Produk UMKM Lewat Bazar

Dukung Penanganan Karhutla, Kemenhub Fasilitasi Penggunaan Pesawat Registrasi Asing

Kemenag Targetkan Keterlibatan 1.781.945 Peserta dalam Gema Selawat Sambut Maulid Nabi

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.